GLOBALJAMBI.CO.ID – Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, SH bersama Wakil Wali Kota Azhar Hamzah resmi meluncurkan program Digitalisasi Legalitas Kotak Amal dengan Sistem QR Barcode di Aula Kantor Wali Kota Sungai Penuh, Selasa (26/05/2026).
Program tersebut menjadi langkah baru Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam meningkatkan transparansi pengelolaan dana sosial keagamaan. Selain itu, program ini juga mempermudah masyarakat saat menyalurkan sedekah dan infak secara digital.
Kegiatan launching itu turut dihadiri Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa, S.Sos., M.H., unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Alpian, SE., M.M., Panit Idensos Cegah Satgaswil Jambi Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri AKP Sudiro, S.Pd.I., M.H., Ketua MUI Kota Sungai Penuh, para staf ahli, asisten Setda, kepala perangkat daerah, kabag, serta para camat.
Digitalisasi Kotak Amal Permudah Sedekah Digital
Dalam sambutannya, Wali Kota Alfin menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital terus membawa perubahan besar di berbagai sektor. Oleh sebab itu, Pemerintah Kota Sungai Penuh menghadirkan sistem QR Barcode sebagai solusi modern untuk masyarakat.
Menurutnya, sistem tersebut membuat proses sedekah dan infak menjadi lebih aman, cepat, dan praktis. Bahkan, masyarakat kini dapat melakukan donasi tanpa harus membawa uang tunai.
“Digitalisasi kotak amal melalui QR Barcode menjadi bentuk pemanfaatan teknologi yang tepat dan modern. Program ini memudahkan masyarakat saat bersedekah dan berinfak secara aman, cepat, dan praktis,” ujar Alfin.
Selain mempermudah transaksi, sistem digital juga membantu proses pengumpulan dana sosial menjadi lebih tertata. Dengan demikian, pengelolaan dana umat dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Pemkot Sungai Penuh Perkuat Transparansi Dana Umat
Di sisi lain, Pemerintah Kota Sungai Penuh juga memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat melalui program tersebut.
Wali Kota Alfin menjelaskan bahwa sistem QR Barcode mampu meminimalkan potensi penyalahgunaan kotak amal. Karena itu, pemerintah daerah ingin menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana sosial keagamaan.
Tidak hanya itu, penggunaan QR Barcode juga membantu masyarakat mengetahui identitas dan legalitas pengelola kotak amal secara jelas dan transparan.
“Program ini bukan hanya tentang kemudahan transaksi, tetapi juga menjadi komitmen bersama dalam menjaga akuntabilitas dan memastikan dana umat dikelola secara amanah serta tepat sasaran,” tambahnya.
Dengan adanya sistem digital tersebut, masyarakat kini dapat menyalurkan donasi dengan rasa aman dan nyaman. Selain itu, pengelolaan dana sosial juga menjadi lebih terbuka.
Kolaborasi Pemkot dan Densus 88 Perkuat Keamanan
Pada kesempatan itu, Wali Kota Alfin juga menyampaikan apresiasi kepada Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri yang ikut mendukung program digitalisasi legalitas kotak amal di Kota Sungai Penuh.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat menjadi fondasi penting dalam menjaga keamanan daerah. Selain itu, kolaborasi tersebut juga memperkuat tata kelola sosial keagamaan yang lebih baik.
“Kami sangat mendukung kolaborasi ini. Sinergitas yang terjalin menjadi langkah nyata dalam menjaga keamanan sekaligus memperkuat tata kelola sosial keagamaan yang lebih baik di Kota Sungai Penuh,” ungkapnya.
Selanjutnya, Wali Kota Sungai Penuh bersama Wakil Wali Kota secara resmi meluncurkan program Digitalisasi Legalitas Kotak Amal dengan Sistem QR Barcode sebagai tanda dimulainya inovasi tersebut.
Melalui program ini, Pemerintah Kota Sungai Penuh berharap pengelolaan kotak amal berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Di samping itu, masyarakat juga dapat menikmati kemudahan bersedekah dan berinfak melalui pemanfaatan teknologi digital di era modern.









