GLOBALJAMBI.CO.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Semut Merah, menyoroti dugaan nepotisme dan ketidaksesuaian anggaran. Dalam pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.
Ketua Umum LSM Semut Merah, Aldi Agnopiandi, meminta pihak berwenang menelusuri dugaan keterlibatan keluarga pejabat dalam penentuan pelaksana pembangunan. Selain itu, ia mempertanyakan perbedaan antara pagu anggaran pembangunan dan perkiraan biaya pekerjaan di lapangan.
Menurut Aldi, persoalan tersebut memerlukan pemeriksaan menyeluruh agar pelaksanaan program strategis pemerintah berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel.
LSM Semut Merah Duga 14 Proyek KDMP Libatkan Keluarga Dandim
Aldi mengungkapkan, berdasarkan informasi masyarakat dan penelusuran internal yang dilakukan lembaganya. Sekitar 14 unit pembangunan KDMP di Kerinci dan Sungai Penuh diduga melibatkan mertua dan/atau keluarga Dandim 0417/Kerinci, Eko Siswanto.
Namun, LSM Semut Merah meminta pihak berwenang memverifikasi informasi tersebut secara objektif. Pemeriksaan perlu menelusuri proses penunjukan pelaksana, hubungan afiliasi para pihak, serta mekanisme pengambilan keputusan dalam proyek tersebut.
Dengan demikian, pihak berwenang dapat memastikan apakah proses penentuan pelaksana telah mengikuti aturan dan prinsip tata kelola yang berlaku.
Aldi menilai, transparansi menjadi hal penting karena program KDMP bertujuan memperkuat ekonomi masyarakat desa dan kelurahan. Oleh sebab itu, setiap pihak yang terlibat perlu menjaga integritas serta menghindari potensi konflik kepentingan.
Anggaran KDMP Rp80 Miliar, LSM Pertanyakan Selisih Biaya
Selain menyoroti dugaan nepotisme, LSM Semut Merah juga mempertanyakan anggaran pembangunan KDMP yang menurut informasi pihaknya mencapai Rp1,6 miliar per unit.
Aldi menyebut terdapat sekitar 50 unit pembangunan KDMP di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Jika setiap unit menggunakan pagu Rp1,6 miliar, total nilai anggaran yang menjadi perhatian mencapai sekitar Rp 80 miliar.
Sementara itu, LSM Semut Merah memperkirakan biaya pembangunan sejumlah unit di lapangan hanya berkisar Rp 800 juta hingga Rp 900 juta per unit.
Berdasarkan perhitungan awal tersebut, selisih antara pagu dan perkiraan biaya mencapai Rp700 juta hingga Rp800 juta per unit. Jika asumsi itu berlaku pada 50 unit dengan komponen biaya yang sebanding, selisih indikatifnya dapat mencapai Rp 35 miliar hingga Rp 40 miliar.
Meski demikian, angka tersebut masih berupa dugaan awal dari LSM Semut Merah. Publik tidak dapat langsung menyamakan selisih antara pagu anggaran dan perkiraan biaya fisik dengan kerugian negara.
Sebab, pemeriksa perlu membandingkan lingkup pekerjaan, spesifikasi teknis, nilai kontrak, pajak, biaya pendukung, pembayaran, serta hasil pembangunan. Selain itu, audit atau pemeriksaan lembaga berwenang harus menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian negara.
Karena itu, Aldi meminta pihak berwenang menelusuri dokumen anggaran dan kontrak. Agar setiap komponen biaya memiliki dasar yang jelas serta dapat di pertanggungjawabkan.
Aldi Desak Mabes TNI Periksa Dugaan Penyimpangan KDMP
Atas persoalan tersebut, Aldi meminta Mabes TNI menindaklanjuti informasi yang pihaknya sampaikan. Ia juga mendorong pemeriksaan terhadap personel TNI apabila pihak berwenang menemukan indikasi pelanggaran sesuai kewenangannya.
“Saya berharap ada tindakan tegas dari Mabes TNI untuk memberikan efek jera,” tegas Aldi, Selasa (20/10/2026).
Menurutnya, dugaan persoalan dalam pembangunan KDMP perlu mendapat perhatian serius. Karena program tersebut menyangkut kepentingan masyarakat dan penggunaan anggaran dalam jumlah besar.
“Saya menduga persoalan ini telah mencederai semangat program prioritas Presiden RI bagi masyarakat. Khususnya di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh,” tuturnya.
Selanjutnya, LSM Semut Merah mendesak pemeriksaan menyeluruh terhadap proses penunjukan pelaksana, hubungan afiliasi para pihak. Dokumen kontrak, spesifikasi bangunan, realisasi anggaran, serta aliran pembayaran.
Jika pemeriksa menemukan bukti pelanggaran disiplin atau etik, institusi terkait dapat menindaklanjutinya sesuai aturan. Begitu pula, apabila bukti awal menunjukkan indikasi tindak pidana korupsi. LSM Semut Merah meminta aparat penegak hukum yang berwenang mengambil langkah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini di susun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Dandim 0417/Kerinci, Eko Siswanto, maupun pihak terkait lainnya mengenai dugaan tersebut. Karena itu, konfirmasi dan klarifikasi dari pihak-pihak yang di sebut tetap di perlukan agar pemberitaan berimbang.
Publik kini menantikan keterbukaan informasi dan pemeriksaan yang objektif. Dengan begitu, pemerintah dan pihak terkait dapat memastikan pembangunan KDMP berjalan sesuai perencanaan, menggunakan anggaran secara akuntabel. Serta benar-benar mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Kerinci dan Kota Sungai Penuh.(ZAR)










