11 Budaya Kerinci Dapat Sertifikat Tradisional

P – 2023, Pemkab Kerinci Usulkan 10 EBT dan 13 PT Untuk Sertifikat KIK Kerinci

KERINCI – Sebanyak 11 budaya Kerinci diakui secara nasional. Hal ini setelah Kemenkumham RI menyerahkan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) ke Pemerintah Kabupaten Kerinci tahun 2022.

Sebelas kebudayaan tersebut di antaranya Kenduri Sko, Mandi Balimau, Tale, Seruling Bambu, Ngayun Luci. Selain itu Sike Rabana, Sungkun, Tari Mahligai Kaco, Tari Niti Naik Mahligai, Asyiek Tulak Bla dan Ba Kba.

Kadis pariwisata dan kebudayaan Kerinci, Juanda Sasmita mengatakan Sertifikat KIK adalah bentuk pengakuan Negara atas Kekayaan Intelektual yamg dimiliki oleh kelompok masyarakat. Hal ini tentunya untuk kepentingan perlindungan, pelestarian, pengembangan, dan/atau pemanfaatan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat sekaligus perwujudan ketahanan nasional.

“KIK bertujuan untuk melindungi hak-hak masyarakat adat agar tidak terjadi pemanfaatan KIK tanpa izin dan/atau pembagian keuntungan yang tidak adil bagi mereka,” jelasnya.

Juanda menambahkan untuk tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Kerinci telah mengusulkan lagi 10 ekspresi budaya tradisional (EBT) dan 13 pengetahuan tradisional untuk di sertifikatkan sebagai KIK Kerinci. Sehingga diakui secara nasional dan tak bisa diklaim daerah lain.

Sebanyak 10 EBT yang diusulkan diantaranya Bakunun, Mencak, Tari ngadu tanduk, Nyaro, Pno adat, tari Rangguk kerinci. Selain itu Tari Tagik gilo, Tari ajun arah butegak umah, Tari tauh dan Tari yaa maulay. Sedangkan 13 pengetahuan tradisional yang diajukan adalah Bilik padi, Umah lahik, Kancung bruk, Gulai ikan anco, Gulai ikan semah, Gulai keladi, Gulai licit. Serta Gulai tekuyung, Lemang ikan seluang, Nasi ndang, Gulai rabari, Bahasa kerinci dan Baju adat kerinci.

“Kita berharap ini akan diberikan sertifikat oleh Kemenkumham sehingga diakui dan sudah memiliki izin secara nasional, ” kata Kadis Juanda.

Bukan hanya itu saja, bahkan Bupati pada 3 oktober 2022 telah menetapkan 2 cagar budaya sebagai Cagar Budaya kabupaten. 2 Cagar Budaya itu yaitu Naskah Hukum Tanjung Tanah dan Tabuh Luyang Siulak Panjang.

Dan untuk Naskah Hukum Tanjung Tanah, berkat dorongan Pemkab dan pemprov maka pada tanggal 24 November telah mendapat rekomendasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya Nasional bersama Prof Wardiman Djojonegoro (ex mendikbud) untuk ditetapkan sebagai CAGAR BUDAYA NASIONAL. “Dimana penetapannya dalam waktu dekat akan ditetapkan oleh Bapak Mendikbud,” tegasnya.(adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *