Kasus Korupsi PJU Dishub Kerinci Makin Menguak Fakta Baru

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 16 Juli 2025 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALJAMBI.CO.ID, Sungai Penuh – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 terus bergulir dan menyita perhatian publik.

Setelah menetapkan tujuh tersangka utama, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh kini mulai mengarah pada kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk konsultan perencanaan dan konsultan pengawas, yang seharusnya bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Proyek Bernilai Lebih dari Rp 5 Miliar Sarat Penyimpangan

Sebagaimana disampaikan oleh Kejari, proyek PJU yang didanai dari APBD Kabupaten Kerinci sebesar lebih dari Rp 5 miliar, terdiri dari Rp 3 miliar lebih pada anggaran murni dan tambahan Rp 2 miliar lebih pada anggaran perubahan, telah dimainkan sedemikian rupa oleh pengguna anggaran dan PPTK, dengan cara memecah paket pengadaan menjadi 41 bagian untuk menghindari proses pelelangan, dan menggunakan metode penunjukan langsung (PL) secara sistematis.

Tujuh Tersangka Ditahan, Konsultan Masih Bayang-Bayang

Sampai saat ini, penyidik telah menetapkan dan menahan tujuh tersangka, yakni:

  1. HC – Kepala Dinas Perhubungan Kerinci (PA dan PPK)
  2. NE – Kabid Lalu Lintas dan Prasarana Dishub (PPTK)
  3. F – Direktur PT. WTM
  4. AN – Direktur CV. TAP
  5. SM – Direktur CV. GAW
  6. G – Direktur CV. BS
  7. J – Direktur CV. AK
Baca Juga :  Sudah Ditimbun, Pj Bupati Bersama Dinas PUPR Tinjau Jalan Koto Petai

Namun demikian, muncul pertanyaan besar di tengah masyarakat dan praktisi teknis: di mana peran konsultan perencana dan konsultan pengawas dalam proyek ini?

Peran Konsultan Tidak Bisa Dikesampingkan

Dalam setiap proyek konstruksi pemerintah, konsultan perencana bertugas memastikan seluruh rencana kerja telah disusun secara teknis dan administratif sesuai peraturan yang berlaku. Sementara itu, konsultan pengawas wajib memastikan bahwa pekerjaan di lapangan terlaksana sesuai dengan spesifikasi teknis, volume, waktu, dan mutu yang telah ditetapkan dalam kontrak.

Fakta yang diungkap Kejari bahwa banyak barang tidak sesuai spesifikasi, serta adanya kerugian negara mencapai Rp 2,7 miliar (hasil audit BPKP), menunjukkan bahwa pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Jika konsultan bekerja sesuai fungsi dan tanggung jawabnya, maka penyimpangan tersebut seharusnya bisa dicegah sejak awal.

Penegakan Hukum Harus Menyeluruh

Pakar hukum dan pengadaan barang/jasa menyebut bahwa penanganan perkara korupsi proyek tidak boleh hanya berhenti pada pengguna anggaran dan rekanan saja. “Konsultan juga terikat kontrak dan menerima pembayaran atas jasanya. Bila ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan, maka mereka juga harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” ungkap Endi Suardani, S.H, M.H, salah satu pakar hukum publik di Jambi.

Baca Juga :  Terus Menguat dan Dicintai Masyarakat, Kediaman Murison Tumpah Ruah saat Yasinan Rutin

Dijelaskannya bahwa, hal ini juga sejalan dengan Prinsip Akuntabilitas dan Integritas dalam Pengadaan Barang/Jasa, sebagaimana diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021, yang menekankan pentingnya partisipasi seluruh pihak dalam menjamin penggunaan keuangan negara yang efektif, efisien, dan bebas dari korupsi.

Kejari Sungai Penuh: Tidak Tertutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Dalam keterangannya, pihak Kejari menegaskan bahwa penyidikan masih akan terus berkembang. Jika ditemukan dua alat bukti yang sah, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan, termasuk dari unsur konsultan yang diduga lalai atau terlibat aktif dalam permainan proyek.

“Kami terus mendalami seluruh aspek pelaksanaan proyek ini. Termasuk pihak konsultan yang secara administratif dan teknis turut bertanggung jawab atas kualitas pekerjaan,” ujar Kejari.

Masyarakat Dukung Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Kasus ini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Kerinci dan Sungai Penuh. Mereka berharap agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam menuntaskan perkara yang telah merugikan keuangan negara dan mengkhianati kepercayaan publik.(Adi)

Berita Terkait

Terobos Hujan dan Lumpur, Bupati Monadi Buka Perbaikan Jalan Renah Pemetik
Sore Ini Pemkab Kerinci Dikabarkan Lantik Pejabat, ini Bocorannya !!!
Dugaan Setoran Lapas Muara Bungo, Desakan Mundur Kakanwil Menguat
Bupati Kerinci Monadi Kawal Sinkronisasi Pembangunan Kerinci di Musrenbang Jambi 2027
Gerak Cepat! Bupati Monadi Awasi Perbaikan Jalan Renah Pemetik
Kejati Jambi Tahan Eks Kepala BPN, Korupsi Jalan Ujung Jabung Rugikan Rp11,6 M
Nostalgia di Depati Tujuh, Ketua PKK Kerinci Novra Wenti Salurkan Bantuan Stunting
Pasca Lebaran, DPRD Kerinci Turun ke Pasar Cek Harga Bahan Pokok
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:13 WIB

Terobos Hujan dan Lumpur, Bupati Monadi Buka Perbaikan Jalan Renah Pemetik

Jumat, 17 April 2026 - 13:56 WIB

Sore Ini Pemkab Kerinci Dikabarkan Lantik Pejabat, ini Bocorannya !!!

Kamis, 16 April 2026 - 07:48 WIB

Dugaan Setoran Lapas Muara Bungo, Desakan Mundur Kakanwil Menguat

Rabu, 15 April 2026 - 22:20 WIB

Bupati Kerinci Monadi Kawal Sinkronisasi Pembangunan Kerinci di Musrenbang Jambi 2027

Sabtu, 11 April 2026 - 19:54 WIB

Gerak Cepat! Bupati Monadi Awasi Perbaikan Jalan Renah Pemetik

Berita Terbaru

BREAKING NEWS

Sore Ini Pemkab Kerinci Dikabarkan Lantik Pejabat, ini Bocorannya !!!

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:56 WIB