Beranikah Dewan Sidak Proyek Rp 7,7 M di Sungai Liuk? Baru Seumur Jagung Sudah Rusak Parah

GLOBALJAMBI.COM, KERINCI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh, dalam hal ini Komisi III DPRD Sungai Penuh diminta turun kelapangan melihat proyek pengaspalan jalan KM 10 Sungai Liuk, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh senilai Rp 7,7 M yang dibangun Pada tahun 2023 yang lalu oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Sungai Penuh.

Pasalnya, pekerjaan pengaspalan jalan tersebut diduga dikerjakan oleh kontraktor pelaksana asal-asalan yang berindikasi merugikan keuangan Negara. Hal ini dapat dilihat dari hasil pekerjaan di lapangan baru beberapa bulan siap dikerjakan aspal jalan sudah mengelupas.

“Kita minta, Komisi III DPRD Kota Sungai Penuh kembali turun kelapangan, kali ini melihat kondisi aspal jalan senilai Rp 7,7 M yang baru seumur jagung sudah rusak parah,” ujar Yudi, salah seorang warga.

Pasalnya sambung Yudi, kalau Komisi III DPRD Sungai Penuh sudah turun kelapangan biasanya akan berdampak besar untuk Dinas PUPR melakukan perbaikan. “Seperti jalan depan Gedung Nasional, setelah turun langsung reaksi dilakukan perbaikan. Kita harap begitu juga dengan aspal di Sungai Liuk,” tegasnya.

Dijelaskannya bahwa, Proyek tersebut bersumber dari APBD Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023 dengan nilai Rp 7.7 Miliar lebih dengan hasil pekerjaannya diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis Dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sudah dianggarkan. “Ya, belum satu tahun di aspal, jalan di KM 10 sudah mulai mengelupas,” kata Yudi, salah seorang warga.

Ikhsan Daraqthuni, Ketua LSM Jamstoc Kota Sungai Penuh, belum lama ini mengatakan, berdasarkan hasil investigasi dan tangkapan drone di lapangan diketahui bahwa material untuk pengerasan dan pengaspalan jalan KM 10 Sungai Liuk Kota Sungai Penuh diduga kuat tidak sesuai dengan Spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang berindikasi merugikan keuangan Negara, ujar Ikhsan.

“Iya, kuat dugaan kita hasil pekerjaan tersebut diduga cacat mutu dan gagal konstruksi yang berpotensi merugikan keuangan Negara. Bagaimana aspalnya tidak cepat mengelupas, lihat saja warna aspalnya,” ungkapnya.

Ia minta aparat hukum untuk mengusut proyek pekerjaan jalan KM 10 Sungai Liuk. “Kita lihat pekerjaan pengaspalan KM 10 lebih parah lagi dari proyek batu Andesit di depan Gedung Nasional Kota Sungai Penuh,” tutupnya.

Sebelumnya saat dikonfirmasi media, Frans Mellas Pratama selaku PPK Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Sungai Penuh mengatakan untuk masa pemeliharaan 180 hari setelah kontrak berakhir. “Ya masih ada masa pemeliharaan,” katanya singkat.(Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *