Gaji Kepala Desa dan Perangkatnya Sesuai Aturan Terbaru Tahun 2024

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 23 Agustus 2024 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALJAMBI.COM, JAKARTA – Dalam beberapa tahun terakhir, perhatian terhadap kesejahteraan perangkat desa telah meningkat signifikan, terutama sejak pemerintah memberlakukan aturan yg lebih rinci mengenai penggajian mereka.

Landasan utama dalam hal ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, yang kemudian mengalami perubahan penting melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.

Dasar Penggajian Perangkat Desa

Penggajian kepala desa dan perangkat desa diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yg kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015.

Aturan ini menegaskan bahwa penghasilan tetap bagi perangkat desa harus dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).

Perubahan Pengaturan Penggajian

Perubahan signifikan dalam penggajian perangkat desa terjadi pada 28 Februari 2019 ketika Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.

Baca Juga :  Wabup Murison Dilantik sebagai Ketua Dewan Kehormatan PMI, Boy Edwar Pimpin PMI Kerinci Masa Bakti 2025–2030

Dalam peraturan ini, Pasal 81 menjadi fokus utama karena mengatur penghasilan tetap bagi kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.

Penghasilan Tetap Perangkat Desa

Penghasilan tetap ini diambil dari ADD yang disalurkan oleh pemerinth kabupaten atau kota.

Berbeda dengan Dana Desa (DD) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), ADD digunakan khusus untuk membayar penghasilan tetap perangkat desa.

Besaran Penghasilan Tetap Tahun 2024

Kepala Desa: Penghasilan tetap kepala desa paling sedikit adalah Rp2.426.640 per bulan. Angka ini setara dengan 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang 2A.


Sekretaris Desa: Gaji sekretaris desa minimal adalah Rp2.224.420 per bulan, setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang 2A.


Perangkat Desa (Kaur, Kasi, dan Kadus): Penghasilan tetap perangkat desa lainnya seperti kepala urusan, kepala seksi, dan kepala dusun minimal adalah Rp2.022.200 per bulan, setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang 2A.

Baca Juga :  Pasca Debat, Dukungan untuk Monadi - Murison Semakin Menguat dan Masif, Kali Ini 4 Desa Sungai Abu


Meskipun besaran gaji ini mungkin terlihat kecil dibandingkan dengan profesi lainnya, penting diingat bahwa penghasilan tetap tersebut belum termasuk tunjangan-tunjangan lainnya seperti tunjangan hari raya dan tunjangan purna tugas yang bisa menjadi tambahan pendapatan bagi perangkat desa.

Dengan adanya aturan gaji kepala desa dan perangkatnya terbaru ini, diharapkan kesejahteraan perangkat desa dapat meningkat, sehingga mereka lebih fokus dan semangat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya demi kemajuan desa.

Namun kondisi tersebut, berbeda dengan di Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi. Pasalnya, gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dimana gaji Kepala Desa dibawah 2,5 Juta, Gaji Sekdes hanya 1,8 Juta, dan kaji kaur, Kasi dan Kadus hanya 1,3. Kondisi ini jauh dari kesejahteraan perangkat Desa.(*)

Berita Terkait

Bupati Kerinci Monadi Kawal Sinkronisasi Pembangunan Kerinci di Musrenbang Jambi 2027
Gerak Cepat! Bupati Monadi Awasi Perbaikan Jalan Renah Pemetik
Nostalgia di Depati Tujuh, Ketua PKK Kerinci Novra Wenti Salurkan Bantuan Stunting
Pasca Lebaran, DPRD Kerinci Turun ke Pasar Cek Harga Bahan Pokok
Membludak!!! Antusias Masyarakat Depati Tujuh mendaftar NIB Usaha Gratis bersama Ibuk Era Tri Suci dkk Pembina Industri
Rapat DPRD, Wabup Murison Jawab DPRD Soal LKPJ 2025
DPRD Kerinci Soroti LKPJ 2025, Fokus Layanan dan Infrastruktur
Dari Desa ke Panggung Nasional: Dua Putra Terbaik Sebukar Pimpin Balai Bahasa
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 22:20 WIB

Bupati Kerinci Monadi Kawal Sinkronisasi Pembangunan Kerinci di Musrenbang Jambi 2027

Sabtu, 11 April 2026 - 19:54 WIB

Gerak Cepat! Bupati Monadi Awasi Perbaikan Jalan Renah Pemetik

Kamis, 9 April 2026 - 16:21 WIB

Nostalgia di Depati Tujuh, Ketua PKK Kerinci Novra Wenti Salurkan Bantuan Stunting

Rabu, 8 April 2026 - 16:41 WIB

Membludak!!! Antusias Masyarakat Depati Tujuh mendaftar NIB Usaha Gratis bersama Ibuk Era Tri Suci dkk Pembina Industri

Rabu, 8 April 2026 - 01:06 WIB

Rapat DPRD, Wabup Murison Jawab DPRD Soal LKPJ 2025

Berita Terbaru