Terlibat Suap Pengesahan RAPBD Jambi, Aktivis Desak KPK Segera Tetapkan Andi Putra Wijaya Sebagai Tersangka

GLOBALJAMBI.CO.ID, JAMBI – Nama Andi Putra Wijaya, Direktur Utama PT Air Tenang, mendadak kembali mencuat dalam pusaran kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2017 – 2018.

Pengusaha muda asal Kabupaten Kerinci ini disebut-sebut ikut menikmati hasil dari praktik suap berjamaah yang telah menjerat puluhan pejabat dan anggota DPRD beberapa tahun lalu.

PT Air Tenang bukan nama asing di dunia konstruksi Jambi. Perusahaan ini dikenal sebagai salah satu kontraktor yang kerap memenangkan proyek-proyek besar, baik bersumber dari APBN, APBD Provinsi Jambi, hingga APBD Kabupaten Kerinci dan Kota Sungaipenuh. Di balik deretan proyek yang digarap, kini muncul dugaan adanya praktik gratifikasi dan suap untuk mendapatkan paket pekerjaan dari pemerintah daerah.

Dalam sidang lanjutan kasus suap RAPBD Jambi yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Andi Putra Wijaya membuat pengakuan mengejutkan. Ia mengakui telah menyerahkan uang sebesar Rp1,1 miliar kepada seseorang yang disebut dekat dengan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.

Dari penyerahan uang tersebut, Andi mengaku memperoleh tiga paket proyek dengan anggaran milliaran sebagai kompensasi. Pengakuan ini sontak memantik perhatian publik, karena memperkuat dugaan adanya transaksi politik di balik proses pengesahan RAPBD Provinsi Jambi yang sejak lama dicurigai sarat praktik korupsi.

Sumber dari kalangan penegak hukum menyebut, pengakuan tersebut menjadi salah satu bukti baru yang dapat membuka kembali jaringan keterlibatan kontraktor dalam kasus “ketok palu” yang telah menyeret banyak pihak.

Kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi pertama kali mencuat pada tahun 2018. Dalam proses penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sejumlah tersangka, baik dari unsur eksekutif, legislatif, maupun kontraktor.

Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, sendiri telah divonis bersalah karena terbukti menerima gratifikasi dan memberi suap kepada anggota DPRD terkait pengesahan RAPBD. Namun, seiring berjalannya waktu, sejumlah nama baru mulai bermunculan dari hasil pemeriksaan lanjutan dan keterangan saksi di persidangan.

Kini, dengan pengakuan Andi Putra Wijaya di ruang sidang, publik kembali menyoroti bahwa “luka lama” itu belum sepenuhnya sembuh. Banyak pihak menilai, masih ada aktor-aktor lain yang belum tersentuh hukum.

Di Kabupaten Kerinci, sejumlah aktivis mendesak KPK untuk tidak menutup mata terhadap pengakuan Andi tersebut. Mereka menilai, pengusaha yang secara sadar mengakui memberikan uang untuk memperoleh proyek pemerintah, seharusnya segera diproses hukum sebagaimana pihak lain yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

“KPK jangan tebang pilih. Kalau ada pengakuan jelas di bawah sumpah, itu harus ditindaklanjuti. Jangan sampai masyarakat melihat hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegas salah satu aktivis Kerinci yang enggan disebut namanya.

Desakan itu juga disuarakan oleh beberapa organisasi masyarakat sipil yang menilai bahwa kasus ini menjadi ujian bagi integritas penegakan hukum di daerah. Mereka berharap KPK segera menindaklanjuti kesaksian tersebut dengan penyelidikan mendalam dan menelusuri aliran dana Rp1,1 miliar yang disebut telah berpindah tangan.

Kasus ini kembali menegaskan betapa kuatnya pengaruh politik uang dalam proses penganggaran di daerah. Jika benar terbukti, maka pengakuan Andi Putra Wijaya bukan hanya persoalan gratifikasi biasa, tetapi cermin dari sistem yang rusak di mana proyek-proyek pemerintah menjadi “barang dagangan” bagi segelintir orang yang memiliki kedekatan dengan penguasa.

Dengan desakan yang semakin kuat dari publik, kini semua mata tertuju pada langkah berikutnya dari KPK, apakah keberanian pengusaha muda itu dalam mengakui perbuatannya akan berujung pada penegakan hukum yang adil, atau sekadar menjadi episode baru dari drama panjang korupsi di Jambi.(Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *