69 WNI Ditahan Dalam Operasi Imigrasi Malaysia, Beberapa Diantaranya Asal Kerinci

- Jurnalis

Minggu, 3 Desember 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALJAMBI.COM – Lingkungan yang dihuni masyarakat Indonesia di Kampung Pantai Dalam, di sini, digeser oleh Departemen Keegresen Malaysia (JIM) dalam Operasi Penegakan, dini hari Sabtu (02/12/2023).

Wakil Direktur Jenderal Immigration (Operasi) Jafri Embok Taha mengatakan, operasi tersebut dilaksanakan pada pukul 1.30 WIB dengan kekuatan 111 petugas imigrasi serta delapan petugas dari Dinas Pendaftaran Nasional (JPG) dan Angkatan Pertahanan Sipil Malaysia (APM).

“Sebanyak 110 orang Indonesia diperiksa dengan 69 dari mereka ditahan karena berbagai pelanggaran. Para tahanan berusia antara dua hingga 70 tahun itu melibatkan 45 pria, 23 wanita dan seorang anak laki-laki,” katanya.

Baca Juga :  Festival Kerinci 2023 ini Akan Lebih Memukau, Tampilkan Seni Budaya Menarik Hingga Bersinergi Dengan YouTuber

Jafri mengatakan, di antara pelanggaran terhadap orang asing yang tidak berizin (Mati) yang terdeteksi dalam operasi itu tidak ada izin yang sah dan lembur.

“Operasi tersebut dilakukan sebagai hasil investigasi selama seminggu setelah mendapat keluhan masyarakat yang menginformasikan kehadiran orang asing dan meningkatkan kepedulian masyarakat setempat. Kami telah menyerbu daerah ini tahun lalu dan ini adalah razia kedua di lokasi ini yang padat penduduk Indonesia,” katanya.

Baca Juga :  Bupati Kerinci Monadi Resmi Buka Turnamen Takraw Bupati Cup 1

Dia mengatakan, tuntutan dikenakan terhadap seorang pria lokal yang diyakini melindungi orang asing berdasarkan Pasal 55 (e) Undang-Undang imigrasi 1959/63.

“Semua subjek yang ditahan dibawa ke Depot Penahanan Imigran Bukit Jalil untuk penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan Pasal 15(1)(c) Undang-Undang imigrasi 1959/63, Pasal 6(1)(c) Undang-undang yang sama, Undang-Undang paspor 1966 dan Peraturan imigrasi 1963,” katanya.

Berita Terkait

Dugaan PETI Skala Besar di TNKS Kerinci Viral, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Perkuat Perlindungan HAM, Wabup Murison Teken MoU dengan KemenHAM Jambi
Wisuda Lansia Tebat Ijuk Dili, Bupati Monadi Dorong Semangat Belajar di Usia Senja
Wabup Murison Hadiri HUT ke-27 Sarolangun, Perkuat Sinergi Pembangunan Antar Daerah
Mensediar Raih Nilai Tertinggi Seleksi Dirut PDAM Kerinci, Ternyata ini Rekam Jejaknya
Bupati Monadi Buka LK II HMI Nasional, Ajak Kader Jaga Harmoni Kerinci–Sungai Penuh
Mensediar Raih Nilai Tertinggi UKK Calon Direksi Perumda Tirta Sakti Kerinci
Bupati Monadi Dampingi Suplayer Eropa, Kayu Manis dan Nilam Kerinci Bidik Pasar Internasional
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Dugaan PETI Skala Besar di TNKS Kerinci Viral, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:52 WIB

Perkuat Perlindungan HAM, Wabup Murison Teken MoU dengan KemenHAM Jambi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:53 WIB

Wisuda Lansia Tebat Ijuk Dili, Bupati Monadi Dorong Semangat Belajar di Usia Senja

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Wabup Murison Hadiri HUT ke-27 Sarolangun, Perkuat Sinergi Pembangunan Antar Daerah

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Mensediar Raih Nilai Tertinggi Seleksi Dirut PDAM Kerinci, Ternyata ini Rekam Jejaknya

Berita Terbaru