Teks Fhoto : Fhoto pendaki Gunung Kerinci (Raf’an/TauaKelana)
GLOBALJAMBI.COM, KRRINCI – Setiap pendaki yang akan naik ke puncak Gunung Kerinci wajib menyerahkan surat keterangan dokter. Peraturan tersebut diterbitkan untuk meminimalisir kecelakaan saat pendakian.
“Hal ini diberlakukan mulai 01 Juli 2019, setiap pendaki wajib menunjukan surat keterangan dokter, surat tersebut harus di stempel basah bukan scanner ” kata kata Dudung, salah seorang petugas jaga R10 Gunung Kerinci, hari Senin (01/07).
Selain wajib membawa surat keterangan dari dokter, surat identitas seperti e-KTP dan syarat-syarat yang lainnya juga di lampirkan dan bagi pelajar yang belum mempunyai e-KTP dapat memperlihatkan kartu pelajar.
Menurutnya, selama ini banyak terjadi peristiwa yang tidak diinginkan selama pendakian, yang disebabkan karena kondisi kesehatan pendaki. “Surat keterangan sehat dari dokter ini merupakan upaya meminimalisir adanya peristiwa atau kecelakaan para pendaki yang disebabkan karena faktor kondisi badan,” ujarnya.
Melalui surat keterangan sehat itu, bisa diketahui bagaimana kondisi fisik para calon pendaki. Bila kondisinya tidak memungkinkan maka pendaki tidak akan diizinkan melakukan pendakian.
“Para pendaki juga tidak dibenarkan membawa tissue basah, minuman keras, senjata tajam kecuali pisau lipat dan akan dilakukan pengecekan ( ceks point),” pungkasnya.
Sementara itu salah pencinta alam yakni Raf’an merespon baik dari peraturan baru yang diberlakukan untuk para pendaki Gunung Kerinci
Ini salah satu bentuk mengantisipasi keselamatan para pendaki gunung, dan Raf’an juga berpesan “agar tetap menjaga kebersihan saat pendakian” Ungkapnya
Peraturan tersebut sengaja diberlakukan karena tingkat pecinta pendaki Gunung Kerinci biasanya terjadi peningkatkan jumlah kunjungan pendakian ke Gunung Kerinci Peningkatan terutama pada momen 17 Agustus karena kegiatan upacara di puncak Gunung Kerinci maupun hari-hari yang lain. (Rap)