Penerima Fee Tak Tersentuh, Kuasa Hukum Terdakwa Bongkar Celah Dakwaan JPU

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALJAMBI.CO.ID, JAMBI – Persidangan perdana perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci senilai Rp 5,9 miliar kembali menimbulkan tanda tanya besar. Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (24/11/2025) kemarin, justru menyisakan sorotan terhadap arah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai belum menyentuh seluruh alur peristiwa hukum.

Agenda pembacaan dakwaan tersebut berlangsung panas setelah tim kuasa hukum para terdakwa melayangkan protes keras. Mereka menilai dakwaan jaksa belum menggambarkan konstruksi peristiwa secara lengkap, terutama menyangkut pihak-pihak yang disebut menerima fee namun tidak tersentuh proses hukum.

Kuasa Hukum Soroti Rangkaian Perkara yang Dinilai “Terputus”

Kuasa hukum terdakwa Heri Cipta, Adithiya Diar, secara tegas mempertanyakan mengapa dakwaan JPU tidak menjelaskan secara utuh keterlibatan sejumlah pihak yang sebelumnya muncul dalam penyelidikan.

Menurutnya, sebelum tender dilaksanakan, kliennya dipanggil beberapa anggota DPRD melalui Sekretariat DPRD untuk membahas pelaksanaan program aspirasi atau pokok pikiran (pokir) melalui mekanisme penunjukan langsung. Namun bagian ini tidak tercermin dalam dakwaan.

Adithiya menilai ada pihak yang diduga menerima fee, tetapi tidak diproses hukum. “Rangkaian hukumnya terputus. Orang yang diduga menikmati fee justru tidak dijadikan tersangka. Kami mempertanyakan mengapa bagian ini ditutup oleh penuntut umum,” ujarnya.

Baca Juga :  3 Tahun Vakum, Camat Depati VII Bersama Desa Lubuk Suli Bangkit! Tetap Ikut Lomba Desa Meski Diterpa Banjir

Pembela Terdakwa Lain Desak Dakwaan Ditelusuri Ulang

Keberatan serupa disampaikan kuasa hukum terdakwa Yuses, Viktor Johanis Gulo. Ia menegaskan kliennya hanya menjalankan tugas administratif tanpa kewenangan menentukan pemenang tender atau mengatur distribusi fee.

“Klien kami sama sekali tidak memiliki posisi strategis yang memungkinkan ia menyebabkan kerugian negara. Ironisnya, pihak yang disebut-sebut menerima fee justru tidak tersentuh,” ujarnya.

Viktor juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi kliennya. Ia memaparkan kondisi istri Yuses yang mengalami kelumpuhan dan gangguan penglihatan akibat tumor tulang, sehingga sangat membutuhkan pendampingan harian.

Menurutnya, penahanan tersebut tidak hanya menjerat terdakwa, tetapi juga membawa dampak langsung terhadap keberlangsungan pengobatan istrinya.

Penahanan Berimbas Berat pada Keluarga Terdakwa Lain

Kuasa hukum terdakwa Hlepi dan Tony, Kurniadi Haris, turut menyampaikan permohonan agar kliennya dapat menjalani penahanan rumah. Ia mengungkapkan bahwa tiga anak salah satu terdakwa mengalami tekanan psikologis hingga dua di antaranya menunjukkan gejala depresi akibat kasus ini.

Baca Juga :  Puluhan Tahun Mengajar Tak Jua Tersentuh PPPK, Guru Honorer Madrasah Swasta di Kerinci Gelar Aksi

Selain itu, orang tua salah satu terdakwa juga tengah menjalani perawatan akibat stroke dan memerlukan perhatian intensif keluarga. Menurut Kurniadi, penahanan yang bersifat penuh tanpa mempertimbangkan kondisi keluarga hanya memperburuk dampak sosial dari proses hukum yang sedang berjalan.

Majelis Hakim Diminta Cermati Pihak Penerima Fee yang Tidak Diproses

Secara keseluruhan, tim kuasa hukum menilai bahwa dakwaan JPU belum menjawab pertanyaan mendasar: siapa sebenarnya pihak yang menikmati fee dalam proyek PJU tersebut. Mereka menegaskan bahwa arah dakwaan harus memuat konstruksi peristiwa yang utuh agar persidangan tidak menjadi parsial dan menimbulkan bias.

Para pembela berharap majelis hakim mencermati secara teliti celah yang mereka sampaikan, terutama terkait potensi terputusnya mata rantai pertanggungjawaban hukum.

Sidang akan berlanjut pada putusan sela yang akan menentukan diterima atau tidaknya eksepsi para terdakwa. Keputusan tersebut akan menjadi penentu arah dan kedalaman proses pembuktian pada persidangan berikutnya. (Adi)

Berita Terkait

Tender RSUD Kerinci Tuntas, Bupati Monadi: Hadiah Bahagia untuk Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Ajang Bergengsi Tuai Kontroversi, Para Juara Asia MX Kecewa Hadiah Tak Sesuai
Wabup Murison Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Pancasila Perekat Persatuan Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Wako Alfin Naik ke Menara Masjid Raya Sungai Penuh, Mengingat Sejarah Pengibaran Merah Putih Pertama di Kerinci
Al Haris Respon Cepat Fly Over Sungai Penuh–Tapan dan Kerinci–Bungo, Publik Bertanya: Janji yang Kesekian Kalinya?
Ini Perkiraan Harga Tiket Batik Air Muara Bungo–Jakarta
Batik Air Rute Muaro Bungo–Jakarta Resmi Dimulai, Ini Jadwalnya Hingga Jumlah Penumpang
Kerinci dan Sungai Penuh Dukung Batik Air Beroperasi di Bandara Muara Bungo
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 22:37 WIB

Tender RSUD Kerinci Tuntas, Bupati Monadi: Hadiah Bahagia untuk Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 13:30 WIB

Ajang Bergengsi Tuai Kontroversi, Para Juara Asia MX Kecewa Hadiah Tak Sesuai

Senin, 1 Juni 2026 - 11:25 WIB

Wabup Murison Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Pancasila Perekat Persatuan Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia

Senin, 1 Juni 2026 - 08:00 WIB

Wako Alfin Naik ke Menara Masjid Raya Sungai Penuh, Mengingat Sejarah Pengibaran Merah Putih Pertama di Kerinci

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:12 WIB

Al Haris Respon Cepat Fly Over Sungai Penuh–Tapan dan Kerinci–Bungo, Publik Bertanya: Janji yang Kesekian Kalinya?

Berita Terbaru