Kasus Narkotika, KIPAN Desak Kakanwil Buka Suara

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALJAMBI.CO.ID – KIPAN desak Kakanwil Ditjenpas JambKasus Narkotika, KIPAN Desak Kakanwil Buka Suara. Kasus narkotika yang menyeret seorang pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi terus menuai perhatian publik.

Menyikapi kondisi tersebut, Kader Inti Pemuda Anti Narkoba (KIPAN) mendesak Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas Jambi untuk segera menyampaikan sikap resmi dan langkah konkret kepada masyarakat.

Menurut KIPAN, kasus tersebut tidak hanya menyangkut individu yang terlibat. Sebaliknya, kasus itu juga menyentuh kredibilitas lembaga yang selama ini menjalankan fungsi pembinaan dan pemasyarakatan. Oleh karena itu, masyarakat membutuhkan penjelasan yang jelas dan transparan dari pimpinan institusi.

Publik Menunggu Respons dan Langkah Nyata Institusi

KIPAN menilai masyarakat saat ini tidak hanya mengikuti perkembangan proses hukum. Namun, masyarakat juga menunggu respons resmi dari Kanwil Ditjenpas Jambi terkait langkah yang akan di ambil setelah kasus tersebut mencuat.

Ketua KIPAN, Mhd Paizal, menegaskan bahwa publik berhak mengetahui arah kebijakan institusi dalam menghadapi persoalan yang melibatkan salah satu pejabatnya.

“Pertanyaan masyarakat hari ini bukan hanya soal siapa yang ditangkap. Yang lebih penting, bagaimana respons institusi terhadap kasus tersebut. Apa langkah yang akan dilakukan, apakah ada evaluasi, dan bagaimana cara memulihkan kepercayaan publik. Sampai saat ini masyarakat belum memperoleh jawaban yang jelas,” tegas Ketua KIPAN.

Baca Juga :  Wawako Azhar Hamzah Tinjau Pasar, Pastikan Penataan Berjalan Optimal

Selain itu, KIPAN menilai keterbukaan informasi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. Karena itu, pimpinan institusi perlu menyampaikan sikap secara terbuka dan bertanggung jawab.

KIPAN Soroti Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas

Lebih lanjut, KIPAN mengingatkan bahwa sikap diam di tengah sorotan publik justru dapat memperbesar krisis kepercayaan masyarakat. Oleh sebab itu, Kanwil Ditjenpas Jambi perlu menunjukkan komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Kakanwil tidak bisa hanya menunggu proses hukum berjalan. Sebaliknya, pimpinan institusi perlu memberikan penjelasan kepada masyarakat. Ketika seorang pejabat struktural tersandung kasus serius, masyarakat berhak mengetahui bagaimana sistem pengawasan berjalan dan langkah pembenahan apa yang akan di lakukan,” ujarnya.

Di sisi lain, KIPAN menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap individu tertentu. Namun, organisasi itu meminta pertanggungjawaban kelembagaan agar masyarakat melihat adanya keseriusan dalam menangani persoalan yang muncul.

“Kepercayaan publik tidak lahir dari sikap diam. Sebaliknya, kepercayaan tumbuh melalui keterbukaan, evaluasi, dan keberanian mengambil langkah perbaikan,” lanjutnya.

Baca Juga :  Formasi Lengkap, Ketua DPD II Partai Golkar Optimis Raih Kursi Ketua DPRD Kerinci pada Pileg 2024

Desak Evaluasi Menyeluruh dan Penguatan Pengawasan Internal

Selain meminta penjelasan resmi, KIPAN juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal dan pembinaan aparatur di lingkungan pemasyarakatan.

Menurut KIPAN, kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkotika di kalangan aparatur pemerintah. Dengan demikian, institusi dapat memperbaiki sistem pengawasan sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Atas dasar itu, KIPAN mendesak beberapa langkah penting, yaitu:

  1. Aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara secara profesional dan tanpa pandang bulu.
  2. Kanwil Ditjenpas Jambi segera menyampaikan penjelasan resmi kepada masyarakat.
  3. Pimpinan institusi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pembinaan pegawai.
  4. Kanwil Ditjenpas Jambi mempublikasikan hasil evaluasi secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

KIPAN menegaskan bahwa yang di pertaruhkan dalam kasus ini bukan hanya nama satu orang pejabat. Lebih dari itu, kredibilitas institusi dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemasyarakatan juga berada dalam sorotan.

“Publik membutuhkan penjelasan, bukan keheningan. Karena itu, institusi harus menunjukkan keberanian untuk terbuka dan melakukan pembenahan,” tutup Ketua KIPAN.

Berita Terkait

Bupati Monadi Wujudkan WTP Ke-11, Tegaskan Komitmen Tingkatkan Tata Kelola Keuangan
Tender RSUD Kerinci Tuntas, Bupati Monadi: Hadiah Bahagia untuk Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Ajang Bergengsi Tuai Kontroversi, Para Juara Asia MX Kecewa Hadiah Tak Sesuai
Wako Alfin Lantik Y.Z. Oktovianus sebagai Dewan Pengawas PDAM Tirta Khayangan Periode 2026-2030
Wabup Murison Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Pancasila Perekat Persatuan Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Wako Alfin Naik ke Menara Masjid Raya Sungai Penuh, Mengingat Sejarah Pengibaran Merah Putih Pertama di Kerinci
Al Haris Respon Cepat Fly Over Sungai Penuh–Tapan dan Kerinci–Bungo, Publik Bertanya: Janji yang Kesekian Kalinya?
Ini Perkiraan Harga Tiket Batik Air Muara Bungo–Jakarta
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:45 WIB

Kasus Narkotika, KIPAN Desak Kakanwil Buka Suara

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:44 WIB

Bupati Monadi Wujudkan WTP Ke-11, Tegaskan Komitmen Tingkatkan Tata Kelola Keuangan

Senin, 1 Juni 2026 - 22:37 WIB

Tender RSUD Kerinci Tuntas, Bupati Monadi: Hadiah Bahagia untuk Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 13:30 WIB

Ajang Bergengsi Tuai Kontroversi, Para Juara Asia MX Kecewa Hadiah Tak Sesuai

Senin, 1 Juni 2026 - 12:04 WIB

Wako Alfin Lantik Y.Z. Oktovianus sebagai Dewan Pengawas PDAM Tirta Khayangan Periode 2026-2030

Berita Terbaru

Daerah

Kasus Narkotika, KIPAN Desak Kakanwil Buka Suara

Rabu, 3 Jun 2026 - 17:45 WIB

BISNIS

Gaji Selalu Habis, Coba 5 Bisnis ini

Rabu, 3 Jun 2026 - 11:00 WIB