KERINCI, JAMBI – Insiden kecelakaan tragis yang menimpa dua mahasiswa dan tergolong dari warga tidak mampu, di lokasi proyek penutupan lubang Jalan Nasional Sebukar–Hiang terus menuai kemarahan publik. Masyarakat menyuarakan desakan keras agar CV Azka Jaya Mandiri selaku pelaksana proyek segera dicabut izin usahanya dan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) pengadaan proyek pemerintah.
Kecelakaan tersebut terjadi pada Rabu malam, 30 Juli 2025, sekitar pukul 22.21 WIB. Dua mahasiswa, Zufri Juliardi dan Achmad Dzaki Alfikri, mengalami luka berat, akibat proyek jalan yang diduga dikerjakan tanpa rambu peringatan, tanpa lampu pengaman, dan tanpa pengawasan yang layak.
Dua Mahasiswa Jadi Korban, Warga Tak Mau Lagi Ada Korban Berikutnya
Zufri mengalami retak di kepala dan muntah hebat, hingga dirujuk ke rumah sakit di Padang untuk operasi. Sementara Achmad Dzaki mengalami dislokasi tangan, benturan kepala, hingga kehilangan empat gigi. Kondisi keduanya kini masih dalam perawatan intensif.
Tragedi ini membuat warga geram. Mereka menyebut proyek yang mengabaikan keselamatan masyarakat sebagai “bom waktu” yang bisa memakan korban kapan saja.
“Kalau perusahaan seperti ini terus diberi proyek, itu artinya pemerintah ikut membiarkan korban-korban berikutnya jatuh. Cabut izin usahanya! Masukkan ke blacklist nasional!” teriak Juniadi, warga Kerinci.
Warga Tagih Komitmen Pemerintah: Jangan Lindungi Kontraktor Lalai
Warga menuntut Kementerian PUPR dan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Jambi untuk tidak tinggal diam. Mereka meminta agar:
- Izin usaha CV Azka Jaya Mandiri dicabut
- Perusahaan masuk daftar hitam (blacklist) LKPP
- Kontrak-kontrak yang sedang berjalan dihentikan
- Proyek diperiksa ulang secara menyeluruh oleh inspektorat dan aparat penegak hukum
Desakan ini tak main-main. Warga mengutip dasar hukum yang tegas:
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur bahwa penyedia jasa yang lalai hingga menyebabkan kecelakaan berat dapat dikenai sanksi administratif, perdata hingga pencabutan izin.
Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang mengatur bahwa penyedia yang melakukan wanprestasi atau pelanggaran serius dapat dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) nasional.
“Jangan cuma rakyat kecil yang dihukum. Kalau ada nyawa melayang atau orang cacat seumur hidup karena proyek sembrono, ya kontraktornya juga harus disanksi tegas, bukan dilindungi!” tegas Juniadi, dengan nada tinggi.(adi)