Belasan Botol Miras Diamankan Dari Sebuah Warung di Batang Merangin

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 1 Mei 2023 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KERINCI, GlobalJambi – Belasan Botol Minuman Keras (Miras) jenis Anggur Merah berhasil diamankan jajaran Polres Kerinci dalam hal ini Polsek Batang Merangin dari salah satu toko di Desa Pematang Lingkung, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci.

Belasan Botol Miras diamankan saat Polsek Batang Merangin melaksanakan giat Razia Premanisme dan miras serta Knalpot Brong yang diduga menjadi salah satu pemicu terjadinya perkelahian antar pemuda pada Senin (01/05/2023) sekira pukul 10.30 Wib kemarin.

Kapolres Kerinci, AKBP Patria Yuda Rahadian melalui Kasi Humas Polres Kerinci, Aiptu Endriadi mengatakan bahwa Polsek Batang Merangin telah melakukan Penangkapan dan Penyitaan terhadap Toko Pangeran di Desa Pematang Lingkung Kecamatan Batang Merangin yang diketahui menjual Miras Jenis Anggur Merah.

Baca Juga :  Pemdes Sebukar Salurkan BLT DD Tahap 7, 8, dan 9 Sekaligus

“Dalam Penangkapan tersebut, Ps. Kanit Reskrim dan Ps. Kanit Intel berhasil mengamankan dan menyita 16 ( Enam Belas ) Botol Miras Jenis Anggur Merah,” bebernya.

Diakuinya bahwa, adapun pemilik toko diketahui berinisial PS yang beralamat di Desa Pematang Lingkungan Kecamatan Batang Merangin. “Saat ini Barang Bukti Anggur Merah diamankan di Polsek Batang Merangin. Selain itu juga pemilik telah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya,” tegasnya.

Baca Juga :  Keberhasilan Camat Depati Tujuh Mengurus Sertifikat Tanah (PTSL) Desa Semumu, Ini Jadwal Pengambilannya

Ditambahkannya bahwa, saat ini Polres Kerinci giat melakukan razia Premanisme dan miras serta Knalpot Brong yang diduga menjadi salah satu pemicu terjadinya perkelahian antar pemuda.

Untuk itu, bagi para orang tua agar menjaga anak – anaknya dari bahaya mengkonsumsi miras, Komix yang berlebihan agar tidak terjerumus dalam perbuatan yang melanggar hukum.(adi)

Berita Terkait

Dugaan Setoran Lapas Muara Bungo, Desakan Mundur Kakanwil Menguat
Bupati Kerinci Monadi Kawal Sinkronisasi Pembangunan Kerinci di Musrenbang Jambi 2027
Gerak Cepat! Bupati Monadi Awasi Perbaikan Jalan Renah Pemetik
Kejati Jambi Tahan Eks Kepala BPN, Korupsi Jalan Ujung Jabung Rugikan Rp11,6 M
Nostalgia di Depati Tujuh, Ketua PKK Kerinci Novra Wenti Salurkan Bantuan Stunting
Pasca Lebaran, DPRD Kerinci Turun ke Pasar Cek Harga Bahan Pokok
Membludak!!! Antusias Masyarakat Depati Tujuh mendaftar NIB Usaha Gratis bersama Ibuk Era Tri Suci dkk Pembina Industri
Rapat DPRD, Wabup Murison Jawab DPRD Soal LKPJ 2025
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 07:48 WIB

Dugaan Setoran Lapas Muara Bungo, Desakan Mundur Kakanwil Menguat

Rabu, 15 April 2026 - 22:20 WIB

Bupati Kerinci Monadi Kawal Sinkronisasi Pembangunan Kerinci di Musrenbang Jambi 2027

Sabtu, 11 April 2026 - 19:54 WIB

Gerak Cepat! Bupati Monadi Awasi Perbaikan Jalan Renah Pemetik

Kamis, 9 April 2026 - 20:57 WIB

Kejati Jambi Tahan Eks Kepala BPN, Korupsi Jalan Ujung Jabung Rugikan Rp11,6 M

Kamis, 9 April 2026 - 16:21 WIB

Nostalgia di Depati Tujuh, Ketua PKK Kerinci Novra Wenti Salurkan Bantuan Stunting

Berita Terbaru