Tak Lengkap Izin, 3 Lokasi Galian C di Kerinci di Police Line

- Jurnalis

Jumat, 12 Agustus 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Teks Fhoto : Terlihat Alat Berat yang di Police Line di Lokasi Galian C

KERINCI, GlobalJambi – Tiga lokasi Galian C yang berada di wilayah Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci, terpaksa dilakukan penyegelan atau di Police Line oleh Polres Kerinci.

Ketiga lokasi galian C tanpa izin Produksi itu, masing-masing berada di Desa Ujung Ladang dan Siulak Deras Kecamatan Gunung Kerinci. Penyegelan dilakukan polisi lantaran ketiga lokasi penambangan galian C yang berada di Kecamatan Gunung Kerinci tersebut selama ini diduga beroperasi tanpa izin resmi alias ilegal. Hal tersebut disampaikan Kapolres Kerinci, AKBP Patria Yuda Rahadian, melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci, IPTU Edi Mardi dikonfirmasi, Jum’at (12/8/2022).

Baca Juga :  Letak Geografis Tak Lagi Relevan, Era Monadi–Murison Diharap Jadi Momentum Lahirnya Kecamatan Baru Koto Majidin–Kemantan

“Ya, kita Satreskrim bekerjasama dengan Sabara dan lalu lintas telah melakukan penertiban aktivitas galian C. Selain lokasi, polisi juga menyegel Tiga unit alat berat excavator yang berada di lokasi galian C yang distop tersebut,” tegas Edi Mardi.

Diungkapkannya, dalam penertiban tersebut pihaknya menemukan tiga lokasi galian c tidak memiliki izin. Ketiga lokasi tersebut diamankan dengan memasang police line. “Di tiga lokasi tersebut setelah dicek dokumennya tidak mempunyai izin. Yakni di Ujung Ladang pemiliknya adalah inisial KS dan di Siulak Deras inisial TW dan AM,” jelasnya.

Baca Juga :  Kejari Diminta Periksa Empat Desa di Semerap, Dugaan Penyimpangan Dana Desa 2023–2024 Menguat

Saat ini ujarnya, status perkara tersebut telah ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan laporan polisi karena melakukan penambangan tanpa izin. “Kita sampaikan bahwa di Kabupaten Kerinci terkait dengan kegiatan ilegal dan kebijakan Kapolda itu dilarang keras,” tegasnya.

Adapun proses yang telah dilakukan lanjutnya, yakni mengamankan lokasi dan barang bukti dilakukan police line. Sementara pemiliknya dilakukan wajib melapor untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Persoalan ini kita jerat pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020 dengan hukuman di atas 5 tahun,” pungkasnya.(adi)

Berita Terkait

Nabil Minta Hukuman Mati Jika Hakim Tolak Pembelaannya, Sidang PN Jambi Jadi Sorotan
Dugaan PETI Skala Besar di TNKS Kerinci Viral, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Perkuat Perlindungan HAM, Wabup Murison Teken MoU dengan KemenHAM Jambi
Wisuda Lansia Tebat Ijuk Dili, Bupati Monadi Dorong Semangat Belajar di Usia Senja
Wabup Murison Hadiri HUT ke-27 Sarolangun, Perkuat Sinergi Pembangunan Antar Daerah
Mensediar Raih Nilai Tertinggi Seleksi Dirut PDAM Kerinci, Ternyata ini Rekam Jejaknya
Wo Haris, Jangan Asal Ngango! Rakyat Jambi Butuh Udara Bersih, Bukan Sekadar Alasan
Bupati Monadi Buka LK II HMI Nasional, Ajak Kader Jaga Harmoni Kerinci–Sungai Penuh
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:40 WIB

Nabil Minta Hukuman Mati Jika Hakim Tolak Pembelaannya, Sidang PN Jambi Jadi Sorotan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Dugaan PETI Skala Besar di TNKS Kerinci Viral, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:52 WIB

Perkuat Perlindungan HAM, Wabup Murison Teken MoU dengan KemenHAM Jambi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:53 WIB

Wisuda Lansia Tebat Ijuk Dili, Bupati Monadi Dorong Semangat Belajar di Usia Senja

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:05 WIB

Wabup Murison Hadiri HUT ke-27 Sarolangun, Perkuat Sinergi Pembangunan Antar Daerah

Berita Terbaru