KERINCI – Bupati Kerinci, Monadi, membuktikan ucapannya. Ia menepati janji dengan menjaminkan dirinya demi pembebasan tujuh warga Desa Pulau Pandan dan Karang Pandan yang ditahan polisi usai aksi penolakan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).
Setelah tiga hari ditahan sejak Jumat (22/8/2025), ketujuh warga akhirnya dipulangkan pada Minggu malam (24/8/2025). “Saya menjaminkan diri untuk pembebasan mereka,” tegas Monadi, Senin (25/8/2025).
Monadi menegaskan, pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga kedamaian dan mendukung pembangunan energi terbarukan. Ia mengajak masyarakat menyalurkan aspirasi lewat dialog, bukan dengan memblokir jalan nasional atau merusak fasilitas umum.
Meski begitu, sengketa lahan masih menjadi akar persoalan. Pemerintah bersama perusahaan menawarkan ganti rugi Rp5 juta per kepala keluarga (KK). Namun sebagian warga menuntut Rp300 juta per KK. Dari total warga, sudah 625 KK—279 KK di Desa Pulau Pandan dan 346 KK di Desa Karang Pandan—yang menerima ganti rugi.
Monadi menekankan, PLTA adalah objek vital nasional yang akan menghadirkan energi bersih untuk Jambi dan sekitarnya. “Pintu dialog tetap terbuka. Mari kita selesaikan masalah tanpa mengorbankan lingkungan dan masyarakat,” ujarnya.
Dengan PLTA ini, lanjut Monadi, Kerinci menapaki masa depan yang lebih hijau—air tetap mengalir menjaga alam, energi terbarukan menyinari rumah-rumah, dan masyarakat hidup dalam damai.(adi)