Pertalite di SPBU Sungai Liuk Cepat Habis, Warga Curiga Ada “Permainan” BBM

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 15 September 2025 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAIPENUH, GLOBALJAMBI.CO.ID – Ketersediaan Pertalite di SPBU 24.371.19 Sungai Liuk, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungaipenuh kembali jadi sorotan. Pasalnya, stok BBM bersubsidi di SPBU yang berada di jalur utama Jalan Nasional itu kerap ludes hanya dalam hitungan jam.

Pantauan langsung menunjukkan antrean kendaraan dengan tangki berkapasitas besar yang mencurigakan. Tak sedikit pengendara mengisi Pertalite lebih dari sekali dalam sehari. Usai mengisi, mereka kembali mengantre dengan modus serupa. Warga menduga aktivitas ini tak lepas dari kelalaian, bahkan kemungkinan adanya kongkalikong dengan pihak SPBU.

“Motor-motor itu jelas bukan untuk dipakai harian. Tangkinya besar, sepertinya memang disiapkan untuk menampung BBM. Mereka itu pelangsir,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Keluhan pun bermunculan. Warga merasa dirugikan karena sulit mendapatkan Pertalite untuk kebutuhan kerja sehari-hari. “Baru sebentar buka, sebelum Zuhur sudah kosong. Kami yang benar-benar butuh malah tidak kebagian,” ujar salah seorang pengendara.

Fenomena ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Stok Pertalite yang seharusnya untuk masyarakat kecil diduga bocor ke tangan pelangsir untuk dijual kembali dengan harga lebih mahal.

Rahman, warga Kerinci, menilai lemahnya pengawasan membuat praktik tersebut seakan dibiarkan. “Kalau tidak ada permainan di dalam, tidak mungkin bisa berkali-kali mengisi dalam satu hari. Kami minta aparat dan Pertamina turun tangan. Harus ada tindakan tegas,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU Sungai Liuk maupun Pertamina belum memberikan klarifikasi resmi.
Sebagai catatan, SPBU yang terbukti melayani pelangsir berisiko mendapat sanksi keras. Pertamina memiliki kewenangan memberi peringatan, menghentikan pasokan, hingga memutus kerja sama dengan pengelola SPBU.

Sementara itu, UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (yang telah direvisi melalui UU Cipta Kerja) secara tegas melarang penyaluran BBM subsidi tidak sesuai peruntukan. Pelanggar bisa dikenakan sanksi administratif maupun pidana, termasuk denda hingga kurungan.(adi)

Baca Juga :  Bank Jambi Raih Sejumlah Penghargaan pada Peringatan Hari Indonesia Menabung 2025

Berita Terkait

Muhammad Farlan dari Muara Semerah Berjuang Melawan Tumor Tulang, Karang Taruna Buka Donasi untuk Bantu Pengobatan
Camat Depati Tujuh Indra Hermawan Bantah Tuduhan Pungli, Siap Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Beras Payo Koerintji Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis
Lampu Padam di Tanah Cogok, ini Dugaan Penyebab dan Keterangan PLN
Serah Terima Lapangan Proyek, Pembangunan RSUD Kerinci Resmi Dimulai
Sosialisasi Tata Kelola Keuangan KONI Kerinci 2026, Nafrizal Tekankan Transparansi dan Profesionalisme Organisasi
Tanggul dan Normalisasi Sungai Batang Merao Jadi Solusi Banjir di Sungai Penuh dan Kerinci
Dihadiri Kasi Pidsus dan Kasi Datun, Camat dan Seluruh Kades di Depati Tujuh Ikuti Sosialisasi Anti Korupsi Keuangan Negara
Berita ini 26 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:37 WIB

Muhammad Farlan dari Muara Semerah Berjuang Melawan Tumor Tulang, Karang Taruna Buka Donasi untuk Bantu Pengobatan

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:37 WIB

Camat Depati Tujuh Indra Hermawan Bantah Tuduhan Pungli, Siap Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:10 WIB

Beras Payo Koerintji Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:27 WIB

Lampu Padam di Tanah Cogok, ini Dugaan Penyebab dan Keterangan PLN

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:36 WIB

Serah Terima Lapangan Proyek, Pembangunan RSUD Kerinci Resmi Dimulai

Berita Terbaru