Kepsek SLBN Ujung Ladang Kerinci Disorot, Zamroni : Semua Tuduhan itu Tidak Benar, ini Sebenarnya !!

GLOBALJAMBI.COM, KERINCI – Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Ujung Ladang, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi baru – baru ini tuai permasalahan internal. Hal tersebut diutarakan oleh Ketua Komite Arli Ibrahim mengeluhkan pendidikan di SLBN Ujung Ladang.

Ketua Komite juga meminta kepala sekolah (Kepsek) SLBN Ujung Ladang Zamroni diberhentikan dari jabatannya. Menurutnya Kepsek Zamroni ini melanggar aturan dan pihak di sempat menulis surat pernyataan sikap yang dilayangkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi terkait masalah yang ada di SLBN Ujung Ladang tersebut.

Saat ini, lanjutnya seluruh wali murid dan sejumlah guru-guru resah dengan kepemimpinan Zamroni sebagai kepsek SLBN ini. Pihaknya juga telah membuat surat pernyataan sikap penolakan wali murid terhadap Kepsek Zamroni ini antara lain adalah kurangnya transparansi aku akuntabilitas penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2004.

Selanjutnya kurangnya disiplin guru tenaga pendidikan serta kepala sekolah. Tidak hanya itu sering ditemukan kelas kosong saat proses belajar. “Selain itu warga juga menyorotkan pembagian bantuan seragam yang tidak merata terhadap murid-murid. Dan juga dana program Indonesia pintar atau ( PIP) yang tidak maksimal,” katanya.

Tidak hanya permasalahan teresebut, sejumlah guru honorer mengeluhkan kinerja Kepala Sekolah SLBN, terutama soal insentif guru honorer yang belum dibayar. Yola, salah seorang guru honorer yang mengajar di SLBN menyebutkan dirinya pernah dimintai uang oleh kepsek Zamroni untuk pembayaran pengurusan data Dapodik.

“Dia meminta uang sebesar Rp 7.500.000 dan saya transfer di awal sebanyak Rp 3.500.000 sisanya menyusul l, namun beberapa bulan masalah Dapodik ataupun insentif juga tidak selesai. Akhirnya saya minta uang itu dikembalikan itu pun saya paksa dan di Januari 2025 baru dibayar uang 3500.000 yang saya transfer kepada diri dia dulu,” terang Yola.

Yola juga menyebutkan semua bukti transfer dan bukti-bukti lainnya ada disimpan. “Bukan hanya saya banyak sini guru-guru kawan-kawan saya yang hingga kini belum diberi gaji, padahal dari dalam BOS itu bisa untuk memberi insentif kami,” katanya.

Guru Honorer yang lain, Mona selama setahun atau selama 2024 dia tidak pernah menerima gaji, terutama selama kepemimpinan Kepsek SLBN, Zamroni.

Sementara itu, Zamroni ketika dimintai keterangan terkait hal tersebut menjelaskan bahwa terkait transparansi Dana BOS Tahap 1, menurutnya pada waktu Pencairan Tahap 1 Dana BOS, dirinya telah menyampaikan langsung Kepada Ketua KOMITE SLBN Ujung Ladang, Arli Tentang Kegunaan Anggaran DANA BOS tersebut.

Bahkan saat mulai menjabat, ia selalu berkoordinasi dengan Ketua Komite. Dirinya menegaskan bahwa, dirinya telah menggunakan dana BOS sesuai dalam RAB dan Juknis yang dianggarkan.

“Jawaban dari Ketua KOMITE pada saat itu, Kami Selaku KOMITE SLBN Ujung Ladang Tidak ingin Mencampuri terlampau dalam terhadap kegunaan BOS yang telah di anggarkan,”sebutnya.

Soal, kurang nya Disiplin Tenaga Pendidikan serta Kepsek dan Ada nya Kelas Kosong, dirinya menjelaskan permasalahan pendidikan bukan semata-mata unsur kesengajaan, hal ini dikarenakan alasan Cuaca dan halangan lain nya namun itupun Ada Izin Melalui Via Tlp/Wa.

“Untuk Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Tetap dilaksanakan serta ada nya Kelas Kosong di karenakan Siswa nya di Gabung utk Kegiatan KBM tersebut,” jelasnya.

Soal pembagian Bantuan Seragam yang tidak Merata dan Dana PIP yang tidak Maksimal, dirinya menjelaskan untuk Anggaran Seragam secara Resmi belum dimiliki SLBN, Namun adanya Kebijakan dari pihak sekolah untuk Pengadaan Pakaian seragam dari Sisa Belanja Modal.

“Untuk Dana PIP itu sendiri, selama saya menjabat TMT 22 januari 2024 belum ada menerima Dana Tersebut, dan kami selaku kepsek telah mengusulkan PIP tersebut namun sampai saat ini belum ada Realisasi dana tersebut,”imbuhnya.

Ditanya terkait isentif Guru yang belum di bayar dan Ada nya Pungli, Zamroni secara rinci menjelaskan Berdasarkan dengan JUKNIS BOSP yang mana untuk Insentif di berikan kepada Guru Honor yang memiliki NUPTK sesuai dengan Pergub, dikarenakan di sekolah SLBN belum ada Guru Honorer yang memiliki NUPTK Maka pihaknya tidak bisa Memberikan Dana Insentif tersebut karna takut akan menyalahi aturan.

“Untuk Pungli, kami tidak pernah melakukan Pungli kepada Guru Honorer atau yang lain nya. Dan berhubungan dengan sdri Yola memang ada menyerahkan Uang kepada Kami sebanyak Rp3.500.000 itu adalah Pinjaman Pribadi dan sudah kami kembalikan, malah kami merasa bahwa sdri Yola tersebut memiliki Niat lain, yaitu untuk memudahkan nya masuk ke dalam DAPODIK yang sampai saat ini sistemnya sedang terkunci,”terangnya.

Terakhir, dirinya menjelaskan tentang pemberian gaji salah seorang guru atas nama Mona. Dirinya mengakui pada Juli 2024 Mona pernah menerima insentif dari Pemprov Jambi, namun pada Februari tahun 2024 nama Mona tidak lagi tercatat sebagai penerima insentif dari Provinsi.

“Untuk penerima insentif tersebut wewenang Pemprov Jambi, bahkan saya sudah mengkonfirmasi permasalahan tersebut ke pihak Dinas, alasan pihak Dinas Karena Mona Kurang menjalankan tugas dengan baik,”terangnya.

Ditambahkannya, sebelumnya para guru honorer yang baru bertugas di SLBN pada tahun 2022 telah membuat surat pernyataan diantaranya berisi tidak menuntut diangkat jadi PNS, PPPK dan tidak menuntut honor.

“Kitakan semua tahu peraturan baru akan tidak adanya penerimaan Honorer sejak tahun 2022, makanya surat pernyataan itu dibuat. Untuk menghindari kesalahpahaman di kemudian hari, semoga penjelasan singkat ini bisa menjelaskan permasalahan yang terjadi sehingga tidak mengganggu proses belajar dan mengajar di SLBN,”harapnya.(Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *