Program P3A di Kerinci Diduga Cacat Mutu, Petani Kecewa: “Dana Besar, Hasil Mengecewakan”

GLOBALJAMBI.CO.ID, KERINCI – Pelaksanaan proyek Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di sejumlah wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh menuai sorotan tajam. Program yang menelan anggaran sekitar Rp195 juta tersebut dinilai tidak transparan, cacat mutu, dan berpotensi gagal memberikan manfaat maksimal bagi petani.

Sejumlah desa di Kecamatan Danau Kerinci Barat, Tanah Cogok, Sitinjau Laut, Siulak, hingga Siulak Mukai tercatat sebagai penerima program. Di Kota Sungai Penuh, alokasi P3A juga menyasar desa-desa di Kecamatan Tanah Kampung. Meski tujuan awalnya untuk memperkuat kelompok tani dalam pengelolaan irigasi, meningkatkan hasil panen, serta mendorong kesejahteraan petani, kenyataannya program ini justru dinilai jauh dari sasaran.

Dasar Hukum Ada, Pelaksanaan Bermasalah

Secara regulasi, program P3A memiliki landasan hukum yang jelas.

UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air: mengamanatkan pengelolaan partisipatif dan berkelanjutan.

PP No. 20 Tahun 2006 tentang Irigasi: menekankan pemberdayaan petani dalam mengelola jaringan irigasi.

Permen PUPR No. 12/PRT/M/2015: mempertegas peran P3A dalam eksploitasi dan pemeliharaan jaringan irigasi.

Namun, semangat regulasi itu seakan tergerus oleh dugaan penyimpangan di lapangan.

Warga dan Petani Suarakan Kekecewaan

Amri (45), warga Kerinci, menyebut proyek P3A kali ini sarat kejanggalan.
“Kalau dilihat kualitas pekerjaannya, jauh dari harapan. Padahal dana yang dipakai tidak sedikit. Kami khawatir bangunan tidak akan bertahan lama dan malah merugikan petani. Lagi pula, kelompok tani pelaksana pun tidak jelas,” ujarnya kecewa.

Nada serupa disampaikan Sutrisno (50), seorang petani. Menurutnya, proyek ini sama saja dengan program P3A sebelumnya yang penuh masalah.
“Tidak ada transparansi, kualitas bangunan juga jauh dari maksimal. Rasanya ini lebih banyak formalitas daripada manfaat nyata,” tegasnya.

Desakan Evaluasi Menguat

Hingga kini, baik pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera selaku pemberi program maupun kelompok tani pelaksana belum memberikan klarifikasi resmi. Kondisi ini semakin memicu kecurigaan publik.

Di sisi lain, desakan agar program P3A dievaluasi total terus menguat. Masyarakat berharap pemerintah tidak sekadar menggelontorkan dana, tetapi juga memastikan pelaksanaan sesuai tujuan: memperkuat kelompok tani dan menyejahterakan petani, bukan sebaliknya.(adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *