Wali Kota Diminta Tegas Bubarkan Pasar Malam, Ahmadi : Kita Akan Telusuri dan Koordinasi dengan Kapolres

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 10 Mei 2022 - 03:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KERINCI, GlobalJambi – Dugaan Perjudian berkedok pasar malam yang berada di Jalan Pancasila tepatnya antara Jembatan Layang menjelang masuk pusat Kota Sungai Penuh dikeluhkan masyarakat.

Bahkan warga meminta Pemerintah Kota Sungai Penuh, pihak Kepolisian untuk menindak kegiatan yang cukup merugikan masyarakat yang datang dan mengikuti berbagai jenis permainan di Pasar malam dengan membayar sejumlah uang dilokasi pasar malam.

Terkait permintaan masyarakat tersebut Wali Kota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir, dikonfirmasi via WA mengakui hingga sejauh ini belum mengetahui secara lebih jauh masalah yang ada di Pasar Malam.

“Maaf kita tidak tau masalah itu, saya akan telusuri. Kalau warga keberatan, itu hal yang wajar,” ujar orang nomor Satu di Bumi Sahalun Suhak Saletuh Bedil.

Bahkan Ahmadi mengakui hingga sejauh ini dirinya belum menurunkan pihak terkait untuk turun kelapangan melihat kondisi sebenarnya dilokasi. “Kita belum turunkan tim kita dilapangan, dan juga kita akan koordinasi kan dengan Kapolres,” katanya.

Untuk diketahui, di Pasar Malam bukan hanya sebagai hiburan, akan tetapi juga terdapat dugaan ajang aksi judi secara terang-terangan berkedok permainan yang digelar di Pasar malam. Untuk itu warga mintak Wako Ahmadi selaku orang nomor Satu di Sungai Penuh untuk tegas dengan menutup Pasar Malam tersebut.

Baca Juga :  Tumpah Ruah Yasinan Rutin Bersama Pejuang Petani

“Ini terbilang merupakan aktivitas judi, memang hadiahnya rokok dan sebagainya. Tapi untuk bermain, pemain harus membayar sejumlah uang, baik itu dipermainan bola gelinding yang hadiahnya rokik, lempar gelang dan sebagainya. Ini juga telah merusak suasana Idul Fitri,” ungkap Yudi, salah seorang pengunjung.

Kondisi ini sangat riskan, lanjutnya mengingat kondisi keuangan masyarakat yang serba sulit saat ini, namun justru dimanfaatkan pihak penyelenggara untuk meraup untung dari masyarakat.”Kini sudah berjalan sepekan, aktivitas pasar malam yang juga menyebabkan kemacetan jalan tersebut sangat merugikan para pengunjung yang hadir serta sangat melanggar aturan yang berlaku,” tegasnya.

Seperti di ketahui, aksi perjuadian berkedok psar malam sudah sering digelar di Kerinci, namun sayangnya pihak Pemerintah terkesan tutup mata atas permasalahan tersebut. Padahal secara aturan aktivitas tersebut jelas-jelas melanggar Pasal 303 KUHP (1) ayat 1e, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25 Juta rupiah dihukum.

Baca Juga :  Danramil 417-01/GK Terus Pantau Perkembangan Fisik TMMD 109

1e barang siapa yang tidak berhak mengadakan atau memberikan kesempatan main judi, atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi.

2e sengaja mengadakan atau memberikan main judi kepada umum atau turut campur dalam perusahaan, biar ada ataupun perjanjiannya atau cara apajugapun untuk memakai kesempatan itu.

3e Yang dikatakan main judi yaitu tiap-tiap permainan, yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja, dan juga kalau pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemain. Yang juga terhitung masuk main judi ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala pertaruhan yang lain-lain.(yan)

Berita Terkait

Tanggul dan Normalisasi Sungai Batang Merao Jadi Solusi Banjir di Sungai Penuh dan Kerinci
Dihadiri Kasi Pidsus dan Kasi Datun, Camat dan Seluruh Kades di Depati Tujuh Ikuti Sosialisasi Anti Korupsi Keuangan Negara
Kerugian Hingga 620 Juta, Pemilik Juanda Cafe dan Biliar Dilaporkan ke Polisi
Bupati Monadi Wujudkan WTP Ke-11, Tegaskan Komitmen Tingkatkan Tata Kelola Keuangan
Tender RSUD Kerinci Tuntas, Bupati Monadi: Hadiah Bahagia untuk Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Ajang Bergengsi Tuai Kontroversi, Para Juara Asia MX Kecewa Hadiah Tak Sesuai
Wako Alfin Lantik Y.Z. Oktovianus sebagai Dewan Pengawas PDAM Tirta Khayangan Periode 2026-2030
Wabup Murison Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Pancasila Perekat Persatuan Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:10 WIB

Tanggul dan Normalisasi Sungai Batang Merao Jadi Solusi Banjir di Sungai Penuh dan Kerinci

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:05 WIB

Dihadiri Kasi Pidsus dan Kasi Datun, Camat dan Seluruh Kades di Depati Tujuh Ikuti Sosialisasi Anti Korupsi Keuangan Negara

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:03 WIB

Kerugian Hingga 620 Juta, Pemilik Juanda Cafe dan Biliar Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:44 WIB

Bupati Monadi Wujudkan WTP Ke-11, Tegaskan Komitmen Tingkatkan Tata Kelola Keuangan

Senin, 1 Juni 2026 - 22:37 WIB

Tender RSUD Kerinci Tuntas, Bupati Monadi: Hadiah Bahagia untuk Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Berita Terbaru