Tak Lengkap Izin, 3 Lokasi Galian C di Kerinci di Police Line

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 12 Agustus 2022 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teks Fhoto : Terlihat Alat Berat yang di Police Line di Lokasi Galian C

KERINCI, GlobalJambi – Tiga lokasi Galian C yang berada di wilayah Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, terpaksa dilakukan penyegelan atau di Police Line oleh Polres Kerinci.

Ketiga lokasi galian C tanpa izin Produksi itu, masing-masing berada di Desa Ujung Ladang dan Siulak Deras Kecamatan Gunung Kerinci. Penyegelan dilakukan polisi lantaran ketiga lokasi penambangan galian C yang berada di Kecamatan Gunung Kerinci tersebut selama ini diduga beroperasi tanpa izin resmi alias ilegal. Hal tersebut disampaikan Kapolres Kerinci, AKBP Patria Yuda Rahadian, melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci, IPTU Edi Mardi dikonfirmasi, Jum’at (12/8/2022).

Baca Juga :  Ini Nama - nama Lengkap Puluhan Pejabat yang Dilantik Bupati Adirozal

“Ya, kita Satreskrim bekerjasama dengan Sabara dan lalu lintas telah melakukan penertiban aktivitas galian C. Selain lokasi, polisi juga menyegel Tiga unit alat berat excavator yang berada di lokasi galian C yang distop tersebut,” tegas Edi Mardi.

Diungkapkannya, dalam penertiban tersebut pihaknya menemukan tiga lokasi galian c tidak memiliki izin. Ketiga lokasi tersebut diamankan dengan memasang police line. “Di tiga lokasi tersebut setelah dicek dokumennya tidak mempunyai izin. Yakni di Ujung Ladang pemiliknya adalah inisial KS dan di Siulak Deras inisial TW dan AM,” jelasnya.

Baca Juga :  Monadi - Murison Tegaskan akan Perhatikan Nasib Perangkat Desa

Saat ini ujarnya, status perkara tersebut telah ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan laporan polisi karena melakukan penambangan tanpa izin. “Kita sampaikan bahwa di Kabupaten Kerinci terkait dengan kegiatan ilegal dan kebijakan Kapolda itu dilarang keras,” tegasnya.

Adapun proses yang telah dilakukan lanjutnya, yakni mengamankan lokasi dan barang bukti dilakukan police line. Sementara pemiliknya dilakukan wajib melapor untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Persoalan ini kita jerat pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020 dengan hukuman di atas 5 tahun,” pungkasnya.(adi)

Berita Terkait

Sore Ini Pemkab Kerinci Dikabarkan Lantik Pejabat, ini Bocorannya !!!
Dugaan Setoran Lapas Muara Bungo, Desakan Mundur Kakanwil Menguat
Bupati Kerinci Monadi Kawal Sinkronisasi Pembangunan Kerinci di Musrenbang Jambi 2027
Gerak Cepat! Bupati Monadi Awasi Perbaikan Jalan Renah Pemetik
Kejati Jambi Tahan Eks Kepala BPN, Korupsi Jalan Ujung Jabung Rugikan Rp11,6 M
Nostalgia di Depati Tujuh, Ketua PKK Kerinci Novra Wenti Salurkan Bantuan Stunting
Pasca Lebaran, DPRD Kerinci Turun ke Pasar Cek Harga Bahan Pokok
Membludak!!! Antusias Masyarakat Depati Tujuh mendaftar NIB Usaha Gratis bersama Ibuk Era Tri Suci dkk Pembina Industri
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:56 WIB

Sore Ini Pemkab Kerinci Dikabarkan Lantik Pejabat, ini Bocorannya !!!

Kamis, 16 April 2026 - 07:48 WIB

Dugaan Setoran Lapas Muara Bungo, Desakan Mundur Kakanwil Menguat

Rabu, 15 April 2026 - 22:20 WIB

Bupati Kerinci Monadi Kawal Sinkronisasi Pembangunan Kerinci di Musrenbang Jambi 2027

Sabtu, 11 April 2026 - 19:54 WIB

Gerak Cepat! Bupati Monadi Awasi Perbaikan Jalan Renah Pemetik

Kamis, 9 April 2026 - 20:57 WIB

Kejati Jambi Tahan Eks Kepala BPN, Korupsi Jalan Ujung Jabung Rugikan Rp11,6 M

Berita Terbaru

BREAKING NEWS

Sore Ini Pemkab Kerinci Dikabarkan Lantik Pejabat, ini Bocorannya !!!

Jumat, 17 Apr 2026 - 13:56 WIB