KPK Ungkap Pengondisian Lelang KA, Dua Orang Resmi Ditahan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 Desember 2025 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber Fhoto : KPK.go.id

Sumber Fhoto : KPK.go.id

GLOBALJAMBI.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengondisian lelang proyek pembangunan serta pemeliharaan jalur kereta api di Medan, Sumatera Utara. Penetapan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Dalam konstruksi perkara, kedua tersangka diduga bersekongkol melakukan mufakat jahat pada proyek pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan Tahap II. Aksi tersebut melibatkan pihak Kementerian Perhubungan, kelompok kerja (pokja), serta penyedia jasa melalui modus “asistensi” yang dijalankan sebelum maupun selama proses lelang.

Baca Juga :  Diperiksa 9 Jam dan Ditetapkan Tersangka, Don Fitra Jaya Dibawa dengan Brankar Ambulance

Modus itu disebut sebagai upaya mengatur pemenang lelang hingga mengendalikan detail pekerjaan proyek. Praktik tersebut jelas merugikan proses pengadaan yang seharusnya dilakukan secara terbuka, objektif, dan kompetitif.

“Modus asistensi ini pada dasarnya merupakan bentuk manipulasi proses lelang. Pengondisian dilakukan agar pemenang tertentu bisa diarahkan sejak awal,” tegas Juru Bicara KPK saat memaparkan perkembangan penyidikan.

Kasus ini juga berkaitan dengan rangkaian perkara yang mencuat dari OTT sebelumnya, di mana total 17 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK menegaskan komitmennya untuk terus membersihkan sektor pengadaan barang dan jasa dari praktik koruptif, termasuk pada proyek strategis di daerah.

Baca Juga :  Bawaslu Kerinci Temukan Ribuan Data Ganda Anggota Parpol

“Kami mengingatkan seluruh instansi pemerintah untuk menjalankan pengadaan secara akuntabel dan transparan. Proyek-proyek publik harus memberikan manfaat nyata kepada masyarakat, bukan menjadi ajang memperkaya diri,” ujar Juru Bicara KPK.

KPK juga menegaskan siap membuka peluang penambahan tersangka apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.

“KPK akan terus mengembangkan perkara ini. Jika ada pihak lain yang terbukti terlibat, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.***

Berita Terkait

LPS Tegaskan Bank Jambi Sehat, Nasabah Diminta Tetap Tenang
Bank Jambi Resmi Lapor ke Polda, Dugaan Peretasan Sistem Bikin Dana Nasabah Raib
Rangkap Jabatan, Guru Honorer Ditahan Jaksa
Kereta Tua Super Juara, Sapu Bersih Depati CUP U-45 Se-Sumbagsel 2026
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Stafsus Kemenag sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji 2023–2024
Ini Besaran Insentif PPPK Paruh Waktu di Kerinci !!
Bupati Cup Resmi Usai, Ps Binhar Sabet Gelar Juara 1 Lewat Drama Adu Penalti
JPU Kejari Sungai Penuh Bantah Eksepsi 4 Terdakwa Korupsi PJU, Heri Cipta Akan Buktikan Fakta Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:03 WIB

Bank Jambi Resmi Lapor ke Polda, Dugaan Peretasan Sistem Bikin Dana Nasabah Raib

Senin, 23 Februari 2026 - 19:50 WIB

Rangkap Jabatan, Guru Honorer Ditahan Jaksa

Selasa, 17 Februari 2026 - 17:28 WIB

Kereta Tua Super Juara, Sapu Bersih Depati CUP U-45 Se-Sumbagsel 2026

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:06 WIB

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Stafsus Kemenag sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Kamis, 25 Desember 2025 - 12:49 WIB

Ini Besaran Insentif PPPK Paruh Waktu di Kerinci !!

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page