Melihat Sepintas Pemerintahan Lokal Kerinci Dalam Naskah Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah abad 13-14 M

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 15 Oktober 2022 - 06:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Suhardiman Rusdi

KERINCI, GlobalJambi – Pengaruh klasik (Hindu-Budha) mulai memasuki wilayah Kerinci dengan bukti temuan berupa naskah kuno yang berasal dari periode abad ke-13 14 M (Kozok, 2006). Naskah tersebut dikenal sebagai kitab naskah Undang-Undang Tanjung Tanah atau kitab Nitisarasmuscaya. Naskah ini disimpan sebagai pusaka keramat oleh masyarakat adat di kampung Tua Tanjung Tanah, sekitar Danau Kerinci.

Naskah yang telah diteliti oleh Kozok ini, diketahui ditulis pada media daluang dengan menggunakan aksara Sumatra kuno yang merupakan rumpun aksara pasca pallawa yang lazim pula disebut dengan aksara kawi serta dua halaman terakhir ditulis dengan aksara Kerinci yang disebut pula dengan surat incung (Kozok,2006).

Kitab ini berisi undang-undang yang dirumuskan oleh para Dipati sebagai penguasa Kerinci bersama Maharaja Dharmasraya dan ditulis oleh Dipati Kuja Ali di sebuah Paseban yang berada di Bumi Palimbang ((Kozok, 2006; 2015).

Selain menyebutkan tokoh bergelar Maharaja Dharmasraya, Naskah Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah (KUTT) menyebutkan nama tokoh kerajaan yang lain yaitu Paduka Sri Maharaja Karta-bhaisaj Seri Gandawangsa Pradhana Megat Prasena Karta-Bhaisa.

Menurut Thomas M. Hunter, ke dua gelar ini merujuk kepada satu tokoh kerajaan Malayu yang memerintah dan menjadi aktor politik yang memprakarsai sidang mahamatya (great convocation) dengan para Dipati dari Kerinci (Hunter,2015). Lebih lanjut menurut Hunter, kemungkinan tokoh tersebut adalah pewaris dari Adityawarman yang bertahta di Pedalaman Minangkabau, Saruaso dan berkuasa hingga Dharmasraya .

Baca Juga :  Pencalonan Adirozal Tak Main-main: Sekali Layar Terkembang, Pantang Surut Mundur Kebelakang

Dua gelar lain yang disebut dalam adalah Sang Hyang Kema(i)ttan dan Dewam Sirsa Amaleswaram. Dua gelar ini adalah gelar pendewaan dari keluarga Kerajaan yang meninggal, kemungkinannya adalah penguasa pendahulu sebelum Paduka Sri Maharaja Karta-bhaisaj Seri Gandawangsa yakni Adityawarman (Hunter, 2015).

Berikutnya Naskah Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah memberikan informasi kepada kita bahwa pada abad ke 13-14 M di Kerinci, telah terbentuknya pemerintahan lokal yang mengatur masyarakat Kerinci. Naskah Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah misalnya menyebutkan ‘…….pda mandalika di Bumi Kurinci silunjur Kurinci…’yang merujuk kepada seorang ‘gubernur’ yang berkuasa di Distrik bernama Bumi Kerinci yang menerima anugrah kerajaan (royal favour) berupa Naskah Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah.

Di bawahnya terdapat pejabat-pejabat lokal lainnya seperti: (1) mahasenapati (panglima prajurit/commander-in-chief of army);(2) prapatih (penasihat utama raja/foremost among principle advisors to a king or feudal lord);(3) samegat (seorang dengan jabatan tinggi di lembaga peradilan/ person investedwith a high office or rank at court); (4) parabelang-balangan (para hulubalang)Di samping itu, Naskah Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah juga memuat informasi telah terbentuknya berbagai unit-unit wilayah (territorial) di Bumi Kerinci.

Baca Juga :  Bupati Monadi Lepas 413 Jamaah Haji Kerinci 2026

Di mana Naskah Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah menyebut berbagai istilah yang berkaitan dengan ruang hunian atau wilayah hunian seperti :(1). saprakara disi, yaitu segala bentuk wilayah hunian;(2). desa helat mahelat (perkampungan yang terpisah/perkampungan pendatang);(3). desapradesa (perkampungan besar, supra-ordinate village);(4).banwa sahaya (bagianperkampungan dari daerah bawahan).Lebih lanjut, dijelaskan oleh Hunter bahwa pejabat-pejabat lokal yang berada di masing-masing unit wilayah tersebut dikuasai oleh seseorang bergelar Dipati sebagai pemilik utama otoritas politik di masing-masing wilayah Bumi silunjur Kerinci sebagaimana klausa dari Naskah Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah yang berbunyi “…… jangan tida ida peda dipatinya s(a)urang-s(a)urang..”, yang diartikan bahwa para pejabat di perkampungan jangan tidak taat kepada dipatinya masing-masing .

Informasi yang termuat di dalam Naskah Kitab Undang-Undang Tanjung Tanah yang berasal dari abad ke 13-14 M, paling tidak memberikan bukti yang sangat kuat bahwa di wilayah Kerinci saat itu, telah mempunyai struktur pembagian jabatan politik dan terdapat berbagai bentuk permukiman, yang dikuasai oleh seorang tokoh bergelar Dipati.

Bahan Bacaan : Tanah, kuasa dan niaga : Hafiful Hadi Sunliensyar

Berita Terkait

Demo GETAR di Bea Cukai Jambi Diduga Diadang Preman, Sorotan Tertuju pada Maraknya Peredaran Rokok Ilegal
Muhammad Farlan dari Muara Semerah Berjuang Melawan Tumor Tulang, Karang Taruna Buka Donasi untuk Bantu Pengobatan
Camat Depati Tujuh Indra Hermawan Bantah Tuduhan Pungli, Siap Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
MHD Danis Nahkodai HMI Komisariat Ekonomi dan Bisnis Universitas Jambi, Siap Perkuat Kaderisasi dan Gerakan Intelektual
QUATTRICK JUARA UMUM! PA Muara Bulian Pertahankan Dominasi Kinerja, Dirjen Badilag MA RI Serahkan Penghargaan Langsung
Pengamat: Publik Optimistis Transformasi Digital Bank Jambi Berjalan Sukses
Bank Jambi Tetap Berbagi di 10 Muharram 1448 H, Santuni 2.000 Anak Yatim Meski Diuji Serangan Siber
Beras Payo Koerintji Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:50 WIB

Demo GETAR di Bea Cukai Jambi Diduga Diadang Preman, Sorotan Tertuju pada Maraknya Peredaran Rokok Ilegal

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:37 WIB

Muhammad Farlan dari Muara Semerah Berjuang Melawan Tumor Tulang, Karang Taruna Buka Donasi untuk Bantu Pengobatan

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:37 WIB

Camat Depati Tujuh Indra Hermawan Bantah Tuduhan Pungli, Siap Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:17 WIB

MHD Danis Nahkodai HMI Komisariat Ekonomi dan Bisnis Universitas Jambi, Siap Perkuat Kaderisasi dan Gerakan Intelektual

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:02 WIB

QUATTRICK JUARA UMUM! PA Muara Bulian Pertahankan Dominasi Kinerja, Dirjen Badilag MA RI Serahkan Penghargaan Langsung

Berita Terbaru