Ir. Maya Nofevri Handayani Terpilih Sebagai Dewan Pengawas Perumda Tirta Sakti Kerinci 2025-2029

- Jurnalis

Rabu, 2 Juli 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALJAMBI.CO.ID, Kerinci – Panitia Seleksi Calon Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci resmi mengumumkan hasil seleksi akhir untuk masa jabatan periode 2025-2029. Dalam pengumuman bernomor 25/Pansel-Dewas-Perumda/2025, yang dirilis di Siulak pada Juli 2025, Ir. Maya Nofevri Handayani, ST ditetapkan sebagai Dewan Pengawas terpilih.

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari proses seleksi panjang dan transparan yang telah dilakukan Panitia Seleksi, berdasarkan Berita Acara Nomor 23/Pansel-Dewas-Perumda/2025 tertanggal 26 Juni 2025 tentang hasil wawancara dengan Kuasa Pemilik Modal dan Berita Acara Akhir Nomor 24/Pansel-Dewas-Perumda/2025 tanggal 30 Juni 2025.

Seleksi ini diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
  2. Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Komisaris dan Direksi BUMD;
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perumda Air Minum Tirta Sakti;
  4. Peraturan Bupati Kerinci Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas, Direksi, dan Kepegawaian Perumda Air Minum Tirta Sakti.
Baca Juga :  Proyek Jalan Rp 4,14 Miliar di Pengasi Disorot, Diduga Asal Jadi dan Dikerjakan Saat Hujan Deras

Dengan terpilihnya Ir. Maya Nofevri Handayani, diharapkan pengawasan terhadap pengelolaan Perumda Air Minum Tirta Sakti ke depan akan semakin baik, profesional, dan akuntabel dalam memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat Kerinci.

Panitia Seleksi juga menegaskan bahwa keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Pengumuman ini ditandatangani langsung oleh Ketua Panitia Seleksi, Dr. Harinal Bakri, M.Pd.

Baca Juga :  Kabar Gembira, RS Melati Sungai Penuh Resmi Terima Pelayanan BPJS Kesehatan

Dalam keterangannya kepada media, Ir. Maya Nofevri Handayani menyampaikan rasa syukur dan komitmennya untuk mengemban amanah dengan penuh tanggung jawab.

“Saya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan. Menjadi Dewan Pengawas bukan hanya tentang jabatan, tapi tanggung jawab moral untuk memastikan pengelolaan Perumda Tirta Sakti berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik. Saya siap bersinergi dengan seluruh jajaran untuk mendorong peningkatan kinerja dan kualitas layanan air bersih bagi masyarakat Kerinci,” ujar Maya.(Adi)

Berita Terkait

LSM Semut Merah Soroti Dugaan Nepotisme dan Anggaran KDMP Rp80 Miliar di Kerinci-Sungai Penuh
Beasiswa Kerinci Cerdas Dibuka, Monadi Siapkan Generasi Qur’ani
Wabup Murison Sidak Pasar Senen Siulak, Pemkab Kerinci Gelar Operasi Pangan Murah
Monadi Dukung Pembangunan Jembatan Garuda Tahap VII, Perkuat Akses Warga Kerinci
Bupati Kerinci Sambangi BPJN Jambi, Usulkan Penanganan Jalan Pelompek–Pauh Tinggi
Nabil Minta Hukuman Mati Jika Hakim Tolak Pembelaannya, Sidang PN Jambi Jadi Sorotan
Dugaan PETI Skala Besar di TNKS Kerinci Viral, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Perkuat Perlindungan HAM, Wabup Murison Teken MoU dengan KemenHAM Jambi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:25 WIB

LSM Semut Merah Soroti Dugaan Nepotisme dan Anggaran KDMP Rp80 Miliar di Kerinci-Sungai Penuh

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Beasiswa Kerinci Cerdas Dibuka, Monadi Siapkan Generasi Qur’ani

Senin, 19 Oktober 2026 - 21:38 WIB

Wabup Murison Sidak Pasar Senen Siulak, Pemkab Kerinci Gelar Operasi Pangan Murah

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Monadi Dukung Pembangunan Jembatan Garuda Tahap VII, Perkuat Akses Warga Kerinci

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:40 WIB

Nabil Minta Hukuman Mati Jika Hakim Tolak Pembelaannya, Sidang PN Jambi Jadi Sorotan

Berita Terbaru