GLOBALJAMBI.CO.ID, KERINCI – Pengangkatan sebanyak 2.733 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci memunculkan pertanyaan publik terkait besaran penghasilan yang akan diterima setiap bulan.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Kerinci Monadi memberikan penjelasan resmi kepada awak media pada Rabu (24/12). Ia menegaskan bahwa skema penghasilan PPPK Paruh Waktu berbeda secara mendasar dengan PPPK penuh waktu maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).
Monadi menekankan bahwa PPPK Paruh Waktu tidak menerima gaji bulanan, melainkan insentif, dengan sumber pendanaan yang juga berbeda. “Yang diterima PPPK Paruh Waktu adalah insentif, bukan gaji. Anggarannya tidak berasal dari belanja pegawai, tetapi dari belanja barang dan jasa,” ujar Monadi.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi regulasi nasional yang tengah dijalankan pemerintah daerah sebagai solusi penataan tenaga non-ASN. Menjawab harapan sebagian pihak agar penghasilan PPPK Paruh Waktu setara dengan Upah Minimum Regional (UMR), Monadi secara terbuka mengakui keterbatasan kemampuan fiskal daerah.
“Jika menggunakan standar UMR, APBD Kabupaten Kerinci belum sanggup menanggungnya,” kata Monadi.
Ia mengungkapkan bahwa Pemkab Kerinci sempat mengkaji pemberian insentif sebesar Rp1 juta per bulan. Namun setelah dilakukan perhitungan secara menyeluruh, terutama secara tahunan, beban anggaran dinilai terlalu berat. “Kalau Rp1 juta per bulan, total anggaran yang dibutuhkan bisa mencapai lebih dari Rp60 miliar per tahun. Itu sangat berat bagi keuangan daerah,” ungkapnya.
Dengan mempertimbangkan kondisi fiskal dan kesinambungan program pembangunan daerah, Pemkab Kerinci akhirnya menetapkan insentif sebesar Rp500 ribu per bulan bagi PPPK Paruh Waktu. “Angkanya memang belum ideal, tetapi ini adalah kebijakan paling realistis sesuai kemampuan keuangan daerah saat ini,” tegas Monadi.
Ia menambahkan, keputusan tersebut diambil agar proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu tetap berjalan tanpa mengorbankan program strategis lain yang telah direncanakan pemerintah daerah.
Terkait kelanjutan status PPPK Paruh Waktu, Monadi menyampaikan bahwa pemerintah daerah masih menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.
“Kami menjalankan aturan yang ada saat ini. Ke depan apakah PPPK Paruh Waktu akan diangkat menjadi penuh waktu, diperpanjang, atau ada skema lain, semuanya bergantung pada regulasi dari pemerintah pusat,” pungkasnya.(Adi)









