Tak Lengkap Izin, 3 Lokasi Galian C di Kerinci di Police Line

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 12 Agustus 2022 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teks Fhoto : Terlihat Alat Berat yang di Police Line di Lokasi Galian C

KERINCI, GlobalJambi – Tiga lokasi Galian C yang berada di wilayah Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, terpaksa dilakukan penyegelan atau di Police Line oleh Polres Kerinci.

Ketiga lokasi galian C tanpa izin Produksi itu, masing-masing berada di Desa Ujung Ladang dan Siulak Deras Kecamatan Gunung Kerinci. Penyegelan dilakukan polisi lantaran ketiga lokasi penambangan galian C yang berada di Kecamatan Gunung Kerinci tersebut selama ini diduga beroperasi tanpa izin resmi alias ilegal. Hal tersebut disampaikan Kapolres Kerinci, AKBP Patria Yuda Rahadian, melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci, IPTU Edi Mardi dikonfirmasi, Jum’at (12/8/2022).

Baca Juga :  Bank Jambi Hadir dan Bersinergi di HUT ke-67 Kabupaten Kerinci

“Ya, kita Satreskrim bekerjasama dengan Sabara dan lalu lintas telah melakukan penertiban aktivitas galian C. Selain lokasi, polisi juga menyegel Tiga unit alat berat excavator yang berada di lokasi galian C yang distop tersebut,” tegas Edi Mardi.

Diungkapkannya, dalam penertiban tersebut pihaknya menemukan tiga lokasi galian c tidak memiliki izin. Ketiga lokasi tersebut diamankan dengan memasang police line. “Di tiga lokasi tersebut setelah dicek dokumennya tidak mempunyai izin. Yakni di Ujung Ladang pemiliknya adalah inisial KS dan di Siulak Deras inisial TW dan AM,” jelasnya.

Baca Juga :  Bupati Kerinci Beserta Pimpinan Daerah se-Provinsi Jambi Hadiri Halal Bihalal Pemrov Jambi

Saat ini ujarnya, status perkara tersebut telah ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan laporan polisi karena melakukan penambangan tanpa izin. “Kita sampaikan bahwa di Kabupaten Kerinci terkait dengan kegiatan ilegal dan kebijakan Kapolda itu dilarang keras,” tegasnya.

Adapun proses yang telah dilakukan lanjutnya, yakni mengamankan lokasi dan barang bukti dilakukan police line. Sementara pemiliknya dilakukan wajib melapor untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Persoalan ini kita jerat pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020 dengan hukuman di atas 5 tahun,” pungkasnya.(adi)

Berita Terkait

Demo GETAR di Bea Cukai Jambi Diduga Diadang Preman, Sorotan Tertuju pada Maraknya Peredaran Rokok Ilegal
Muhammad Farlan dari Muara Semerah Berjuang Melawan Tumor Tulang, Karang Taruna Buka Donasi untuk Bantu Pengobatan
Camat Depati Tujuh Indra Hermawan Bantah Tuduhan Pungli, Siap Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
MHD Danis Nahkodai HMI Komisariat Ekonomi dan Bisnis Universitas Jambi, Siap Perkuat Kaderisasi dan Gerakan Intelektual
QUATTRICK JUARA UMUM! PA Muara Bulian Pertahankan Dominasi Kinerja, Dirjen Badilag MA RI Serahkan Penghargaan Langsung
Pengamat: Publik Optimistis Transformasi Digital Bank Jambi Berjalan Sukses
Bank Jambi Tetap Berbagi di 10 Muharram 1448 H, Santuni 2.000 Anak Yatim Meski Diuji Serangan Siber
Beras Payo Koerintji Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:50 WIB

Demo GETAR di Bea Cukai Jambi Diduga Diadang Preman, Sorotan Tertuju pada Maraknya Peredaran Rokok Ilegal

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:37 WIB

Muhammad Farlan dari Muara Semerah Berjuang Melawan Tumor Tulang, Karang Taruna Buka Donasi untuk Bantu Pengobatan

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:37 WIB

Camat Depati Tujuh Indra Hermawan Bantah Tuduhan Pungli, Siap Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:17 WIB

MHD Danis Nahkodai HMI Komisariat Ekonomi dan Bisnis Universitas Jambi, Siap Perkuat Kaderisasi dan Gerakan Intelektual

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:02 WIB

QUATTRICK JUARA UMUM! PA Muara Bulian Pertahankan Dominasi Kinerja, Dirjen Badilag MA RI Serahkan Penghargaan Langsung

Berita Terbaru