Bank Jambi Jamin Nasabah Tidak Dirugikan

- Jurnalis

Kamis, 5 Juni 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALJAMBI.CO.ID, JAMBI – Bank Jambi menjamin tidak ada kerugian yang dialami nasabah akibat fraud yang dilakukan oleh RS (26), seorang oknum eks-pegawai yang bertugas di Cabang Kerinci.

Direktur Utama Bank Jambi, H. Khairul Suhairi, menegaskan bahwa fraud tersebut telah diselesaikan sesuai ketentuan berlaku dan telah diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk proses hukumnya.
Bank Jambi menindaklanjuti fraud tersebut dengan membuat laporan kepada pihak Kepolisian, dan atas laporan tersebut, Kepolisian melakukan penyelidikan hingga RS ditetapkan sebagai tersangka.

Bank Jambi menindaklanjuti penyelesaian terhadap masalah tersebut merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Bank Jambi juga telah memiliki ketentuan internal berupa Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait transaksi penarikan dan penyetoran.

“Ini juga dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman bagi nasabah. Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya, bagaimana dengan dana nasabah yang dibobol oleh oknum tersebut,” ujar Khairul Suhairi, Selasa (3/6).
“Komitmen kami jelas: menjaga kepercayaan nasabah dan mematuhi seluruh regulasi sektor jasa keuangan,” tegas Khairul.

Baca Juga :  Bupati Monadi Buka LK II HMI Nasional, Ajak Kader Jaga Harmoni Kerinci–Sungai Penuh

Bank Jambi juga menyatakan komitmennya untuk selalu patuh terhadap ketentuan otoritas yang berlaku. Bank Jambi mendukung dan menghormati sepenuhnya proses hukum yang berlangsung serta yakin pihak Kepolisian akan menyelesaikan masalah ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah tegas berupa pemecatan terhadap RS merupakan bagian dari komitmen Bank Jambi dalam menerapkan prinsip zero tolerance to fraud. Selain itu, Bank Jambi terus memperkuat sistem keamanan untuk menjaga data dan dana nasabah.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Selasa (2/6/2025), menyampaikan bahwa RS telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 27 saksi dan ahli.

Baca Juga :  Jalan Hiang Pungut Putus, Pj Bupati Kerinci Asraf : Alat Berat Segera Dikerahkan ke Lokasi

“Modusnya, tersangka berpura-pura diminta tolong oleh pemilik rekening untuk melakukan penarikan dana,” jelas Taufik.
Karena sebelumnya sering membantu nasabah, aksinya tidak menimbulkan kecurigaan dari teller maupun pegawai lainnya. “Atas dasar itu, pegawai lain tidak curiga terhadap pelaku,” tambahnya.

Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), dengan ancaman pidana penjara antara 5 hingga 15 tahun.

Sementara itu, Pimpinan Bank Jambi Cabang Kerinci, Ardian Setiawan, menyampaikan keprihatinannya atas kejadian tersebut.

Ia menambahkan, untuk mencegah terulangnya fraud dalam bentuk apapun di masa mendatang, tentunya dalam menjalankan pekerjan setiap karyawan harus menjalankan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. “Selanjutnya menerapkan pengawasan ketat dan berkomitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Bank Jambi, khususnya di wilayah Cabang Kerinci,” tegasnya.(Adi)

Berita Terkait

Nabil Minta Hukuman Mati Jika Hakim Tolak Pembelaannya, Sidang PN Jambi Jadi Sorotan
Dugaan PETI Skala Besar di TNKS Kerinci Viral, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Perkuat Perlindungan HAM, Wabup Murison Teken MoU dengan KemenHAM Jambi
Wisuda Lansia Tebat Ijuk Dili, Bupati Monadi Dorong Semangat Belajar di Usia Senja
Wabup Murison Hadiri HUT ke-27 Sarolangun, Perkuat Sinergi Pembangunan Antar Daerah
Mensediar Raih Nilai Tertinggi Seleksi Dirut PDAM Kerinci, Ternyata ini Rekam Jejaknya
Wo Haris, Jangan Asal Ngango! Rakyat Jambi Butuh Udara Bersih, Bukan Sekadar Alasan
Bupati Monadi Buka LK II HMI Nasional, Ajak Kader Jaga Harmoni Kerinci–Sungai Penuh
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:40 WIB

Nabil Minta Hukuman Mati Jika Hakim Tolak Pembelaannya, Sidang PN Jambi Jadi Sorotan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Dugaan PETI Skala Besar di TNKS Kerinci Viral, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:52 WIB

Perkuat Perlindungan HAM, Wabup Murison Teken MoU dengan KemenHAM Jambi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:53 WIB

Wisuda Lansia Tebat Ijuk Dili, Bupati Monadi Dorong Semangat Belajar di Usia Senja

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Wabup Murison Hadiri HUT ke-27 Sarolangun, Perkuat Sinergi Pembangunan Antar Daerah

Berita Terbaru