Buya Jamalus Klarifikasi Isu Pemberhentian TPA Mushalla Babussa’adah: “Demi Allah, Itu Fitnah”

SUNGAI PENUH – Ninik Mamak Kesatuan Sosial Bayang Tarusan Painan (BTP) Kota Sungai Penuh, Buya Jamalus, akhirnya angkat bicara terkait tuduhan bahwa dirinya telah mengusir dan memberhentikan kegiatan TPA/TPSA dari Mushalla Babussa’adah di Desa Gedang, Kecamatan Sungai Bungkal.

Dalam klarifikasinya, Minggu (19/10/2025), Buya Jamalus dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan menyebut bahwa informasi yang beredar merupakan fitnah dan bentuk ujaran kebencian.

“Demi Allah, kalau ada saya memberhentikan TPA/TPSA dari Mushalla Babussa’adah atau memberhentikan guru-guru TPA. Sudah 17 tahun saya menjadi pengurus, tidak pernah saya melakukan hal seperti itu,” tegasnya di hadapan anak kemenakan BTP.

Menurutnya, yang sebenarnya terjadi adalah pemberhentian dua orang pengurus Majelis Taklim, bukan guru TPA. Keputusan tersebut diambil melalui musyawarah pengurus Mushalla dengan alasan kedua orang tersebut tidak mematuhi aturan yang berlaku, di antaranya mengintervensi kegiatan TPA dan pengelolaan honor guru.

“Keduanya bukan pengurus maupun guru TPA. Pemberhentian dilakukan setelah musyawarah bersama pengurus Mushalla agar tata kelola kegiatan TPA tetap berjalan baik dan transparan,” jelas Jamalus.

Ia juga menegaskan, isu demo yang sempat terjadi beberapa hari lalu tidak mewakili Pemuda KS BTP Desa Gedang.

“Yang datang ke rumah saya bukan dari pemuda BTP. Mereka tidak melapor kepada Kepala Desa, RT, Kadus, maupun Ketua Pemuda. Jadi, aksi itu tidak resmi dan tidak mewakili masyarakat BTP,” tambahnya.

Buya Jamalus turut menyampaikan bahwa aktivitas TPA di Mushalla Babussa’adah akan terus berjalan seperti biasa, dan ia mengajak para guru TPA untuk kembali mengajar serta membawa perlengkapan mengaji yang sempat dipindahkan. Jika tidak berkenan, pihaknya akan menyiapkan guru baru agar kegiatan mengaji anak-anak tetap berlanjut.

Dalam klarifikasinya, Jamalus menegaskan beberapa poin penting:

  1. Kabar pemberhentian guru TPA tidak benar. Fakta sebenarnya adalah pemberhentian dua pengurus Majelis Taklim karena melanggar aturan internal.
  2. Pemberhentian dilakukan melalui musyawarah pengurus, bukan keputusan pribadi.
  3. Kegiatan TPA tetap berjalan aktif, dengan sistem pengajaran gratis dan pemberian tiga stel baju gratis bagi murid baru.
  4. Tidak ada pungutan biaya, seluruh dana TPA berasal dari kas Mushalla yang bersumber dari sumbangan jemaah.
  5. Ninik Mamak KS BTP tidak pernah memberhentikan guru TPA Mushalla Babussa’adah, sebagaimana isu yang beredar di masyarakat dan media.
  6. Menyesalkan adanya ancaman terhadap dirinya untuk meninggalkan tempat tinggal, yang dinilainya tidak berdasar dan tidak perlu ditindaklanjuti.

Sebagai penutup, klarifikasi ini turut diperkuat dengan surat pernyataan dari Pemuda BTP yang dibacakan oleh orang tua Versik Pandai, Syahriyal, di hadapan para saksi dan masyarakat setempat.

“Kami berharap persoalan ini tidak lagi diperkeruh dengan isu dan fitnah. Mari bersama menjaga keharmonisan dan nama baik Mushalla Babussa’adah,” tutup Buya Jamalus.(Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *