Bantah Timbun Material Normalisasi Batang Bungkal untuk Keperluan Pribadi, Begini Penjelasan Dinas PUPR

- Jurnalis

Sabtu, 15 Maret 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAI PENUH – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Sungai Penuh memberikan klarikasi terkait informasi yang menyatakan bahwa material hasil normalisasi Sungai Batang Bungkal Bungkal digunakan untuk keperluan pribadi.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala adinas PUPR Kota Sungai Penuh, Khalik Munawar kepada awak media, Sabtu (15/3/2025).

Ia menegaskan bahwa material hasil normalisasi Sungai Batang Bungkal tidak ditimbun di tanah dan untuk keperluan pribadinya.

Material itu, kata dia, ditumbun di atas tanah milik Jhon Hardinal. Penimbunan itu pun dilakukan dengan membuat perjanjian dengan pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Dinas PUPR, bahwa material tersebut tidak boleh digunakan selama 5 (lima) tahun.

Baca Juga :  Tim Advokasi AZ-FER Resmi Laporkan Dugaan Kampanye Sara ke Bawaslu

“Tidak ditimbun di tanah pribadi saya, tapi di tanah milik Jhon Hardinal dengan perjanjian tidak boleh digunakan selama 5 tahun. Surat perjanjiannya ada di kantor, di ruang bidang SDA,” ujar Kadis yang akrab disapa Alek ini.

Selain itu, kata Alek, material tersebut boleh dipergunakan untuk keperluan masyarakar dan keperluan sosial setelah adanya pemeriksaan atau audit dari BPK.

Baca Juga :  Laga Perdana Gubernur Cup 2020, PS. Kerinci Menang 4-1 atas Batanghari

“Kembali kami tegaskan, material tersebut bukan dan tidak boleh digunakan untuk pribadi. Untuk keperluan masyarakat dan keperluan sosial boleh digunakan, dengan syarat setelah audit dilakukan,” jelasnya.

“Kemudian, masyarakat yang ingin menggunakan material tersebut terlebih dahulu mengajukan surat atau proposal ke bapak Walikota. Tidak perlu bayar, namun hanya menyiapkan biaya upah angkut,” tutupnya. (Adi)

Berita Terkait

Dugaan PETI Skala Besar di TNKS Kerinci Viral, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Perkuat Perlindungan HAM, Wabup Murison Teken MoU dengan KemenHAM Jambi
Wisuda Lansia Tebat Ijuk Dili, Bupati Monadi Dorong Semangat Belajar di Usia Senja
Wabup Murison Hadiri HUT ke-27 Sarolangun, Perkuat Sinergi Pembangunan Antar Daerah
Mensediar Raih Nilai Tertinggi Seleksi Dirut PDAM Kerinci, Ternyata ini Rekam Jejaknya
Bupati Monadi Buka LK II HMI Nasional, Ajak Kader Jaga Harmoni Kerinci–Sungai Penuh
Mensediar Raih Nilai Tertinggi UKK Calon Direksi Perumda Tirta Sakti Kerinci
Bupati Monadi Dampingi Suplayer Eropa, Kayu Manis dan Nilam Kerinci Bidik Pasar Internasional
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Dugaan PETI Skala Besar di TNKS Kerinci Viral, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:52 WIB

Perkuat Perlindungan HAM, Wabup Murison Teken MoU dengan KemenHAM Jambi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:53 WIB

Wisuda Lansia Tebat Ijuk Dili, Bupati Monadi Dorong Semangat Belajar di Usia Senja

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Wabup Murison Hadiri HUT ke-27 Sarolangun, Perkuat Sinergi Pembangunan Antar Daerah

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Mensediar Raih Nilai Tertinggi Seleksi Dirut PDAM Kerinci, Ternyata ini Rekam Jejaknya

Berita Terbaru