GLOBALJAMBI.CO.ID – Camat Depati Tujuh, Indra Hermawan, membantah keras seluruh tuduhan dugaan pungutan liar (pungli) yang di sampaikan Ketua LSM Tamperak DPW Provinsi Jambi, Fachrurrozi Sukmana.
Selain itu, Indra Hermawan menegaskan bahwa dirinya akan menempuh jalur hukum. Dan melaporkan pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan tanpa bukti kepada Aparat Penegak Hukum (APH), atas dugaan pencemaran nama baik.
Menurut Indra Hermawan, setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. Namun demikian, ia menilai tuduhan yang berkembang harus didukung bukti yang kuat dan dapat di pertanggung jawabkan secara hukum.
“Saya membantah seluruh tuduhan yang berkembang. Jika memang ada bukti, silakan di sampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Namun jika tuduhan itu tidak dapat di buktikan. Saya akan menempuh jalur hukum untuk menjaga nama baik saya dan keluarga,” tegasnya.
Tidak Pernah Melakukan Pungutan Liar
Indra Hermawan menjelaskan bahwa seluruh kegiatan yang berlangsung di lingkungan Kecamatan Depati Tujuh, berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, ia menegaskan tidak pernah melakukan pungutan liar sebagaimana yang di tuduhkan dalam pemberitaan sebelumnya.
Menurutnya, informasi yang beredar saat ini berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, ia meminta semua pihak mengedepankan fakta dan data yang akurat sebelum menyampaikan tuduhan ke ruang publik.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dirinya selalu membuka ruang klarifikasi dan komunikasi. Kepada seluruh pihak yang membutuhkan penjelasan terkait berbagai kegiatan pemerintahan di wilayah Kecamatan Depati Tujuh.
Tantang Pembuktian Tuduhan Bersama Kepala Desa Semumu
Di sisi lain, Indra Hermawan meminta Ketua LSM Tamperak untuk membuktikan seluruh pernyataan yang telah di sampaikan kepada publik.
Bahkan, ia secara terbuka mempersilakan pihak yang menuduhnya untuk menghadirkan bukti-bukti pendukung. Termasuk melakukan klarifikasi langsung bersama Kepala Desa Semumu, apabila memang terdapat informasi yang di anggap relevan dengan tuduhan tersebut.
Menurutnya, proses pembuktian harus berlangsung secara objektif, transparan, dan berdasarkan fakta yang dapat diuji kebenarannya.
“Saya mempersilakan Ketua Tamperak membuktikan seluruh pernyataannya. Silakan hadirkan data, fakta, maupun saksi yang mendukung tuduhan tersebut, termasuk bersama Kepala Desa Semumu. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui kebenaran yang sebenarnya,” ujarnya.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa setiap pernyataan yang di sampaikan kepada publik memiliki konsekuensi hukum apabila terbukti tidak sesuai dengan fakta.
Siapkan Langkah Hukum atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Sementara itu, Indra Hermawan mengaku telah menyiapkan langkah hukum. Sebagai respons terhadap tuduhan yang menurutnya merugikan reputasi pribadi maupun jabatannya sebagai Camat Depati Tujuh.
Karena itu, ia akan berkoordinasi dengan kuasa hukum dan melaporkan pihak-pihak yang di anggap menyebarkan informasi yang tidak dapat di pertanggung jawabkan secara hukum.
Lebih jauh, ia berharap persoalan ini dapat di selesaikan melalui proses hukum yang objektif sehingga tidak menimbulkan fitnah maupun kegaduhan di tengah masyarakat.
“Negara kita adalah negara hukum. Oleh karena itu, saya percaya setiap persoalan dapat di selesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Saya juga menghormati proses hukum dan siap mengikuti setiap tahapan yang di perlukan,” katanya.
Di akhir keterangannya, Indra Hermawan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas. Mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta tidak mudah mempercayai informasi yang belum terbukti kebenarannya.









