Kisah Pilu di Ujung Senja, Kakek 58 Tahun Diringkus Saat Jadi Kurir Sabu di Merangin

GLOBALJAMBI.CO.ID, Merangin – Di usia senjanya, seharusnya seorang kakek menikmati ketenangan bersama keluarga, menyambut cucu-cucunya dengan senyum dan nasihat bijak. Namun takdir berkata lain bagi S (58), warga Desa Bukit Subur, Kecamatan Tabir Timur, Kabupaten Merangin. Di balik kerutan wajah dan tubuh renta yang rapuh, tersimpan kisah kelam: menjadi kurir sabu demi sekantong kecil ketenangan semu.

Kakek tiga cucu ini harus berhadapan dengan hukum setelah Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Merangin menangkapnya pada Kamis sore (03/07/2025), sekitar pukul 18.30 WIB, di jalan desa tempat ia tinggal. Saat itu, ia tengah bersiap menggunakan narkotika jenis sabu. Ironi menyayat: seorang kakek yang seharusnya memberi contoh, justru tersesat dalam lingkaran hitam peredaran narkoba.

“Awalnya kami mendapat laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di jalan lopon balok Desa Bukit Subur. Diduga lokasi itu sering digunakan sebagai tempat transaksi dan pesta sabu,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Merangin, AKP Rezi Darwis, SH., M.M, Senin (07/07/2025).

Laporan itu ditindaklanjuti. Penyelidikan berlangsung cepat dan terukur. Hingga akhirnya, tersangka S diringkus di lokasi yang disebut. Dari dalam jok sepeda motor tuanya, polisi menemukan sabu yang ia simpan rapi dalam tas selempang hitam.

Barang bukti yang diamankan cukup lengkap: dua plastik klip berisi sabu seberat 1,302 gram, alat takar dari sedotan, bong, pirex kaca, timbangan digital, satu kotak rokok hitam Dji Sam Soe, uang tunai Rp700 ribu, hingga satu unit motor dan ponsel. Semua menjadi saksi bisu dari pilihan hidup yang salah—di usia yang seharusnya penuh kebijaksanaan.

Kasubsi Penmas Polres Merangin, AIPTU Ruly S. Sy., M.H, menyampaikan bahwa S bukan sekadar pengguna, namun juga telah menjadi kurir selama lebih dari enam bulan. Dari pengakuannya, ia memperoleh sabu secara gratis sebagai upah, dan sesekali diberi uang rokok.

“Rekan pemberi barang sudah kami identifikasi, dan kini masih dalam proses pengembangan. Tersangka S mengaku telah menjalani peran ini cukup lama. Ia sadar perbuatannya salah, tapi tetap memilih jalan itu karena keterdesakan ekonomi dan candu yang menjerat,” tutur Ruly.

Kini, di balik jeruji besi, S menanti nasibnya. Ia dijerat Pasal 114 (1) subsider Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman tak ringan minimal lima tahun penjara.

Kisah ini menjadi potret getir realitas sosial yang memprihatinkan: ketika usia bukan lagi batas moral, ketika keadaan dan ketergantungan mampu menelan siapa saja, bahkan seorang kakek yang seharusnya menjadi pelita keluarga.(Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *