Nomor : 05/Pansel-Dewas-Perumda/2025
KERINCI – Panitia Seleksi Calon Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci mengumumkan perpanjangan waktu pendaftaran calon anggota Dewan Pengawas Tahun 2025.
Perpanjangan ini dilakukan karena jumlah pendaftar yang memenuhi syarat administrasi belum mencapai batas minimal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sebelumnya, pendaftaran telah diumumkan melalui:
Pengumuman Nomor: 01/Pansel-Dewas-Perumda/2025 tertanggal 3 Juni 2025
Perpanjangan Pertama melalui Pengumuman Nomor: 02/Pansel-Dewas/2025 tertanggal 10 Juni 2025
Dengan ini diinformasikan bahwa batas waktu pendaftaran diperpanjang kembali hingga tanggal 18 Juni 2025 pukul 00.00 WIB.
Diharapkan kepada yang memenuhi persyaratan untuk segera mendaftarkan diri sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan maklum.
Kerinci, 16 Juni 2025
Panitia Seleksi
Calon Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci.