Gaji Kepala Desa dan Perangkatnya Sesuai Aturan Terbaru Tahun 2024

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 23 Agustus 2024 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALJAMBI.COM, JAKARTA – Dalam beberapa tahun terakhir, perhatian terhadap kesejahteraan perangkat desa telah meningkat signifikan, terutama sejak pemerintah memberlakukan aturan yg lebih rinci mengenai penggajian mereka.

Landasan utama dalam hal ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, yang kemudian mengalami perubahan penting melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.

Dasar Penggajian Perangkat Desa

Penggajian kepala desa dan perangkat desa diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yg kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015.

Aturan ini menegaskan bahwa penghasilan tetap bagi perangkat desa harus dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).

Perubahan Pengaturan Penggajian

Perubahan signifikan dalam penggajian perangkat desa terjadi pada 28 Februari 2019 ketika Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.

Baca Juga :  Bawaslu Kerinci Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Bersama Media

Dalam peraturan ini, Pasal 81 menjadi fokus utama karena mengatur penghasilan tetap bagi kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.

Penghasilan Tetap Perangkat Desa

Penghasilan tetap ini diambil dari ADD yang disalurkan oleh pemerinth kabupaten atau kota.

Berbeda dengan Dana Desa (DD) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), ADD digunakan khusus untuk membayar penghasilan tetap perangkat desa.

Besaran Penghasilan Tetap Tahun 2024

Kepala Desa: Penghasilan tetap kepala desa paling sedikit adalah Rp2.426.640 per bulan. Angka ini setara dengan 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang 2A.


Sekretaris Desa: Gaji sekretaris desa minimal adalah Rp2.224.420 per bulan, setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang 2A.


Perangkat Desa (Kaur, Kasi, dan Kadus): Penghasilan tetap perangkat desa lainnya seperti kepala urusan, kepala seksi, dan kepala dusun minimal adalah Rp2.022.200 per bulan, setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang 2A.

Baca Juga :  Pendidikan Kerinci 2026: Anggaran Jumbo, Sekolah Rusak Terabaikan


Meskipun besaran gaji ini mungkin terlihat kecil dibandingkan dengan profesi lainnya, penting diingat bahwa penghasilan tetap tersebut belum termasuk tunjangan-tunjangan lainnya seperti tunjangan hari raya dan tunjangan purna tugas yang bisa menjadi tambahan pendapatan bagi perangkat desa.

Dengan adanya aturan gaji kepala desa dan perangkatnya terbaru ini, diharapkan kesejahteraan perangkat desa dapat meningkat, sehingga mereka lebih fokus dan semangat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya demi kemajuan desa.

Namun kondisi tersebut, berbeda dengan di Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi. Pasalnya, gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dimana gaji Kepala Desa dibawah 2,5 Juta, Gaji Sekdes hanya 1,8 Juta, dan kaji kaur, Kasi dan Kadus hanya 1,3. Kondisi ini jauh dari kesejahteraan perangkat Desa.(*)

Berita Terkait

Tanggul dan Normalisasi Sungai Batang Merao Jadi Solusi Banjir di Sungai Penuh dan Kerinci
Dihadiri Kasi Pidsus dan Kasi Datun, Camat dan Seluruh Kades di Depati Tujuh Ikuti Sosialisasi Anti Korupsi Keuangan Negara
Kerugian Hingga 620 Juta, Pemilik Juanda Cafe dan Biliar Dilaporkan ke Polisi
Bupati Monadi Wujudkan WTP Ke-11, Tegaskan Komitmen Tingkatkan Tata Kelola Keuangan
Tender RSUD Kerinci Tuntas, Bupati Monadi: Hadiah Bahagia untuk Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Ajang Bergengsi Tuai Kontroversi, Para Juara Asia MX Kecewa Hadiah Tak Sesuai
Wabup Murison Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Pancasila Perekat Persatuan Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Wako Alfin Naik ke Menara Masjid Raya Sungai Penuh, Mengingat Sejarah Pengibaran Merah Putih Pertama di Kerinci
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:10 WIB

Tanggul dan Normalisasi Sungai Batang Merao Jadi Solusi Banjir di Sungai Penuh dan Kerinci

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:05 WIB

Dihadiri Kasi Pidsus dan Kasi Datun, Camat dan Seluruh Kades di Depati Tujuh Ikuti Sosialisasi Anti Korupsi Keuangan Negara

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:03 WIB

Kerugian Hingga 620 Juta, Pemilik Juanda Cafe dan Biliar Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:44 WIB

Bupati Monadi Wujudkan WTP Ke-11, Tegaskan Komitmen Tingkatkan Tata Kelola Keuangan

Senin, 1 Juni 2026 - 22:37 WIB

Tender RSUD Kerinci Tuntas, Bupati Monadi: Hadiah Bahagia untuk Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Berita Terbaru