GLOBALJAMBI.CO.ID, KERINCI – Persidangan kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci senilai Rp 5,9 miliar kembali mengungkap fakta baru yang mengarah pada keterlibatan dua figur penting di lingkungan legislatif: Mantan Ketua DPRD Kerinci Edminuddin dan Plt Sekretaris Dewan Jondri Ali. Keduanya disebut memiliki peran sentral dalam proses pengondisian proyek hingga memecah paket pengadaan menjadi bagian-bagian pokok pikiran (pokir) anggota dewan.
Fakta ini muncul dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (24/11/2025), yang menghadirkan 10 terdakwa dari unsur pejabat Dinas Perhubungan hingga pihak rekanan.
Pertemuan Kunci di Ruang Sekwan: Titik Awal Pemecahan Proyek
Dalam dakwaan, JPU menegaskan bahwa peran Edminuddin dan Jondri Ali menjadi titik awal pengondisian proyek PJU. Kepala Dinas Perhubungan yang juga PPK, Heri Cipta, mengaku dipanggil ke ruang Plt Sekwan Jondri Ali. Di sana telah berkumpul Edminuddin bersama 11 anggota DPRD lainnya.
Pertemuan tersebut bukan sekadar rapat koordinasi biasa. JPU menyebut, di situlah para anggota dewan menyampaikan bahwa proyek PJU harus diperlakukan sebagai bagian dari pokir, meski pokir seharusnya bukan mekanisme pengelolaan proyek, melainkan masukan program pembangunan.
Pada momen tersebut, Edminuddin dan Jondri Ali diduga menjadi penghubung utama yang memfasilitasi penyerahan daftar perusahaan titipan dari para legislator kepada pihak Dinas Perhubungan.
Dari Daftar Perusahaan ke Pengaturan Pengadaan: Proyek ‘Dipaksa’ Jadi Pokir
Setelah pertemuan di ruang sekwan, proses pengadaan, yang semestinya dilakukan melalui tender terbuka, diarahkan menggunakan metode penunjukan langsung. Dakwaan menyebutkan bahwa keputusan ini muncul setelah daftar perusahaan titipan DPRD diserahkan langsung melalui Edminuddin dengan fasilitasi Jondri Ali sebagai Plt Sekwan.
JPU menilai pola tersebut sebagai bentuk intervensi legislatif yang tidak hanya menyalahi aturan pengadaan, tetapi juga menjadikan proyek PJU sebagai “lahan fee” dengan pembagian sesuai jatah pokir masing-masing anggota dewan.
Fee 15 Persen: Hasil Pemecahan Proyek yang Menguntungkan Oknum DPRD
Sebagai konsekuensi dari pemecahan proyek menjadi beberapa paket “pokir”, aliran uang 15 persen dari nilai kontrak diduga mengalir kepada 12 anggota DPRD Kerinci. Fee itu berasal dari margin pembelian komponen PJU yang harganya telah direkayasa.
Nilainya bervariasi, mulai dari Rp 18 juta hingga Rp 138 juta, dengan Joni Efendi menjadi penerima terbesar. JPU menyebut aliran fee ini merupakan bukti bahwa proyek PJU benar-benar dipetakan sebagai ‘jatah’ legislatif, bukan sebagai program pembangunan yang profesional.
Peran Eksekutif dan Rekanan: Bagian dari Skema yang Lebih Luas
Selain legislator, sejumlah pejabat dinas dan rekanan juga menikmati aliran dana dalam jumlah besar:
Heri Cipta – Rp 336 juta
Nael Edwin – Rp 75 juta
Kelompok rekanan, hingga ratusan juta rupiah berdasarkan pembagian margin
JPU menilai aliran dana yang terstruktur ini menunjukkan bahwa kasus PJU bukan sekadar praktik markup, melainkan rangkaian kolusi lintas lembaga: eksekutif, legislatif, hingga perusahaan.
Publik Menanti: Akankah Peran Edminuddin dan Jondri Ali Diperdalam di Sidang Lanjutan?
Sidang berikutnya akan menghadirkan saksi dari unsur DPRD dan Sekretariat Dewan. Publik kini menyoroti apakah peran Edminuddin dan Jondri Ali yang disebut berada di titik sentral pertemuan dan alur pengondisian proyek—akan diungkap lebih jauh oleh saksi maupun terdakwa lainnya.
Kasus ini diperkirakan menjadi ujian besar bagi komitmen pemberantasan korupsi di Kerinci, mengingat besarnya jaringan pihak yang diduga terlibat dan posisi strategis dua tokoh legislatif tersebut dalam skema pemecahan proyek menjadi pokir.(Adi)









