Terkait Surat Ombudsman Minta Dirut Kembali Pekerjakan 12 Dokter Spesialis, Ini Penjelasan Dinkes Kerinci

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 9 April 2023 - 00:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAIPENUH, GlobalJambi – Berdasarkan surat rekomendasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi, meminta kepada Dirut Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) MHA Thalib Sungaipenuh untuk kembali memperkerjakan 12 orang Dokter Spesialis yang sebelumnya dirumahkan.

Terkait hal tersebut, pihak Dinas Kesehatan Kerinci mengaku baru mengetahui telah adanya tindak lanjut dari Ombudsman Jambi terkait pengaduan rombongan Dokter Spesialis yang dirumahkan.

“Kami dari Dinkes Kerinci baru dapat informasi juga dari rekan dokter spesialis terkait tindak lanjut dari ombudsman ini. Memang sebelumnya, rekan dokter spesialis melaporkan masalah penangguhan mereka untuk bekerja di RSUD MHAT Sungai Penuh ke Ombudsman,” ujar Kadis Kesehatan Kerinci, Hermendizal, melalui Sekretaris Dinkes, Badri Ahmad, SKM, MM.

Dijelaskan Badri, bahwa padahal untuk di ketahui sebenarnya ada SKB yang ditandatangani oleh Bupati Kerinci dan Wako Sungai Penuh terkait RSUD MHA Thalib. Dimana yang intinya setelah penyerahan ke Pemkot Sungai Penuh, Dokter Spesialis dipekerjakan di RSUD MHAT Sungai Penuh sampai Kabupaten Kerinci memiliki Rumah Sakit yang siap menampung para Dokter tersebut.

“artinya mereka ini sifatnya sementara disana, lagi pula gaji dan tunjangan Dokter Spesialis tersebut Kabupaten Kerinci yang bayar karna sesuai dengan isi SKB tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Bank Jambi dan OJK Perkuat Literasi Keuangan Syariah di Kalangan Santri

Dengan kejadian ini, pihaknya berharap masalah ini bisa cepat selesai dan mari berpikir positif. Karena yang berobat dan memanfaatkan Rumah Sakit tersebut juga masyarakat Kerinci dan Sungai Penuh juga.

“Bahkan mereka (Dokter Spesialis) juga sebelumnya juga dokter di RSUD MHAT juga, kasihan kompetensi mereka tidak kita manfaatkan,” tegasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi, dan surat Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi terkait penyampaian LAHP mengenai hasil pemeriksaan terhadap pokok laporan salah seorang Dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) MHA Thalib Sungaipenuh terkait dengan penyalahgunaan wewenang Direktur RSUD MHA Thalib.

Dimana, dengan adanya dugaan penyimpangan prosedur tersebut, Ombudsman mengeluarkan tindakan korektif untuk dilaksanakan terlapor dan pihak terkait.

Kepala Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi, dikonfirmasi membenarkan adanya surat tersebut terkait hasil pemeriksaan laporan dari salah seorang Dokter Spesialis. “Benar,” ujar Saiful Roswandi.

Adapun isi surat Nomor T/0199/LM.11-06/0019-0030.2023/III/2023 tanggal 30 Maret 2023 yang ditandatangani langsung Kepala Ombudsman Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi dengan tembusan ketua Ombudsman Republik Indonesia dan Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

Baca Juga :  Stand Bank Jambi Cabang Kerinci Jadi yang Terfavorit di Festival Budaya Kerinci 2025

Dimana kata Saiful Roswandi, terdapat 3 poin dalam surat tersebut. Pertama, meminta Direktur RSUD MHA Thalib Sungaipenuh agar memperkerjakan kembali 12 Dokter spesialis sesuai dengan SKB Bupati Kerinci dan Walikota Sungaipenuh Nomor 445.12/Kep.167/2021. Nomor 445.12/Kep.224/2021 tangal 30 Juli 2021.

“Selanjutnya, Ombudsman juga meminta Dinas Kesehatan Sungaipenuh melakukan pengawasan terhadap RSUD MHA Thalib Sungaipenuh untuk memperkerjakan kembali 12 orang Dokter spesialis tersebut di RSUD MHA Thalib Sungaipenuh,” tegasnya.

Ketiga, terhadap poin 1 meminta Walikota Sungaipenuh melakukan monitoring terhadap pelaksanaannya oleh terlapor dan menyampaikan hasilnya kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi.

Atas tindakan korektif tersebut, terlapor diminta untuk melaksanakannya dalam tenggang waktu 30 hari kerja untuk melakukan sejak diterimanya LAHP dan Ombudsman akan melakukan monitoring terhadap perkembangan pelaksanaannya.

“Jika dalam waktu yang ditentukan tidak dilaksanakan, maka akan keluar rekomendasi yang bersifat wajib oleh Ombudsman beserta sanksi yang nanti disampaikan kepada Presiden,” tegas Saiful Roswandi.(adi)

Berita Terkait

Ajang Bergengsi Tuai Kontroversi, Para Juara Asia MX Kecewa Hadiah Tak Sesuai
Wako Alfin Lantik Y.Z. Oktovianus sebagai Dewan Pengawas PDAM Tirta Khayangan Periode 2026-2030
Wako Alfin Naik ke Menara Masjid Raya Sungai Penuh, Mengingat Sejarah Pengibaran Merah Putih Pertama di Kerinci
Al Haris Respon Cepat Fly Over Sungai Penuh–Tapan dan Kerinci–Bungo, Publik Bertanya: Janji yang Kesekian Kalinya?
Ini Perkiraan Harga Tiket Batik Air Muara Bungo–Jakarta
Batik Air Rute Muaro Bungo–Jakarta Resmi Dimulai, Ini Jadwalnya Hingga Jumlah Penumpang
Kerinci dan Sungai Penuh Dukung Batik Air Beroperasi di Bandara Muara Bungo
Ucapan Pemkot Sungai Penuh untuk H. Murison Jadi Simbol Harmoni Dua Daerah Bertetangga
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 13:30 WIB

Ajang Bergengsi Tuai Kontroversi, Para Juara Asia MX Kecewa Hadiah Tak Sesuai

Senin, 1 Juni 2026 - 12:04 WIB

Wako Alfin Lantik Y.Z. Oktovianus sebagai Dewan Pengawas PDAM Tirta Khayangan Periode 2026-2030

Senin, 1 Juni 2026 - 08:00 WIB

Wako Alfin Naik ke Menara Masjid Raya Sungai Penuh, Mengingat Sejarah Pengibaran Merah Putih Pertama di Kerinci

Minggu, 31 Mei 2026 - 13:12 WIB

Al Haris Respon Cepat Fly Over Sungai Penuh–Tapan dan Kerinci–Bungo, Publik Bertanya: Janji yang Kesekian Kalinya?

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:00 WIB

Ini Perkiraan Harga Tiket Batik Air Muara Bungo–Jakarta

Berita Terbaru