69 WNI Ditahan Dalam Operasi Imigrasi Malaysia, Beberapa Diantaranya Asal Kerinci

- Jurnalis

Minggu, 3 Desember 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALJAMBI.COM – Lingkungan yang dihuni masyarakat Indonesia di Kampung Pantai Dalam, di sini, digeser oleh Departemen Keegresen Malaysia (JIM) dalam Operasi Penegakan, dini hari Sabtu (02/12/2023).

Wakil Direktur Jenderal Immigration (Operasi) Jafri Embok Taha mengatakan, operasi tersebut dilaksanakan pada pukul 1.30 WIB dengan kekuatan 111 petugas imigrasi serta delapan petugas dari Dinas Pendaftaran Nasional (JPG) dan Angkatan Pertahanan Sipil Malaysia (APM).

“Sebanyak 110 orang Indonesia diperiksa dengan 69 dari mereka ditahan karena berbagai pelanggaran. Para tahanan berusia antara dua hingga 70 tahun itu melibatkan 45 pria, 23 wanita dan seorang anak laki-laki,” katanya.

Baca Juga :  Proyek Drainase Pentagen - Sanggaran Agung Dinilai Amburadul, Satker PJN Wilayah II Provinsi Jambi Diminta Cek Lapangan

Jafri mengatakan, di antara pelanggaran terhadap orang asing yang tidak berizin (Mati) yang terdeteksi dalam operasi itu tidak ada izin yang sah dan lembur.

“Operasi tersebut dilakukan sebagai hasil investigasi selama seminggu setelah mendapat keluhan masyarakat yang menginformasikan kehadiran orang asing dan meningkatkan kepedulian masyarakat setempat. Kami telah menyerbu daerah ini tahun lalu dan ini adalah razia kedua di lokasi ini yang padat penduduk Indonesia,” katanya.

Baca Juga :  Pj Bupati Kerinci Beli Sandal Lebaran Harga 100 Ribu di Balai Hiang, Asraf : Tak Perlu Gengsi, yang Penting Bisa Berhari Raya

Dia mengatakan, tuntutan dikenakan terhadap seorang pria lokal yang diyakini melindungi orang asing berdasarkan Pasal 55 (e) Undang-Undang imigrasi 1959/63.

“Semua subjek yang ditahan dibawa ke Depot Penahanan Imigran Bukit Jalil untuk penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan Pasal 15(1)(c) Undang-Undang imigrasi 1959/63, Pasal 6(1)(c) Undang-undang yang sama, Undang-Undang paspor 1966 dan Peraturan imigrasi 1963,” katanya.

Berita Terkait

Kapolres Kerinci Berganti, Ini Sosok yang Ditunjuk Polda Jambi
Kisruh Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh Berakhir, PT CSK dan PT Kuarindo Sepakati Titik Temu
LSM Semut Merah Desak Penindakan Rokok Ilegal di Jambi, Kemenkeu Janji Turun ke Lapangan
Dinkes Kerinci Beri Penghargaan Pegawai Teladan Semester I, Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan
Camat Depati VII Indra Hermawan Imbau Warga Gunakan Masker, Jaga Kesehatan di Tengah Kondisi Udara
Kabut Asap Mulai Mengganggu, Dinkes Kerinci Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Semarak HUT ke-81 RI, Karyawan dan Karyawati Bank Jambi Cabang Kerinci Ikuti Upacara dan Lomba 17 Agustus
Kerinci, Negeri Seribu Cerita: Jejak Megalitikum Ribuan Tahun Masih Tersimpan hingga Kini
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:31 WIB

Kapolres Kerinci Berganti, Ini Sosok yang Ditunjuk Polda Jambi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Kisruh Proyek Pasar Beringin Sungai Penuh Berakhir, PT CSK dan PT Kuarindo Sepakati Titik Temu

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:27 WIB

LSM Semut Merah Desak Penindakan Rokok Ilegal di Jambi, Kemenkeu Janji Turun ke Lapangan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:14 WIB

Dinkes Kerinci Beri Penghargaan Pegawai Teladan Semester I, Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:48 WIB

Kabut Asap Mulai Mengganggu, Dinkes Kerinci Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Berita Terbaru