GLOBALJAMBI.CO.ID – Kasus gangguan sistem akibat dugaan peretasan yang menimpa Bank Jambi memantik beragam opini publik. Namun, pengamat perbankan Laila Farhat menilai peristiwa tersebut tidak tepat jika langsung dilabeli sebagai skandal keuangan.
Menurut akademisi dan peneliti manajemen bisnis serta perbankan itu, insiden siber dalam industri keuangan modern merupakan bagian dari risiko sistemik yang memang telah diantisipasi regulator sejak lama. “Di era digital, ancaman siber adalah konsekuensi dari transformasi teknologi. Regulasi dibuat bukan untuk menghapus risiko sepenuhnya—karena itu mustahil—melainkan untuk mengendalikan dan memitigasinya,” ujarnya di Jambi, Selasa (24/2/2026).
Regulasi Sudah Mengatur Risiko Siber
Dalam kerangka hukum nasional, bank diwajibkan menerapkan manajemen risiko teknologi informasi secara ketat. Ketentuan ini tertuang dalam POJK No. 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Regulasi tersebut mengharuskan bank memiliki sistem keamanan berlapis, audit berkala, hingga rencana pemulihan bencana (disaster recovery plan). Selain itu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi turut mempertegas kewajiban perlindungan data nasabah dan keamanan transaksi digital.
Tak hanya itu, berbagai ketentuan dari Bank Indonesia terkait sistem pembayaran juga menekankan aspek keamanan sebagai fondasi stabilitas sektor keuangan. Artinya, negara telah menyadari bahwa risiko siber merupakan bagian dari lanskap industri keuangan modern yang tidak bisa dihindari, namun dapat dikelola.
Fenomena Global, Bukan Kasus Tunggal
Secara global, lembaga seperti IMF dan Bank for International Settlements (BIS) telah lama mengkategorikan cyber risk sebagai salah satu risiko sistemik baru dalam stabilitas keuangan.
Berbagai bank besar di Amerika Serikat, Eropa, hingga Asia pernah mengalami gangguan layanan akibat serangan ransomware maupun distributed denial of service (DDoS). Namun, insiden tersebut jarang disebut sebagai skandal selama tidak ditemukan unsur fraud internal atau manipulasi dana.
Di Indonesia, beberapa bank nasional dan lembaga keuangan digital juga pernah menghadapi gangguan layanan akibat serangan siber. Polanya relatif serupa: layanan terganggu sementara, dilakukan audit forensik, sistem dipulihkan, dan dana nasabah tetap terlindungi. “Dalam konteks ini, bank yang diretas adalah korban kejahatan siber, sama seperti nasabah. Yang menjadi ukuran publik adalah kecepatan respons, transparansi, dan jaminan perlindungan dana,” tegas Laila.
Digitalisasi Tingkatkan Risiko, Tapi Tak Bisa Dihentikan
Transformasi digital perbankan—mulai dari mobile banking, QRIS, hingga integrasi sistem pembayaran nasional—memang meningkatkan eksposur terhadap ancaman siber. Namun digitalisasi tidak mungkin dihentikan karena justru menjadi tulang punggung efisiensi dan inklusi keuangan nasional.
Semakin maju sistem keuangan berbasis digital, semakin kompleks pula tantangan teknologinya. Karena itu, regulator terus memperkuat pengawasan dan bank meningkatkan investasi pada keamanan teknologi informasi.
Menurut Laila, selama struktur permodalan dan likuiditas bank tetap solid serta pengawasan regulator berjalan efektif, insiden peretasan tidak bisa serta-merta dianggap sebagai krisis fundamental. “Ini fenomena global dalam era ekonomi digital. Selama tata kelola risiko dan perlindungan nasabah berjalan baik, maka ini adalah risiko industri yang dapat dikelola, bukan skandal,” pungkasnya.(adi)









