Ini Besaran Insentif PPPK Paruh Waktu di Kerinci !!

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 25 Desember 2025 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALJAMBI.CO.ID, KERINCI – Pengangkatan sebanyak 2.733 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci memunculkan pertanyaan publik terkait besaran penghasilan yang akan diterima setiap bulan.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Kerinci Monadi memberikan penjelasan resmi kepada awak media pada Rabu (24/12). Ia menegaskan bahwa skema penghasilan PPPK Paruh Waktu berbeda secara mendasar dengan PPPK penuh waktu maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).

Monadi menekankan bahwa PPPK Paruh Waktu tidak menerima gaji bulanan, melainkan insentif, dengan sumber pendanaan yang juga berbeda. “Yang diterima PPPK Paruh Waktu adalah insentif, bukan gaji. Anggarannya tidak berasal dari belanja pegawai, tetapi dari belanja barang dan jasa,” ujar Monadi.

Baca Juga :  Safari di Mukai Hilir, Bupati Kerinci Monadi Kembali Serahkan Bantuan CSR Bank Jambi untuk Masjid Baitul Ikhsan

Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi regulasi nasional yang tengah dijalankan pemerintah daerah sebagai solusi penataan tenaga non-ASN. Menjawab harapan sebagian pihak agar penghasilan PPPK Paruh Waktu setara dengan Upah Minimum Regional (UMR), Monadi secara terbuka mengakui keterbatasan kemampuan fiskal daerah.

“Jika menggunakan standar UMR, APBD Kabupaten Kerinci belum sanggup menanggungnya,” kata Monadi.

Ia mengungkapkan bahwa Pemkab Kerinci sempat mengkaji pemberian insentif sebesar Rp1 juta per bulan. Namun setelah dilakukan perhitungan secara menyeluruh, terutama secara tahunan, beban anggaran dinilai terlalu berat. “Kalau Rp1 juta per bulan, total anggaran yang dibutuhkan bisa mencapai lebih dari Rp60 miliar per tahun. Itu sangat berat bagi keuangan daerah,” ungkapnya.

Dengan mempertimbangkan kondisi fiskal dan kesinambungan program pembangunan daerah, Pemkab Kerinci akhirnya menetapkan insentif sebesar Rp500 ribu per bulan bagi PPPK Paruh Waktu. “Angkanya memang belum ideal, tetapi ini adalah kebijakan paling realistis sesuai kemampuan keuangan daerah saat ini,” tegas Monadi.

Baca Juga :  Kejurprov Arung Jeram Jambi 2025 Resmi Dibuka, 130 Atlet dari 10 Daerah Berebut 280 Medali

Ia menambahkan, keputusan tersebut diambil agar proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu tetap berjalan tanpa mengorbankan program strategis lain yang telah direncanakan pemerintah daerah.

Terkait kelanjutan status PPPK Paruh Waktu, Monadi menyampaikan bahwa pemerintah daerah masih menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.
“Kami menjalankan aturan yang ada saat ini. Ke depan apakah PPPK Paruh Waktu akan diangkat menjadi penuh waktu, diperpanjang, atau ada skema lain, semuanya bergantung pada regulasi dari pemerintah pusat,” pungkasnya.(Adi)

Berita Terkait

Muhammad Farlan dari Muara Semerah Berjuang Melawan Tumor Tulang, Karang Taruna Buka Donasi untuk Bantu Pengobatan
Camat Depati Tujuh Indra Hermawan Bantah Tuduhan Pungli, Siap Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Beras Payo Koerintji Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis
Lampu Padam di Tanah Cogok, ini Dugaan Penyebab dan Keterangan PLN
Serah Terima Lapangan Proyek, Pembangunan RSUD Kerinci Resmi Dimulai
Sosialisasi Tata Kelola Keuangan KONI Kerinci 2026, Nafrizal Tekankan Transparansi dan Profesionalisme Organisasi
Tanggul dan Normalisasi Sungai Batang Merao Jadi Solusi Banjir di Sungai Penuh dan Kerinci
Dihadiri Kasi Pidsus dan Kasi Datun, Camat dan Seluruh Kades di Depati Tujuh Ikuti Sosialisasi Anti Korupsi Keuangan Negara
Berita ini 16 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:37 WIB

Muhammad Farlan dari Muara Semerah Berjuang Melawan Tumor Tulang, Karang Taruna Buka Donasi untuk Bantu Pengobatan

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:37 WIB

Camat Depati Tujuh Indra Hermawan Bantah Tuduhan Pungli, Siap Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:10 WIB

Beras Payo Koerintji Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:27 WIB

Lampu Padam di Tanah Cogok, ini Dugaan Penyebab dan Keterangan PLN

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:36 WIB

Serah Terima Lapangan Proyek, Pembangunan RSUD Kerinci Resmi Dimulai

Berita Terbaru