BKPSDMD Kerinci, Alihkan Tenaga Honorer Ke P3K

Teks Fhoto : Kepala BKPSDMD Sahril Hayadi

GLOBALJAMBI.COM, KERINCI – Pemerintah Kabupaten Kerinci, melalui BKPSDMD Kerinci terkait tentang rasionalisasi, honorer di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dibatalkan.

Hal ini didasarkan atas terbitnya atas Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 salah satu poinnya dilarang mengangkat honorer.

Kepala BKPSDMD Kabupaten Kerinci, Sahril Hayadi mengatakan rencana rasionalisasi honorer di OPD dalam Kabupaten Kerinci telah  direncanakan pada tahun 2018.

“Rencana akan dirasionalisasi dengan mengangkat honorer jadi pegawai kontrak, tapi ada aturan baru yang turun”, ungkapnya.

Bahkan lanjutnya rencana tersebut telah dibahas dan ditindaklanjuti oleh tim anggaran dan gaji tenaga kontrak juga telah dianggarkan dalam APBD Tahun 2019, rencannya dari sekitar 6000 tenaga honorer dirasionalisasi menjadi 2000 orang.

“Namun pada Desember 2018 keluar PP Nomor 49 Tahun 2018, yang mengatur tentang pegawai  Non PNS, dimana salah satu pasalnya menyebutkan pejabat kepegawaian dan pejabat lainnya dilarang mengangkat pegawai Non PNS. Sehingga tidak ada lagi yang dinamakan pegawai Non PNS, atau honorer, yang ada hanya pegawai PNS dan pegawai P3K”, sebutnya.

Sementara itu untuk kedepannya, sambung Sahril bahwa pegawai kontrak atau honorer di OPD dan instansi lingkungan Pemkab Kerinci akan dialihkan menjadi pegawai P3K. Pada tahun ini, BKPSDMD Kerinci sudah mengusulkan formasi untuk P3K.

“Dalam jangka 5 tahun akan dilakukan penerimaan P3K secara berkala sehingga tidak ada lagi yang dinamakan pegawai Non PNS atau honorer”, jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *