GLOBALJAMBI.CO.ID – Upaya panjang dan perjuangan administratif yang dilakukan Pemerintah Kecamatan Depati Tujuh bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN)/ATR Kabupaten Kerinci akhirnya membuahkan hasil. Ratusan sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk warga Desa Semumu resmi siap dibagikan kepada masyarakat.
Penyerahan sertifikat tersebut dijadwalkan berlangsung pada
Hari/Tanggal: Selasa, 3 Februari 2026
Waktu: 09.00 – 12.00 WIB
Tempat: Kantor Kepala Desa Semumu
Pembagian ini merupakan bagian dari program nasional PTSL Tahun Anggaran 2025 yang bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat secara gratis, sekaligus mencegah konflik pertanahan.
Berdasarkan surat resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Kerinci, masyarakat penerima diwajibkan membawa KTP asli saat pengambilan sertifikat. Jika pengambilan diwakilkan, wajib membawa surat kuasa bermaterai serta fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa.
Apabila sertifikat tidak diambil sesuai jadwal, warga dapat mengambilnya langsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Kerinci pada hari kerja.
Perjuangan Panjang untuk Kepastian Hukum Warga
Proses pengurusan sertifikat tanah ini tidak berlangsung singkat. Pemerintah Kecamatan Depati Tujuh aktif melakukan pendataan, verifikasi berkas, hingga koordinasi intensif dengan BPN agar seluruh berkas masyarakat dapat diproses tepat waktu.
Keberhasilan ini disambut antusias warga, sebab sertifikat tanah menjadi dokumen penting yang memberikan kepastian hukum, meningkatkan nilai aset, serta memudahkan akses pembiayaan perbankan.
Camat Depati Tujuh, Indra Hermawan, menyampaikan rasa syukur atas terealisasinya program tersebut. Sebanyak 143 Buah Sertifikat Tanah Akan di berikan kepada masyarakat. “setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya sertifikat tanah masyarakat Desa Semumu bisa diserahkan. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas hak tanah warga. Kami ingin masyarakat merasa aman, nyaman, dan memiliki legalitas yang jelas terhadap tanahnya,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar hadir tepat waktu saat penyerahan. “Kami harap seluruh penerima datang sesuai jadwal dan membawa persyaratan lengkap. Jangan sampai terlewat, karena sertifikat ini sangat penting untuk masa depan keluarga,” tambah Indra.
Program PTSL sendiri merupakan salah satu prioritas nasional dalam reformasi agraria, yang menargetkan seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar secara resmi. Dengan pembagian sertifikat ini, Desa Semumu menjadi salah satu wilayah di Kecamatan Depati Tujuh yang berhasil menuntaskan legalisasi aset tanah masyarakat secara menyeluruh.(Adi)









