GLOBALJAMBI.CO.ID, JAMBI – Bank Jambi menjamin tidak ada kerugian yang dialami nasabah akibat fraud yang dilakukan oleh RS (26), seorang oknum eks-pegawai yang bertugas di Cabang Kerinci.
Direktur Utama Bank Jambi, H. Khairul Suhairi, menegaskan bahwa fraud tersebut telah diselesaikan sesuai ketentuan berlaku dan telah diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk proses hukumnya.
Bank Jambi menindaklanjuti fraud tersebut dengan membuat laporan kepada pihak Kepolisian, dan atas laporan tersebut, Kepolisian melakukan penyelidikan hingga RS ditetapkan sebagai tersangka.
Bank Jambi menindaklanjuti penyelesaian terhadap masalah tersebut merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Bank Jambi juga telah memiliki ketentuan internal berupa Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait transaksi penarikan dan penyetoran.
“Ini juga dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman bagi nasabah. Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya, bagaimana dengan dana nasabah yang dibobol oleh oknum tersebut,” ujar Khairul Suhairi, Selasa (3/6).
“Komitmen kami jelas: menjaga kepercayaan nasabah dan mematuhi seluruh regulasi sektor jasa keuangan,” tegas Khairul.
Bank Jambi juga menyatakan komitmennya untuk selalu patuh terhadap ketentuan otoritas yang berlaku. Bank Jambi mendukung dan menghormati sepenuhnya proses hukum yang berlangsung serta yakin pihak Kepolisian akan menyelesaikan masalah ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah tegas berupa pemecatan terhadap RS merupakan bagian dari komitmen Bank Jambi dalam menerapkan prinsip zero tolerance to fraud. Selain itu, Bank Jambi terus memperkuat sistem keamanan untuk menjaga data dan dana nasabah.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Selasa (2/6/2025), menyampaikan bahwa RS telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 27 saksi dan ahli.
“Modusnya, tersangka berpura-pura diminta tolong oleh pemilik rekening untuk melakukan penarikan dana,” jelas Taufik.
Karena sebelumnya sering membantu nasabah, aksinya tidak menimbulkan kecurigaan dari teller maupun pegawai lainnya. “Atas dasar itu, pegawai lain tidak curiga terhadap pelaku,” tambahnya.
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), dengan ancaman pidana penjara antara 5 hingga 15 tahun.
Sementara itu, Pimpinan Bank Jambi Cabang Kerinci, Ardian Setiawan, menyampaikan keprihatinannya atas kejadian tersebut.
Ia menambahkan, untuk mencegah terulangnya fraud dalam bentuk apapun di masa mendatang, tentunya dalam menjalankan pekerjan setiap karyawan harus menjalankan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. “Selanjutnya menerapkan pengawasan ketat dan berkomitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Bank Jambi, khususnya di wilayah Cabang Kerinci,” tegasnya.(Adi)