Pengamat : Serangan Siber Bank Tak Otomatis Kelalaian Direksi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALJAMBI.CO.ID – Serangan siber yang menimpa Bank Jambi pada Februari 2026 kembali memicu perhatian publik terhadap keamanan sistem perbankan. Di tengah berbagai spekulasi, pengamat perbankan Laila Farhat, SE, MM menilai masyarakat perlu melihat persoalan ini secara lebih objektif dan berdasarkan kerangka regulasi yang berlaku.

Menurut Laila, serangan siber dalam industri perbankan tidak serta-merta menunjukkan kelalaian direksi atau manajemen. Ia menegaskan bahwa regulator telah mengatur standar ketahanan siber secara jelas melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum.

“Tolok ukurnya bukan sekadar ada atau tidaknya serangan, tetapi apakah direksi telah menjalankan manajemen risiko keamanan siber secara komprehensif. Jika tata kelola, pengawasan aktif, dan sistem pengendalian internal berjalan sesuai ketentuan, maka serangan tersebut masuk kategori risiko operasional, bukan kelalaian personal,” ujar Laila, Senin (3/3/2026).

Tata Kelola Siber Jadi Kunci Penilaian

Lebih lanjut, Laila menjelaskan bahwa direksi memegang tanggung jawab penting dalam menyusun kebijakan, strategi, serta kerangka tata kelola risiko siber. Direksi juga harus memastikan keberadaan fungsi ketahanan siber yang independen dari pengelola teknologi informasi.

Selain itu, manajemen wajib menyediakan sumber daya manusia yang memadai, memperkuat sistem pengawasan keamanan, serta melakukan uji keamanan secara berkala. Melalui langkah-langkah tersebut, bank dapat memperkuat sistem perlindungan terhadap ancaman digital yang terus berkembang.

Baca Juga :  Wujud Kepedulian, DPRD Prov. Jambi Apriodito Umar Berikan Bantuan dan Edukasi Melawan Covid 19

Namun demikian, hukum tidak serta-merta membebankan tanggung jawab pribadi kepada direksi setiap kali terjadi insiden siber. Regulasi hanya membuka kemungkinan tersebut apabila terdapat bukti pengabaian tugas fidusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 97.

Respons Bank Jambi Dinilai Tepat

Dalam kasus Bank Jambi, gangguan sistem sempat memaksa bank menonaktifkan sementara layanan ATM dan mobile banking. Insiden tersebut juga memunculkan dugaan kehilangan dana nasabah hingga ratusan juta rupiah.

Menanggapi situasi tersebut, manajemen Bank Jambi segera melakukan audit forensik digital untuk menelusuri sumber gangguan. Di saat yang sama, pihak bank juga menyatakan komitmen untuk mengganti seluruh dana nasabah yang terdampak.

Menurut Laila, langkah tersebut menunjukkan bahwa mekanisme respons dan pemulihan berjalan sesuai prinsip manajemen risiko.

“Publik perlu membedakan antara serangan eksternal yang semakin canggih dengan kelalaian struktural manajemen. Bahkan bank besar sekalipun dapat menjadi target. Regulator menilai apakah bank menjalankan empat pilar manajemen risiko: tata kelola, identifikasi risiko, pelindungan dan deteksi, serta penanggulangan dan pemulihan, termasuk pelaporan ke OJK maksimal 24 jam,” jelasnya.

Baca Juga :  Mutu Dipertanyakan, Proyek Irigasi Rp12 Miliar Berpotensi Jadi Proyek Gagal

Penguatan Ketahanan Siber Harus Berkelanjutan

Selain itu, Laila mengingatkan bahwa industri perbankan telah menghadapi ancaman siber sejak lama. Oleh karena itu, setiap insiden harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem keamanan secara berkelanjutan.

Ia mencontohkan pengalaman yang pernah dialami Bank Syariah Indonesia pada 2023. Kasus tersebut, menurutnya, memberikan pelajaran penting bagi seluruh industri perbankan di Indonesia.

Karena itu, bank perlu memperkuat sistem pemantauan keamanan berbasis teknologi seperti Security Information and Event Management (SIEM) yang memanfaatkan kecerdasan buatan. Di sisi lain, bank juga perlu melakukan pengujian penetrasi secara berkala serta menyusun Cyber Resilience Framework yang terukur.

Langkah-langkah tersebut menjadi kebutuhan mendesak, terutama bagi bank pembangunan daerah yang tengah mempercepat transformasi digital.

Serangan Siber Jadi Risiko Era Digital

Pada akhirnya, Laila menegaskan bahwa serangan siber kini menjadi risiko sistemik dalam ekosistem keuangan digital. Seiring meningkatnya digitalisasi layanan perbankan, ancaman terhadap sistem teknologi juga semakin kompleks.

Karena itu, penilaian terhadap manajemen bank harus berfokus pada kepatuhan terhadap regulasi dan efektivitas pengawasan internal.

“Selama direksi mampu membuktikan bahwa mereka menjalankan pengawasan aktif dan kebijakan pengamanan sesuai regulasi, maka insiden serangan siber tidak otomatis menjadi dasar tudingan kelalaian manajemen,” pungkasnya.

Berita Terkait

Demo GETAR di Bea Cukai Jambi Diduga Diadang Preman, Sorotan Tertuju pada Maraknya Peredaran Rokok Ilegal
Muhammad Farlan dari Muara Semerah Berjuang Melawan Tumor Tulang, Karang Taruna Buka Donasi untuk Bantu Pengobatan
MHD Danis Nahkodai HMI Komisariat Ekonomi dan Bisnis Universitas Jambi, Siap Perkuat Kaderisasi dan Gerakan Intelektual
QUATTRICK JUARA UMUM! PA Muara Bulian Pertahankan Dominasi Kinerja, Dirjen Badilag MA RI Serahkan Penghargaan Langsung
Pengamat: Publik Optimistis Transformasi Digital Bank Jambi Berjalan Sukses
Bank Jambi Tetap Berbagi di 10 Muharram 1448 H, Santuni 2.000 Anak Yatim Meski Diuji Serangan Siber
Beras Payo Koerintji Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis
Lampu Padam di Tanah Cogok, ini Dugaan Penyebab dan Keterangan PLN
Berita ini 34 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:50 WIB

Demo GETAR di Bea Cukai Jambi Diduga Diadang Preman, Sorotan Tertuju pada Maraknya Peredaran Rokok Ilegal

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:37 WIB

Muhammad Farlan dari Muara Semerah Berjuang Melawan Tumor Tulang, Karang Taruna Buka Donasi untuk Bantu Pengobatan

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:17 WIB

MHD Danis Nahkodai HMI Komisariat Ekonomi dan Bisnis Universitas Jambi, Siap Perkuat Kaderisasi dan Gerakan Intelektual

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:02 WIB

QUATTRICK JUARA UMUM! PA Muara Bulian Pertahankan Dominasi Kinerja, Dirjen Badilag MA RI Serahkan Penghargaan Langsung

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:27 WIB

Bank Jambi Tetap Berbagi di 10 Muharram 1448 H, Santuni 2.000 Anak Yatim Meski Diuji Serangan Siber

Berita Terbaru