GLOBALJAMBI.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengondisian lelang proyek pembangunan serta pemeliharaan jalur kereta api di Medan, Sumatera Utara. Penetapan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Dalam konstruksi perkara, kedua tersangka diduga bersekongkol melakukan mufakat jahat pada proyek pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan Tahap II. Aksi tersebut melibatkan pihak Kementerian Perhubungan, kelompok kerja (pokja), serta penyedia jasa melalui modus “asistensi” yang dijalankan sebelum maupun selama proses lelang.
Modus itu disebut sebagai upaya mengatur pemenang lelang hingga mengendalikan detail pekerjaan proyek. Praktik tersebut jelas merugikan proses pengadaan yang seharusnya dilakukan secara terbuka, objektif, dan kompetitif.
“Modus asistensi ini pada dasarnya merupakan bentuk manipulasi proses lelang. Pengondisian dilakukan agar pemenang tertentu bisa diarahkan sejak awal,” tegas Juru Bicara KPK saat memaparkan perkembangan penyidikan.
Kasus ini juga berkaitan dengan rangkaian perkara yang mencuat dari OTT sebelumnya, di mana total 17 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK menegaskan komitmennya untuk terus membersihkan sektor pengadaan barang dan jasa dari praktik koruptif, termasuk pada proyek strategis di daerah.
“Kami mengingatkan seluruh instansi pemerintah untuk menjalankan pengadaan secara akuntabel dan transparan. Proyek-proyek publik harus memberikan manfaat nyata kepada masyarakat, bukan menjadi ajang memperkaya diri,” ujar Juru Bicara KPK.
KPK juga menegaskan siap membuka peluang penambahan tersangka apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
“KPK akan terus mengembangkan perkara ini. Jika ada pihak lain yang terbukti terlibat, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.***









