GLOBALJAMBI.CO.ID, SUNGAI PENUH – Agus Kurnia Saputra, warga Desa Lolo Kecil, Kabupaten Kerinci, akhirnya divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu (26/11/2025).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aries Kata Ginting, didampingi hakim anggota Wanda Rara Fahreza dan Rayhand Parlindungan. Pengamanan selama persidangan berlangsung ketat oleh aparat Polres Kerinci.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Agus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan Pasal 338 KUHP. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman maksimal 15 tahun.
Latar Belakang Kasus
Kasus pembunuhan yang menyeret nama Agus bermula dari ditemukannya jenazah Eli Jumini, warga Desa Pelayang Raya, Kota Sungai Penuh, pada 2024 lalu. Korban ditemukan meninggal dunia di gudang pupuk milik Agus di Desa Lolo, Kecamatan Bukit Kerman, dalam kondisi sudah membusuk. Penemuan ini sempat menggemparkan masyarakat karena kondisi korban yang mengenaskan.
Pada pemeriksaan sebelumnya, Agus mengaku menyesali perbuatannya. Dalam pledoi yang dibacakan bersama kuasa hukumnya, ia meminta keringanan hukuman dan menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat awal untuk menghilangkan nyawa korban. Agus juga mengakui sempat kabur ke Malaysia selama tujuh bulan karena takut, sebelum ditangkap oleh aparat keamanan setempat dan dipulangkan ke Indonesia oleh Polres Kerinci.
Rekonstruksi dan Motif
Rekonstruksi yang digelar pada 25 Juli 2025 menghadirkan 21 adegan yang menggambarkan secara jelas rangkaian tindakan pelaku hingga menyebabkan korban tewas di tempat kejadian. Dalam rekonstruksi itu, Agus memperagakan aksi kekerasan yang dilakukannya.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa Agus diduga tersulut emosi lantaran korban kerap meminta uang. Situasi memanas ketika permintaan Agus untuk berhubungan ditolak korban, yang kemudian menendang bagian kemaluan pelaku. Tindakan itu memicu kemarahan Agus hingga berujung pada tindakan fatal tersebut.
Menerima Putusan
Usai mendengar amar putusan, Agus menyatakan menerima hukuman 15 tahun penjara dan tidak akan mengajukan banding. Dengan demikian, perkara ini dinyatakan selesai di tingkat pertama.
Kasus pembunuhan Eli Jumini menjadi salah satu peristiwa kriminal yang paling menyita perhatian publik di wilayah Kerinci dan Sungai Penuh, mengingat kronologinya yang panjang serta proses hukum yang cukup intens mendapat sorotan masyarakat.(Adi)









