GLOBALJAMBI.COM, SUNGAI PENUH – Terkait dengan adanya pemberitaan eksekusi hasil lelang agunan di Kantor Cabang/Branch Office BRI Sungai penuh, dimana pihaknya menegaskan bahwa proses eksekusi tersebut telah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Branch Manager BRI Sungai Penuh, Fithra Maulana, pada Sabtu (11/05/2024).
Dijelaskannya bahwa, dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1.Dalam hal pelaksanaan eksekusi lelang agunan nasabah tersebut, BRI telah berkoordinasi dengan pihak-pihak berwenang dan pelaksanaan proses lelang telah sesuai dengan prosedur, ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Eksekusi lelang sebelumnya telah dilakukan tahun 2023 melalui KPKNL Jambi dengan pemenang lelang Sdr. JMZ.
3.Dalam menjalankan seluruh operasional dan bisnis, BRI senantiasa menjunjung tinggi nilfai-nilai Good Corporate Governance (GCG).
Branch Office Head, BRI Sungai Penuh