Kasus Korupsi PJU Dishub Kerinci Makin Menguak Fakta Baru

- Jurnalis

Rabu, 16 Juli 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALJAMBI.CO.ID, Sungai Penuh – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 terus bergulir dan menyita perhatian publik.

Setelah menetapkan tujuh tersangka utama, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh kini mulai mengarah pada kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk konsultan perencanaan dan konsultan pengawas, yang seharusnya bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Proyek Bernilai Lebih dari Rp 5 Miliar Sarat Penyimpangan

Sebagaimana disampaikan oleh Kejari, proyek PJU yang didanai dari APBD Kabupaten Kerinci sebesar lebih dari Rp 5 miliar, terdiri dari Rp 3 miliar lebih pada anggaran murni dan tambahan Rp 2 miliar lebih pada anggaran perubahan, telah dimainkan sedemikian rupa oleh pengguna anggaran dan PPTK, dengan cara memecah paket pengadaan menjadi 41 bagian untuk menghindari proses pelelangan, dan menggunakan metode penunjukan langsung (PL) secara sistematis.

Tujuh Tersangka Ditahan, Konsultan Masih Bayang-Bayang

Sampai saat ini, penyidik telah menetapkan dan menahan tujuh tersangka, yakni:

  1. HC – Kepala Dinas Perhubungan Kerinci (PA dan PPK)
  2. NE – Kabid Lalu Lintas dan Prasarana Dishub (PPTK)
  3. F – Direktur PT. WTM
  4. AN – Direktur CV. TAP
  5. SM – Direktur CV. GAW
  6. G – Direktur CV. BS
  7. J – Direktur CV. AK
Baca Juga :  Wabup Kerinci Murison Ikuti Zoom Dengar Pendapat Bersama Komisi II DPR RI

Namun demikian, muncul pertanyaan besar di tengah masyarakat dan praktisi teknis: di mana peran konsultan perencana dan konsultan pengawas dalam proyek ini?

Peran Konsultan Tidak Bisa Dikesampingkan

Dalam setiap proyek konstruksi pemerintah, konsultan perencana bertugas memastikan seluruh rencana kerja telah disusun secara teknis dan administratif sesuai peraturan yang berlaku. Sementara itu, konsultan pengawas wajib memastikan bahwa pekerjaan di lapangan terlaksana sesuai dengan spesifikasi teknis, volume, waktu, dan mutu yang telah ditetapkan dalam kontrak.

Fakta yang diungkap Kejari bahwa banyak barang tidak sesuai spesifikasi, serta adanya kerugian negara mencapai Rp 2,7 miliar (hasil audit BPKP), menunjukkan bahwa pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Jika konsultan bekerja sesuai fungsi dan tanggung jawabnya, maka penyimpangan tersebut seharusnya bisa dicegah sejak awal.

Penegakan Hukum Harus Menyeluruh

Pakar hukum dan pengadaan barang/jasa menyebut bahwa penanganan perkara korupsi proyek tidak boleh hanya berhenti pada pengguna anggaran dan rekanan saja. “Konsultan juga terikat kontrak dan menerima pembayaran atas jasanya. Bila ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan, maka mereka juga harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” ungkap Endi Suardani, S.H, M.H, salah satu pakar hukum publik di Jambi.

Baca Juga :  Terpilih Aklamasi, Muhammad Syafiq Adzkia Pimpin HMKS Sumbar Periode 2019-2020

Dijelaskannya bahwa, hal ini juga sejalan dengan Prinsip Akuntabilitas dan Integritas dalam Pengadaan Barang/Jasa, sebagaimana diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021, yang menekankan pentingnya partisipasi seluruh pihak dalam menjamin penggunaan keuangan negara yang efektif, efisien, dan bebas dari korupsi.

Kejari Sungai Penuh: Tidak Tertutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Dalam keterangannya, pihak Kejari menegaskan bahwa penyidikan masih akan terus berkembang. Jika ditemukan dua alat bukti yang sah, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan, termasuk dari unsur konsultan yang diduga lalai atau terlibat aktif dalam permainan proyek.

“Kami terus mendalami seluruh aspek pelaksanaan proyek ini. Termasuk pihak konsultan yang secara administratif dan teknis turut bertanggung jawab atas kualitas pekerjaan,” ujar Kejari.

Masyarakat Dukung Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Kasus ini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Kerinci dan Sungai Penuh. Mereka berharap agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam menuntaskan perkara yang telah merugikan keuangan negara dan mengkhianati kepercayaan publik.(Adi)

Berita Terkait

Angin Puting Beliung Terjang Desa Tangkil Kerinci, 4 Rumah Rusak dan 3 Tiang PLN Roboh
Kapolres Kerinci Berganti, Ini Sosok yang Ditunjuk Polda Jambi
Kisruh Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh Berakhir, PT CSK dan PT Kuarindo Sepakati Titik Temu
LSM Semut Merah Desak Penindakan Rokok Ilegal di Jambi, Kemenkeu Janji Turun ke Lapangan
Dinkes Kerinci Beri Penghargaan Pegawai Teladan Semester I, Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan
Camat Depati VII Indra Hermawan Imbau Warga Gunakan Masker, Jaga Kesehatan di Tengah Kondisi Udara
Kabut Asap Mulai Mengganggu, Dinkes Kerinci Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Semarak HUT ke-81 RI, Karyawan dan Karyawati Bank Jambi Cabang Kerinci Ikuti Upacara dan Lomba 17 Agustus
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Angin Puting Beliung Terjang Desa Tangkil Kerinci, 4 Rumah Rusak dan 3 Tiang PLN Roboh

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:31 WIB

Kapolres Kerinci Berganti, Ini Sosok yang Ditunjuk Polda Jambi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Kisruh Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh Berakhir, PT CSK dan PT Kuarindo Sepakati Titik Temu

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:27 WIB

LSM Semut Merah Desak Penindakan Rokok Ilegal di Jambi, Kemenkeu Janji Turun ke Lapangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:53 WIB

Camat Depati VII Indra Hermawan Imbau Warga Gunakan Masker, Jaga Kesehatan di Tengah Kondisi Udara

Berita Terbaru