GLOBALJAMBI.CO.ID – Sidang perkara dugaan rudapaksa terhadap CHY di Pengadilan Negeri (PN) Jambi menyita perhatian publik. Terdakwa Nabil Ijlal Fadlul Rahman melontarkan pernyataan mengejutkan saat membacakan pembelaan pribadi pada Kamis malam (15/10/2026).
Dalam sidang perkara Nomor 262/PID.B/2026/PN JMB tersebut, Nabil meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati jika hakim memiliki penilaian berbeda terhadap pembelaannya. Sambil berlinang air mata, ia juga membantah seluruh tuduhan yang mengarah kepadanya.
Pernyataan itu muncul setelah jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Nabil dengan hukuman 12 tahun penjara. Karena itu, pembelaan pribadi tersebut menjadi salah satu sorotan utama dalam persidangan.
“Apabila Majelis Hakim pada akhirnya memiliki penilaian yang berbeda dengan pembelaan saya, saya mohon agar dapat memberikan hukuman mati kepada saya,” ujar Nabil di hadapan majelis hakim.
Nabil Bantah Tuduhan dan Ungkap Tekanan Sosial
Dalam pembelaannya, Nabil menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang jaksa dakwakan. Ia juga mengungkapkan tekanan emosional selama menjalani proses hukum.
“Daripada saya harus menanggung celaan orang lain, menanggung kriminalisasi atas tuduhan jaksa, lebih baik berikan hukuman mati kepada saya,” lanjutnya.
Selain itu, Nabil mengaku merasa mendapat penilaian negatif dari sebagian masyarakat melalui pemberitaan dan komentar di media sosial sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Menurut pengakuannya, perkara tersebut turut membawa dampak bagi keluarganya. Ia menyebut ibunya, seorang guru sekolah dasar, jatuh sakit selama dirinya menjalani penahanan. Sementara itu, ayahnya yang bekerja sebagai pengawas sekolah juga menghadapi beban sosial akibat perkara tersebut.
Meski menyampaikan penyangkalan, Nabil menegaskan bahwa masyarakat tetap perlu menghormati perasaan dan penderitaan korban. Ia berharap majelis hakim mendengarkan pembelaannya serta menilai seluruh keterangan dan bukti secara objektif.
Tim Advokat Persoalkan Kekuatan Bukti
Selain pembelaan pribadi Nabil, tim advokat yang terdiri atas Adithiya Diar, Agustia Gafar, dan Mayga Harvin turut menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi.
Dalam pleidoi tersebut, tim advokat mempersoalkan kecukupan bukti yang menghubungkan Nabil dengan tindak pidana dalam dakwaan jaksa.
Menurut tim pembela, majelis hakim perlu membedakan pembuktian mengenai terjadinya suatu peristiwa seksual dengan pembuktian mengenai identitas orang yang melakukannya.
Oleh karena itu, tim advokat meminta hakim mencermati dasar identifikasi terdakwa, keterangan para saksi, serta relevansi temuan medis terhadap perbuatan yang jaksa dakwakan.
Berdasarkan argumentasi tersebut, tim advokat meminta majelis hakim menyatakan Nabil tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan. Mereka juga memohon agar hakim membebaskan Nabil dari seluruh dakwaan serta memulihkan hak dan martabatnya.
Namun, seluruh argumentasi tersebut masih merupakan pendapat pihak pembela. Majelis hakim tetap perlu menilai kesesuaiannya dengan dakwaan, tuntutan, keterangan saksi, dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.
Sidang Berlanjut 19 Oktober, Hakim Belum Putus Perkara
Perkara Nabil belum mencapai tahap putusan. Sesuai jadwal yang tercantum dalam informasi persidangan, sidang akan berlanjut pada Senin (19/10/2026) dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum terhadap pleidoi terdakwa dan tim advokat.
Pada tahap tersebut, jaksa akan menyampaikan tanggapan atas argumentasi pembelaan. Selanjutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan dakwaan, tuntutan, pleidoi, serta fakta dan alat bukti yang muncul selama proses persidangan.
Dengan demikian, pernyataan Nabil yang meminta hukuman mati jika hakim menolak pembelaannya menjadi sorotan tersendiri. Meski demikian, pernyataan emosional tersebut tidak menentukan hasil akhir perkara.
Majelis hakim memiliki kewenangan untuk menilai seluruh fakta dan alat bukti sesuai ketentuan hukum. Karena itu, publik perlu menunggu proses persidangan hingga putusan resmi tanpa mendahului penilaian terhadap terdakwa maupun korban.










