GLOBALJAMBI.CO.ID — Pimpinan Cabang Bank Jambi Sungai Penuh, Hj. Dessi Ervina, SE, MM, menyatakan. Bahwa terkait kewajiban sewa lahan milik Pemerintah Kota Sungai Penuh, yang sebelumnya tercatat sebagai tunggakan periode 2024 dan 2025.
Dessi menegaskan, kewajiban tersebut telah di selesaikan oleh Bank Jambi. Pembayaran telah di lakukan dan di setorkan ke rekening kas daerah (Kasda) Pemerintah Kota Sungai Penuh.
“Tagihannya sudah di bayarkan ke rekening Kasda dan sudah di akui oleh Inspektorat,” kata Dessi.
Menurut Dessi, penyelesaian kewajiban tersebut merupakan bentuk komitmen Bank Jambi untuk memenuhi seluruh kewajiban yang berkaitan dengan pemanfaatan aset milik pemerintah daerah.
Bank Jambi Kooperatif dalam Penyelesaian Kewajiban
Dessi menjelaskan, Bank Jambi bersikap kooperatif dan proaktif dalam proses penyelesaian kewajiban sewa lahan tersebut.
Ia mengatakan, pihaknya juga terus melakukan komunikasi dengan Pemerintah Kota Sungai Penuh agar proses pembayaran dapat di selesaikan dengan baik.
“Bank Jambi kooperatif dan proaktif untuk menyelesaikan hal tersebut,” ujarnya.
Bahkan, kata Dessi, dirinya selaku Pimpinan Cabang Bank Jambi Sungai Penuh beberapa kali melakukan koordinasi dan menghadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sungai Penuh. Untuk mendorong percepatan proses penyelesaian pembayaran.
Langkah tersebut di lakukan sebagai bentuk tanggung jawab Bank Jambi dalam memastikan kewajiban kepada pemerintah daerah dapat di tuntaskan.
Tunggakan Sebelumnya Menjadi Bagian dari Pemeriksaan BPK
Sebelumnya, Kepala Inspektorat Kota Sungai Penuh, Wira, menyampaikan bahwa kewajiban sewa lahan Bank Jambi untuk periode 2024 dan 2025. Menjadi bagian dari temuan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Sungai Penuh.
Pemeriksaan terhadap LKPD tersebut di lakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2026.
Menurut Wira, setelah di lakukan tindak lanjut dan penagihan, Bank Jambi telah menyelesaikan kewajiban tersebut. Melalui pembayaran yang di lakukan dalam dua kali transfer dengan nilai keseluruhan hampir Rp450 juta.
Lahan yang menjadi objek sewa merupakan aset Pemerintah Kota Sungai Penuh. Dan saat ini masih di gunakan sebagai lokasi Kantor Bank Jambi Cabang Sungai Penuh.
Bank Jambi Tegaskan Komitmen Menjaga Hubungan dengan Pemerintah Daerah
Dessi menegaskan, penyelesaian pembayaran tersebut menjadi bagian dari komitmen Bank Jambi untuk menjaga hubungan kelembagaan yang baik dengan Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Menurutnya, komunikasi dan koordinasi antara Bank Jambi dengan pemerintah daerah terus di lakukan agar setiap kewajiban dapat di selesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan telah di bayarkannya tagihan ke rekening Kasda serta adanya pengakuan dari Inspektorat. Bank Jambi berharap persoalan tersebut dapat di pahami secara utuh. Sebagai bagian dari proses penyelesaian administrasi dan kewajiban sewa aset daerah.
Bank Jambi juga memastikan akan terus bersikap terbuka, kooperatif, dan proaktif. Dalam memenuhi kewajiban serta mendukung tata kelola pemerintahan dan pengelolaan aset daerah yang baik.










