GLOBALJAMBI.CO.ID, KERINCI — Kasus penculikan anak lintas provinsi berhasil diungkap oleh tim gabungan kepolisian dari Polrestabes Makassar, Polda Jambi, Polres Merangin, dan Polres Kerinci. Dua pelaku berinisial A.S (36) dan M.A (42) ditangkap di Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, usai menjual korban berinisial B.R (4) kepada kelompok Suku Anak Dalam di Kabupaten Merangin dengan harga Rp 80 juta.
Penangkapan kedua pelaku merupakan hasil kerja sama antara Unit Opsnal Satreskrim Polres Kerinci, Tim Resmob Polda Jambi, dan Satreskrim Polrestabes Makassar yang melakukan penyelidikan lintas provinsi setelah menerima laporan kehilangan anak di Kota Makassar.
Awal Kasus Terjadi di Makassar
Peristiwa penculikan terjadi pada Minggu, 2 November 2025, di kawasan Lapangan Tenis Pakui, Kota Makassar. Saat itu, korban yang masih berusia empat tahun sedang bermain di taman sekitar lapangan tenis ketika orang tuanya tengah berolahraga.
Sekitar pukul 10.00 WITA, orang tua korban menyadari sang anak tidak lagi berada di lokasi. Setelah upaya pencarian tidak membuahkan hasil, keluarga korban melapor ke Polrestabes Makassar. Kasus tersebut langsung ditangani dengan cepat oleh tim Satreskrim setempat.
Pengejaran Hingga ke Jambi dan Sungai Penuh
Dari hasil penyelidikan, diketahui korban sempat berpindah tangan di Yogyakarta, sebelum akhirnya dijual kepada pasangan A.S dan M.A yang berdomisili di Jambi. Tim Satreskrim Polrestabes Makassar kemudian berkoordinasi dengan Polda Jambi dan Polres Kerinci untuk melakukan penangkapan.
Pada Jumat, 7 November 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan kedua pelaku di sebuah penginapan di dekat Masjid Raya Pasar Sungai Penuh, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh.
Korban Ditemukan Dalam Keadaan Selamat
Dalam pemeriksaan awal, pelaku A.S dan M.A mengakui telah menjual korban kepada kelompok Suku Anak Dalam di Desa Mentawak, Kabupaten Merangin, dengan harga Rp 80 juta.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menemukan korban B.R dalam keadaan selamat. Korban kemudian dibawa ke Polres Merangin untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan.
Pernyataan Resmi Polres Kerinci
Menanggapi keberhasilan pengungkapan kasus ini, Kapolres Kerinci melalui Kasubsi Humas Polres Kerinci, IPTU DS Sitinjak, menyampaikan apresiasi terhadap sinergi lintas satuan kepolisian yang telah bekerja keras hingga korban berhasil ditemukan.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara Polrestabes Makassar, Polda Jambi, Polres Merangin, dan Polres Kerinci. Kami bergerak cepat setelah menerima permintaan back up untuk membantu mengamankan pelaku yang bersembunyi di wilayah Kota Sungai Penuh,” ujar IPTU DS Sitinjak.
Beliau menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polri dalam melindungi masyarakat, khususnya anak-anak, dari berbagai bentuk kejahatan.
“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap anak-anaknya, terutama di tempat umum. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar,” tambahnya.
Kasus Masih Dikembangkan
Hingga kini, kedua pelaku telah diserahkan ke Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan perdagangan anak yang lebih luas di balik kasus ini.
Keberhasilan tim gabungan ini menjadi bukti nyata bahwa koordinasi antar satuan kepolisian dapat menghadirkan hasil yang cepat, tepat, dan menyelamatkan nyawa.(Adi)









