Alasan Kuat Kejari Diminta Periksa Empat Desa Semerap, Proyek Jalan Usaha Tani Diduga Untungkan Kepala Desa

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 2 November 2025 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALJAMBI.CO.ID, KERINCI — Desakan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh turun tangan dalam dugaan penyimpangan Dana Desa Tahun Anggaran 2023–2024 di wilayah Kecamatan Danau Kerinci Barat semakin menguat. Terbaru, LSM Cakrawala Nusantara menemukan adanya indikasi proyek jalan usaha tani lintas desa yang diduga sarat kepentingan pribadi dan melanggar aturan tata kelola desa.

Proyek tersebut berasal dari Dana Desa Koto Baru Semerap, namun dikerjakan di Desa Koto Tengah, dengan nilai anggaran mencapai Rp 295.539.000 pada tahun 2023 dan kembali dianggarkan ratusan juta rupiah di tahun 2024.

Proyek Diduga Untungkan Kepala Desa

LSM Cakrawala Nusantara, Jul, menyebut pembangunan jalan tersebut tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena lokasi pembangunan diduga mengarah ke lahan milik Kepala Desa dan keluarganya.

“Kami menemukan fakta bahwa jalan usaha tani yang menggunakan Dana Desa Koto Baru Semerap justru dikerjakan di wilayah Koto Tengah. Akses jalan itu menuju ke tanah milik keluarga kepala desa. Ini sangat janggal dan mengindikasikan penyalahgunaan kewenangan,” ujar Jul kepada wartawan.

Jul menegaskan, selain tidak transparan, kegiatan ini juga tidak melibatkan pembentukan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

Baca Juga :  Langkah Besar Purnawirawan Polri, Panggilan Bersama untuk Membawa Adirozal ke Senayan dari Jambi

Tak Ada Kerjasama Antar Desa

Padahal, lanjut Jul, pembangunan infrastruktur yang melintasi batas wilayah desa harus disepakati secara formal melalui BKAD, agar memiliki dasar hukum yang kuat serta menjamin transparansi penggunaan anggaran antar wilayah.

“Seharusnya ada perjanjian resmi antar desa jika proyek melintasi batas administrasi. Dalam kasus ini, tidak ada dokumen kesepakatan yang sah. Jadi secara hukum, proyek ini cacat prosedur,” tegasnya.

Selain bermasalah pada lokasi dan prosedur, hasil investigasi LSM juga menunjukkan adanya indikasi mark-up pada beberapa kegiatan fisik dan non-fisik di empat desa lainnya, yakni Pasar Semerap, Koto Patah, Semerap, dan Koto Baru Semerap.

Desak Kejari Lakukan Penyelidikan

Atas temuan tersebut, LSM Cakrawala Nusantara mendesak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk segera melakukan penyelidikan dan audit khusus terhadap penggunaan Dana Desa di empat desa tersebut.

“Kami minta Kejari jangan menunggu bola. Turun ke lapangan, lihat sendiri hasil pekerjaan dan cocokkan dengan laporan realisasi. Kalau terbukti ada unsur pidana, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” tegas Jul.

Baca Juga :  QRIS Bank Jambi : Mudahkan Pembayaran, Perkuat UMKM Lokal

Menurutnya, dana desa adalah amanah rakyat yang harus dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. Dugaan penyimpangan seperti ini tidak boleh ditoleransi karena berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat desa.

LSM Cakrawala Nusantara menilai praktik semacam ini telah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

“Kami sudah menyiapkan laporan resmi sebagai dasar untuk Kejari melakukan penyelidikan awal. Hasil investigasi ini bisa dijadikan bukti petunjuk,” jelas Jul.

Masyarakat Kecamatan Danau Kerinci Barat berharap agar aparat penegak hukum dan Inspektorat Kabupaten Kerinci menindaklanjuti laporan ini secara objektif dan transparan, sesuai dengan amanat PP Nomor 68 Tahun 1999 Pasal 10, yang mewajibkan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti tanpa diskriminasi.

“Jangan biarkan kasus ini berhenti di meja birokrasi. Kami ingin keadilan ditegakkan, karena dana desa seharusnya untuk rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir orang,” tutup Jul.(Adi)

Berita Terkait

Bupati Kerinci Monadi Kawal Sinkronisasi Pembangunan Kerinci di Musrenbang Jambi 2027
Gerak Cepat! Bupati Monadi Awasi Perbaikan Jalan Renah Pemetik
Nostalgia di Depati Tujuh, Ketua PKK Kerinci Novra Wenti Salurkan Bantuan Stunting
Pasca Lebaran, DPRD Kerinci Turun ke Pasar Cek Harga Bahan Pokok
Membludak!!! Antusias Masyarakat Depati Tujuh mendaftar NIB Usaha Gratis bersama Ibuk Era Tri Suci dkk Pembina Industri
Rapat DPRD, Wabup Murison Jawab DPRD Soal LKPJ 2025
DPRD Kerinci Soroti LKPJ 2025, Fokus Layanan dan Infrastruktur
Dari Desa ke Panggung Nasional: Dua Putra Terbaik Sebukar Pimpin Balai Bahasa
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 22:20 WIB

Bupati Kerinci Monadi Kawal Sinkronisasi Pembangunan Kerinci di Musrenbang Jambi 2027

Sabtu, 11 April 2026 - 19:54 WIB

Gerak Cepat! Bupati Monadi Awasi Perbaikan Jalan Renah Pemetik

Kamis, 9 April 2026 - 16:21 WIB

Nostalgia di Depati Tujuh, Ketua PKK Kerinci Novra Wenti Salurkan Bantuan Stunting

Rabu, 8 April 2026 - 16:41 WIB

Membludak!!! Antusias Masyarakat Depati Tujuh mendaftar NIB Usaha Gratis bersama Ibuk Era Tri Suci dkk Pembina Industri

Rabu, 8 April 2026 - 01:06 WIB

Rapat DPRD, Wabup Murison Jawab DPRD Soal LKPJ 2025

Berita Terbaru