69 WNI Ditahan Dalam Operasi Imigrasi Malaysia, Beberapa Diantaranya Asal Kerinci

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 3 Desember 2023 - 00:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALJAMBI.COM – Lingkungan yang dihuni masyarakat Indonesia di Kampung Pantai Dalam, di sini, digeser oleh Departemen Keegresen Malaysia (JIM) dalam Operasi Penegakan, dini hari Sabtu (02/12/2023).

Wakil Direktur Jenderal Immigration (Operasi) Jafri Embok Taha mengatakan, operasi tersebut dilaksanakan pada pukul 1.30 WIB dengan kekuatan 111 petugas imigrasi serta delapan petugas dari Dinas Pendaftaran Nasional (JPG) dan Angkatan Pertahanan Sipil Malaysia (APM).

“Sebanyak 110 orang Indonesia diperiksa dengan 69 dari mereka ditahan karena berbagai pelanggaran. Para tahanan berusia antara dua hingga 70 tahun itu melibatkan 45 pria, 23 wanita dan seorang anak laki-laki,” katanya.

Baca Juga :  Aksi Serentak Di DPRD Sungai Penuh, HMKS Sumbar Tolak Omnibus Law

Jafri mengatakan, di antara pelanggaran terhadap orang asing yang tidak berizin (Mati) yang terdeteksi dalam operasi itu tidak ada izin yang sah dan lembur.

“Operasi tersebut dilakukan sebagai hasil investigasi selama seminggu setelah mendapat keluhan masyarakat yang menginformasikan kehadiran orang asing dan meningkatkan kepedulian masyarakat setempat. Kami telah menyerbu daerah ini tahun lalu dan ini adalah razia kedua di lokasi ini yang padat penduduk Indonesia,” katanya.

Baca Juga :  Meski Jadi Korban Penculikan 22,5 Emas Raib, Korban Pilih Tak Lapor ke Polisi, Ternyata Alasannya Cukup Simpel

Dia mengatakan, tuntutan dikenakan terhadap seorang pria lokal yang diyakini melindungi orang asing berdasarkan Pasal 55 (e) Undang-Undang imigrasi 1959/63.

“Semua subjek yang ditahan dibawa ke Depot Penahanan Imigran Bukit Jalil untuk penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan Pasal 15(1)(c) Undang-Undang imigrasi 1959/63, Pasal 6(1)(c) Undang-undang yang sama, Undang-Undang paspor 1966 dan Peraturan imigrasi 1963,” katanya.

Berita Terkait

Dugaan Setoran Lapas Muara Bungo, Desakan Mundur Kakanwil Menguat
Bupati Kerinci Monadi Kawal Sinkronisasi Pembangunan Kerinci di Musrenbang Jambi 2027
Gerak Cepat! Bupati Monadi Awasi Perbaikan Jalan Renah Pemetik
Kejati Jambi Tahan Eks Kepala BPN, Korupsi Jalan Ujung Jabung Rugikan Rp11,6 M
Nostalgia di Depati Tujuh, Ketua PKK Kerinci Novra Wenti Salurkan Bantuan Stunting
Pasca Lebaran, DPRD Kerinci Turun ke Pasar Cek Harga Bahan Pokok
Membludak!!! Antusias Masyarakat Depati Tujuh mendaftar NIB Usaha Gratis bersama Ibuk Era Tri Suci dkk Pembina Industri
Rapat DPRD, Wabup Murison Jawab DPRD Soal LKPJ 2025
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 07:48 WIB

Dugaan Setoran Lapas Muara Bungo, Desakan Mundur Kakanwil Menguat

Rabu, 15 April 2026 - 22:20 WIB

Bupati Kerinci Monadi Kawal Sinkronisasi Pembangunan Kerinci di Musrenbang Jambi 2027

Sabtu, 11 April 2026 - 19:54 WIB

Gerak Cepat! Bupati Monadi Awasi Perbaikan Jalan Renah Pemetik

Kamis, 9 April 2026 - 20:57 WIB

Kejati Jambi Tahan Eks Kepala BPN, Korupsi Jalan Ujung Jabung Rugikan Rp11,6 M

Kamis, 9 April 2026 - 16:21 WIB

Nostalgia di Depati Tujuh, Ketua PKK Kerinci Novra Wenti Salurkan Bantuan Stunting

Berita Terbaru