Penerima Fee Tak Tersentuh, Kuasa Hukum Terdakwa Bongkar Celah Dakwaan JPU

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALJAMBI.CO.ID, JAMBI – Persidangan perdana perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci senilai Rp 5,9 miliar kembali menimbulkan tanda tanya besar. Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (24/11/2025) kemarin, justru menyisakan sorotan terhadap arah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai belum menyentuh seluruh alur peristiwa hukum.

Agenda pembacaan dakwaan tersebut berlangsung panas setelah tim kuasa hukum para terdakwa melayangkan protes keras. Mereka menilai dakwaan jaksa belum menggambarkan konstruksi peristiwa secara lengkap, terutama menyangkut pihak-pihak yang disebut menerima fee namun tidak tersentuh proses hukum.

Kuasa Hukum Soroti Rangkaian Perkara yang Dinilai “Terputus”

Kuasa hukum terdakwa Heri Cipta, Adithiya Diar, secara tegas mempertanyakan mengapa dakwaan JPU tidak menjelaskan secara utuh keterlibatan sejumlah pihak yang sebelumnya muncul dalam penyelidikan.

Menurutnya, sebelum tender dilaksanakan, kliennya dipanggil beberapa anggota DPRD melalui Sekretariat DPRD untuk membahas pelaksanaan program aspirasi atau pokok pikiran (pokir) melalui mekanisme penunjukan langsung. Namun bagian ini tidak tercermin dalam dakwaan.

Adithiya menilai ada pihak yang diduga menerima fee, tetapi tidak diproses hukum. “Rangkaian hukumnya terputus. Orang yang diduga menikmati fee justru tidak dijadikan tersangka. Kami mempertanyakan mengapa bagian ini ditutup oleh penuntut umum,” ujarnya.

Baca Juga :  Semakin Dicintai Masyarakat, Warga Kayu Aro Berbondong-bondong ke Rumah Monadi

Pembela Terdakwa Lain Desak Dakwaan Ditelusuri Ulang

Keberatan serupa disampaikan kuasa hukum terdakwa Yuses, Viktor Johanis Gulo. Ia menegaskan kliennya hanya menjalankan tugas administratif tanpa kewenangan menentukan pemenang tender atau mengatur distribusi fee.

“Klien kami sama sekali tidak memiliki posisi strategis yang memungkinkan ia menyebabkan kerugian negara. Ironisnya, pihak yang disebut-sebut menerima fee justru tidak tersentuh,” ujarnya.

Viktor juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi kliennya. Ia memaparkan kondisi istri Yuses yang mengalami kelumpuhan dan gangguan penglihatan akibat tumor tulang, sehingga sangat membutuhkan pendampingan harian.

Menurutnya, penahanan tersebut tidak hanya menjerat terdakwa, tetapi juga membawa dampak langsung terhadap keberlangsungan pengobatan istrinya.

Penahanan Berimbas Berat pada Keluarga Terdakwa Lain

Kuasa hukum terdakwa Hlepi dan Tony, Kurniadi Haris, turut menyampaikan permohonan agar kliennya dapat menjalani penahanan rumah. Ia mengungkapkan bahwa tiga anak salah satu terdakwa mengalami tekanan psikologis hingga dua di antaranya menunjukkan gejala depresi akibat kasus ini.

Baca Juga :  Event Literasi dan Inklusi Keuangan Bank Jambi dan OJK Provinsi Jambi di SLB Negeri Sri Soedewi Jambi

Selain itu, orang tua salah satu terdakwa juga tengah menjalani perawatan akibat stroke dan memerlukan perhatian intensif keluarga. Menurut Kurniadi, penahanan yang bersifat penuh tanpa mempertimbangkan kondisi keluarga hanya memperburuk dampak sosial dari proses hukum yang sedang berjalan.

Majelis Hakim Diminta Cermati Pihak Penerima Fee yang Tidak Diproses

Secara keseluruhan, tim kuasa hukum menilai bahwa dakwaan JPU belum menjawab pertanyaan mendasar: siapa sebenarnya pihak yang menikmati fee dalam proyek PJU tersebut. Mereka menegaskan bahwa arah dakwaan harus memuat konstruksi peristiwa yang utuh agar persidangan tidak menjadi parsial dan menimbulkan bias.

Para pembela berharap majelis hakim mencermati secara teliti celah yang mereka sampaikan, terutama terkait potensi terputusnya mata rantai pertanggungjawaban hukum.

Sidang akan berlanjut pada putusan sela yang akan menentukan diterima atau tidaknya eksepsi para terdakwa. Keputusan tersebut akan menjadi penentu arah dan kedalaman proses pembuktian pada persidangan berikutnya. (Adi)

Berita Terkait

Dugaan PETI Skala Besar di TNKS Kerinci Viral, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Perkuat Perlindungan HAM, Wabup Murison Teken MoU dengan KemenHAM Jambi
Wisuda Lansia Tebat Ijuk Dili, Bupati Monadi Dorong Semangat Belajar di Usia Senja
Wabup Murison Hadiri HUT ke-27 Sarolangun, Perkuat Sinergi Pembangunan Antar Daerah
Mensediar Raih Nilai Tertinggi Seleksi Dirut PDAM Kerinci, Ternyata ini Rekam Jejaknya
Wo Haris, Jangan Asal Ngango! Rakyat Jambi Butuh Udara Bersih, Bukan Sekadar Alasan
Bupati Monadi Buka LK II HMI Nasional, Ajak Kader Jaga Harmoni Kerinci–Sungai Penuh
Mensediar Raih Nilai Tertinggi UKK Calon Direksi Perumda Tirta Sakti Kerinci
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Dugaan PETI Skala Besar di TNKS Kerinci Viral, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:52 WIB

Perkuat Perlindungan HAM, Wabup Murison Teken MoU dengan KemenHAM Jambi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:53 WIB

Wisuda Lansia Tebat Ijuk Dili, Bupati Monadi Dorong Semangat Belajar di Usia Senja

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Wabup Murison Hadiri HUT ke-27 Sarolangun, Perkuat Sinergi Pembangunan Antar Daerah

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Mensediar Raih Nilai Tertinggi Seleksi Dirut PDAM Kerinci, Ternyata ini Rekam Jejaknya

Berita Terbaru