Alasan Kuat Kejari Diminta Periksa Empat Desa Semerap, Proyek Jalan Usaha Tani Diduga Untungkan Kepala Desa

- Jurnalis

Minggu, 2 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALJAMBI.CO.ID, KERINCI — Desakan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh turun tangan dalam dugaan penyimpangan Dana Desa Tahun Anggaran 2023–2024 di wilayah Kecamatan Danau Kerinci Barat semakin menguat. Terbaru, LSM Cakrawala Nusantara menemukan adanya indikasi proyek jalan usaha tani lintas desa yang diduga sarat kepentingan pribadi dan melanggar aturan tata kelola desa.

Proyek tersebut berasal dari Dana Desa Koto Baru Semerap, namun dikerjakan di Desa Koto Tengah, dengan nilai anggaran mencapai Rp 295.539.000 pada tahun 2023 dan kembali dianggarkan ratusan juta rupiah di tahun 2024.

Proyek Diduga Untungkan Kepala Desa

LSM Cakrawala Nusantara, Jul, menyebut pembangunan jalan tersebut tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena lokasi pembangunan diduga mengarah ke lahan milik Kepala Desa dan keluarganya.

“Kami menemukan fakta bahwa jalan usaha tani yang menggunakan Dana Desa Koto Baru Semerap justru dikerjakan di wilayah Koto Tengah. Akses jalan itu menuju ke tanah milik keluarga kepala desa. Ini sangat janggal dan mengindikasikan penyalahgunaan kewenangan,” ujar Jul kepada wartawan.

Jul menegaskan, selain tidak transparan, kegiatan ini juga tidak melibatkan pembentukan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

Baca Juga :  Pasi Intel Kodim Kerinci Ambil Apel Pagi Satgas TMMD

Tak Ada Kerjasama Antar Desa

Padahal, lanjut Jul, pembangunan infrastruktur yang melintasi batas wilayah desa harus disepakati secara formal melalui BKAD, agar memiliki dasar hukum yang kuat serta menjamin transparansi penggunaan anggaran antar wilayah.

“Seharusnya ada perjanjian resmi antar desa jika proyek melintasi batas administrasi. Dalam kasus ini, tidak ada dokumen kesepakatan yang sah. Jadi secara hukum, proyek ini cacat prosedur,” tegasnya.

Selain bermasalah pada lokasi dan prosedur, hasil investigasi LSM juga menunjukkan adanya indikasi mark-up pada beberapa kegiatan fisik dan non-fisik di empat desa lainnya, yakni Pasar Semerap, Koto Patah, Semerap, dan Koto Baru Semerap.

Desak Kejari Lakukan Penyelidikan

Atas temuan tersebut, LSM Cakrawala Nusantara mendesak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk segera melakukan penyelidikan dan audit khusus terhadap penggunaan Dana Desa di empat desa tersebut.

“Kami minta Kejari jangan menunggu bola. Turun ke lapangan, lihat sendiri hasil pekerjaan dan cocokkan dengan laporan realisasi. Kalau terbukti ada unsur pidana, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” tegas Jul.

Baca Juga :  Pleno KPU Selesai, Ini Daftar Nama 30 Caleg Terpilih di DPRD Kerinci Periode 2024-2029

Menurutnya, dana desa adalah amanah rakyat yang harus dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. Dugaan penyimpangan seperti ini tidak boleh ditoleransi karena berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat desa.

LSM Cakrawala Nusantara menilai praktik semacam ini telah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

“Kami sudah menyiapkan laporan resmi sebagai dasar untuk Kejari melakukan penyelidikan awal. Hasil investigasi ini bisa dijadikan bukti petunjuk,” jelas Jul.

Masyarakat Kecamatan Danau Kerinci Barat berharap agar aparat penegak hukum dan Inspektorat Kabupaten Kerinci menindaklanjuti laporan ini secara objektif dan transparan, sesuai dengan amanat PP Nomor 68 Tahun 1999 Pasal 10, yang mewajibkan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti tanpa diskriminasi.

“Jangan biarkan kasus ini berhenti di meja birokrasi. Kami ingin keadilan ditegakkan, karena dana desa seharusnya untuk rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir orang,” tutup Jul.(Adi)

Berita Terkait

Kapolres Kerinci Berganti, Ini Sosok yang Ditunjuk Polda Jambi
Dinkes Kerinci Beri Penghargaan Pegawai Teladan Semester I, Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan
Camat Depati VII Indra Hermawan Imbau Warga Gunakan Masker, Jaga Kesehatan di Tengah Kondisi Udara
Kabut Asap Mulai Mengganggu, Dinkes Kerinci Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Semarak HUT ke-81 RI, Karyawan dan Karyawati Bank Jambi Cabang Kerinci Ikuti Upacara dan Lomba 17 Agustus
Kerinci, Negeri Seribu Cerita: Jejak Megalitikum Ribuan Tahun Masih Tersimpan hingga Kini
Kerinci Negeri Seribu Budaya, Warisan Leluhur yang Terus Hidup di Tengah Keindahan Alam
Tiga Bulan Lagi, Siapa Pimpin Tirta Sakti Kerinci? Mario dan Andi Masuk Bursa
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:31 WIB

Kapolres Kerinci Berganti, Ini Sosok yang Ditunjuk Polda Jambi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:14 WIB

Dinkes Kerinci Beri Penghargaan Pegawai Teladan Semester I, Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:48 WIB

Kabut Asap Mulai Mengganggu, Dinkes Kerinci Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Karyawan dan Karyawati Bank Jambi Cabang Kerinci Ikuti Upacara dan Lomba 17 Agustus

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:53 WIB

Kerinci, Negeri Seribu Cerita: Jejak Megalitikum Ribuan Tahun Masih Tersimpan hingga Kini

Berita Terbaru