Terkait Aksi Demo, BRI Sungai Penuh Tegaskan Telah Lakukan Eksekusi Sesuai Ketentuan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 Mei 2024 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALJAMBI.COM, KERINCI – Terkait dengan pemberitaan proses eksekusi rumah hasil lelang BRI yang terkesan di paksakan, penuh kolaborasi atau kongkalikong, pihak BRI Sungai Penuh menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar. Pasalnya, pihaknya telah melakukan semua proses sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Branch Manager BRI Sungai Penuh, Fithra Maulana, pada Selasa (14/05/2024).

Dijelaskannya bahwa, agunan yang dilelang merupakan agunan dari kredit macet, yaitu kredit kepada debitur yang tidak lagi memiliki kemampuan membayar, maupun kredit dari debitur yang tidak kooperatif untuk menyelesaikan kewajibannya. “Semua bukti video lengkap, mulai dari jatuh tempo pembayaran hingga pemanggilan untuk melakukan pembayaran,” ujarnya.

Baca Juga :  Punya Visi dan Misi yang Jelas, Messy Kader Golkar Ajak Masyarakat Pilih AZ-FER

Ditambahkannya bahwa, Branch Office BRI Sungai Penuh dalam hal pelaksanaan eksekusi lelang agunan nasabah tersebut, BRI telah berkoordinasi dengan pihak-pihak berwenang dan pelaksanaan proses lelang mulai dari awal mula pelaksanaan lelang hingga obyek lelang laku terjual (oleh pemenang lelang). “pada prinsipnya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Dijelaskannya, Eksekusi lelang sebelumnya telah dilakukan tahun 2023 melalui KPKNL Jambi dengan pemenang lelang Sdr. JMZ, melalui mekanisme yang sah dan wajar, yakni dengan penawaran terbuka/open bidding. Namun setelah pemenang lelang ingin menguasai obyek lelang, pemilik sebelumnya yaitu Sdr. DA mengajukan keberatan eksekusi.

Baca Juga :  PENGUMUMAN PERPANJANGAN SELEKSI TERBUKA Calon Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci Periode 2025–2029

Berkaitan dengan eksekusi pengosongan agunan kredit Sdr. DA yang menjadi obyek lelang, sampai dengan saat ini BRI tidak pernah melakukan eksekusi pengosongan dimaksud selain daripada melaksanakan pelelangan umum hak tanggungan (parate eksekusi) atas obyek agunan yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Selanjutnya mengenai upaya hukum berkaitan dengan pengosongan obyek lelang sepenuhnya merupakan kewenangan pemenang lelang atas obyek lelang dimaksud (dalam hal ini Sdr. JMZ sebagai pemenang lelang yang sah berdasarkan risalah lelang).

“Dalam menjalankan seluruh operasional dan bisnis, BRI senantiasa menjunjung tinggi nilfai-nilai Good Corporate Governance (GCG),” ujar Fitrha Maulana Pimpinan Cabang BRI Sungaipenuh.(Adi)

Berita Terkait

Bupati Kerinci Monadi Kawal Sinkronisasi Pembangunan Kerinci di Musrenbang Jambi 2027
Gerak Cepat! Bupati Monadi Awasi Perbaikan Jalan Renah Pemetik
Nostalgia di Depati Tujuh, Ketua PKK Kerinci Novra Wenti Salurkan Bantuan Stunting
Pasca Lebaran, DPRD Kerinci Turun ke Pasar Cek Harga Bahan Pokok
Membludak!!! Antusias Masyarakat Depati Tujuh mendaftar NIB Usaha Gratis bersama Ibuk Era Tri Suci dkk Pembina Industri
Rapat DPRD, Wabup Murison Jawab DPRD Soal LKPJ 2025
DPRD Kerinci Soroti LKPJ 2025, Fokus Layanan dan Infrastruktur
Dari Desa ke Panggung Nasional: Dua Putra Terbaik Sebukar Pimpin Balai Bahasa
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 22:20 WIB

Bupati Kerinci Monadi Kawal Sinkronisasi Pembangunan Kerinci di Musrenbang Jambi 2027

Sabtu, 11 April 2026 - 19:54 WIB

Gerak Cepat! Bupati Monadi Awasi Perbaikan Jalan Renah Pemetik

Kamis, 9 April 2026 - 16:21 WIB

Nostalgia di Depati Tujuh, Ketua PKK Kerinci Novra Wenti Salurkan Bantuan Stunting

Rabu, 8 April 2026 - 16:41 WIB

Membludak!!! Antusias Masyarakat Depati Tujuh mendaftar NIB Usaha Gratis bersama Ibuk Era Tri Suci dkk Pembina Industri

Rabu, 8 April 2026 - 01:06 WIB

Rapat DPRD, Wabup Murison Jawab DPRD Soal LKPJ 2025

Berita Terbaru