Motif Emosi Berujung Maut : Agus Kurnia Digulung Vonis 15 Tahun

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALJAMBI.CO.ID, SUNGAI PENUH – Agus Kurnia Saputra, warga Desa Lolo Kecil, Kabupaten Kerinci, akhirnya divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu (26/11/2025).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aries Kata Ginting, didampingi hakim anggota Wanda Rara Fahreza dan Rayhand Parlindungan. Pengamanan selama persidangan berlangsung ketat oleh aparat Polres Kerinci.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Agus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan Pasal 338 KUHP. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman maksimal 15 tahun.

Latar Belakang Kasus

Kasus pembunuhan yang menyeret nama Agus bermula dari ditemukannya jenazah Eli Jumini, warga Desa Pelayang Raya, Kota Sungai Penuh, pada 2024 lalu. Korban ditemukan meninggal dunia di gudang pupuk milik Agus di Desa Lolo, Kecamatan Bukit Kerman, dalam kondisi sudah membusuk. Penemuan ini sempat menggemparkan masyarakat karena kondisi korban yang mengenaskan.

Baca Juga :  Dua Guru Terbaik Asal Desa Sebukar Dilantik Menjadi Kepala Sekolah

Pada pemeriksaan sebelumnya, Agus mengaku menyesali perbuatannya. Dalam pledoi yang dibacakan bersama kuasa hukumnya, ia meminta keringanan hukuman dan menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat awal untuk menghilangkan nyawa korban. Agus juga mengakui sempat kabur ke Malaysia selama tujuh bulan karena takut, sebelum ditangkap oleh aparat keamanan setempat dan dipulangkan ke Indonesia oleh Polres Kerinci.

Rekonstruksi dan Motif

Rekonstruksi yang digelar pada 25 Juli 2025 menghadirkan 21 adegan yang menggambarkan secara jelas rangkaian tindakan pelaku hingga menyebabkan korban tewas di tempat kejadian. Dalam rekonstruksi itu, Agus memperagakan aksi kekerasan yang dilakukannya.

Baca Juga :  Temui Menteri LH, Langkah Besar Bupati Kerinci Monadi Atasi Sampah

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa Agus diduga tersulut emosi lantaran korban kerap meminta uang. Situasi memanas ketika permintaan Agus untuk berhubungan ditolak korban, yang kemudian menendang bagian kemaluan pelaku. Tindakan itu memicu kemarahan Agus hingga berujung pada tindakan fatal tersebut.

Menerima Putusan

Usai mendengar amar putusan, Agus menyatakan menerima hukuman 15 tahun penjara dan tidak akan mengajukan banding. Dengan demikian, perkara ini dinyatakan selesai di tingkat pertama.

Kasus pembunuhan Eli Jumini menjadi salah satu peristiwa kriminal yang paling menyita perhatian publik di wilayah Kerinci dan Sungai Penuh, mengingat kronologinya yang panjang serta proses hukum yang cukup intens mendapat sorotan masyarakat.(Adi)

Berita Terkait

Kapolres Kerinci Berganti, Ini Sosok yang Ditunjuk Polda Jambi
Kisruh Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh Berakhir, PT CSK dan PT Kuarindo Sepakati Titik Temu
LSM Semut Merah Desak Penindakan Rokok Ilegal di Jambi, Kemenkeu Janji Turun ke Lapangan
Dinkes Kerinci Beri Penghargaan Pegawai Teladan Semester I, Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan
Camat Depati VII Indra Hermawan Imbau Warga Gunakan Masker, Jaga Kesehatan di Tengah Kondisi Udara
Kabut Asap Mulai Mengganggu, Dinkes Kerinci Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Semarak HUT ke-81 RI, Karyawan dan Karyawati Bank Jambi Cabang Kerinci Ikuti Upacara dan Lomba 17 Agustus
Kerinci, Negeri Seribu Cerita: Jejak Megalitikum Ribuan Tahun Masih Tersimpan hingga Kini
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:31 WIB

Kapolres Kerinci Berganti, Ini Sosok yang Ditunjuk Polda Jambi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Kisruh Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh Berakhir, PT CSK dan PT Kuarindo Sepakati Titik Temu

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:27 WIB

LSM Semut Merah Desak Penindakan Rokok Ilegal di Jambi, Kemenkeu Janji Turun ke Lapangan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:14 WIB

Dinkes Kerinci Beri Penghargaan Pegawai Teladan Semester I, Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:48 WIB

Kabut Asap Mulai Mengganggu, Dinkes Kerinci Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Berita Terbaru