Bank Jambi Jamin Nasabah Tidak Dirugikan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 5 Juni 2025 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALJAMBI.CO.ID, JAMBI – Bank Jambi menjamin tidak ada kerugian yang dialami nasabah akibat fraud yang dilakukan oleh RS (26), seorang oknum eks-pegawai yang bertugas di Cabang Kerinci.

Direktur Utama Bank Jambi, H. Khairul Suhairi, menegaskan bahwa fraud tersebut telah diselesaikan sesuai ketentuan berlaku dan telah diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk proses hukumnya.
Bank Jambi menindaklanjuti fraud tersebut dengan membuat laporan kepada pihak Kepolisian, dan atas laporan tersebut, Kepolisian melakukan penyelidikan hingga RS ditetapkan sebagai tersangka.

Bank Jambi menindaklanjuti penyelesaian terhadap masalah tersebut merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Bank Jambi juga telah memiliki ketentuan internal berupa Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait transaksi penarikan dan penyetoran.

“Ini juga dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman bagi nasabah. Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya, bagaimana dengan dana nasabah yang dibobol oleh oknum tersebut,” ujar Khairul Suhairi, Selasa (3/6).
“Komitmen kami jelas: menjaga kepercayaan nasabah dan mematuhi seluruh regulasi sektor jasa keuangan,” tegas Khairul.

Baca Juga :  Fogging Bukan Solusi Utama Cegah DBD, ini Penjelasan Kadiskes Kerinci Hermendizal

Bank Jambi juga menyatakan komitmennya untuk selalu patuh terhadap ketentuan otoritas yang berlaku. Bank Jambi mendukung dan menghormati sepenuhnya proses hukum yang berlangsung serta yakin pihak Kepolisian akan menyelesaikan masalah ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah tegas berupa pemecatan terhadap RS merupakan bagian dari komitmen Bank Jambi dalam menerapkan prinsip zero tolerance to fraud. Selain itu, Bank Jambi terus memperkuat sistem keamanan untuk menjaga data dan dana nasabah.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Selasa (2/6/2025), menyampaikan bahwa RS telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 27 saksi dan ahli.

Baca Juga :  Hilang 10 Jam, Warga Kerinci Diduga Dibawa Anak Dewa Dilokasi Batu Cincin

“Modusnya, tersangka berpura-pura diminta tolong oleh pemilik rekening untuk melakukan penarikan dana,” jelas Taufik.
Karena sebelumnya sering membantu nasabah, aksinya tidak menimbulkan kecurigaan dari teller maupun pegawai lainnya. “Atas dasar itu, pegawai lain tidak curiga terhadap pelaku,” tambahnya.

Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), dengan ancaman pidana penjara antara 5 hingga 15 tahun.

Sementara itu, Pimpinan Bank Jambi Cabang Kerinci, Ardian Setiawan, menyampaikan keprihatinannya atas kejadian tersebut.

Ia menambahkan, untuk mencegah terulangnya fraud dalam bentuk apapun di masa mendatang, tentunya dalam menjalankan pekerjan setiap karyawan harus menjalankan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. “Selanjutnya menerapkan pengawasan ketat dan berkomitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Bank Jambi, khususnya di wilayah Cabang Kerinci,” tegasnya.(Adi)

Berita Terkait

Demo GETAR di Bea Cukai Jambi Diduga Diadang Preman, Sorotan Tertuju pada Maraknya Peredaran Rokok Ilegal
Muhammad Farlan dari Muara Semerah Berjuang Melawan Tumor Tulang, Karang Taruna Buka Donasi untuk Bantu Pengobatan
Camat Depati Tujuh Indra Hermawan Bantah Tuduhan Pungli, Siap Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
MHD Danis Nahkodai HMI Komisariat Ekonomi dan Bisnis Universitas Jambi, Siap Perkuat Kaderisasi dan Gerakan Intelektual
QUATTRICK JUARA UMUM! PA Muara Bulian Pertahankan Dominasi Kinerja, Dirjen Badilag MA RI Serahkan Penghargaan Langsung
Pengamat: Publik Optimistis Transformasi Digital Bank Jambi Berjalan Sukses
Bank Jambi Tetap Berbagi di 10 Muharram 1448 H, Santuni 2.000 Anak Yatim Meski Diuji Serangan Siber
Beras Payo Koerintji Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:50 WIB

Demo GETAR di Bea Cukai Jambi Diduga Diadang Preman, Sorotan Tertuju pada Maraknya Peredaran Rokok Ilegal

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:37 WIB

Muhammad Farlan dari Muara Semerah Berjuang Melawan Tumor Tulang, Karang Taruna Buka Donasi untuk Bantu Pengobatan

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:37 WIB

Camat Depati Tujuh Indra Hermawan Bantah Tuduhan Pungli, Siap Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:17 WIB

MHD Danis Nahkodai HMI Komisariat Ekonomi dan Bisnis Universitas Jambi, Siap Perkuat Kaderisasi dan Gerakan Intelektual

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:02 WIB

QUATTRICK JUARA UMUM! PA Muara Bulian Pertahankan Dominasi Kinerja, Dirjen Badilag MA RI Serahkan Penghargaan Langsung

Berita Terbaru