Terkait Surat Ombudsman Minta Dirut Kembali Pekerjakan 12 Dokter Spesialis, Ini Penjelasan Dinkes Kerinci

- Jurnalis

Minggu, 9 April 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAIPENUH, GlobalJambi – Berdasarkan surat rekomendasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi, meminta kepada Dirut Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) MHA Thalib Sungaipenuh untuk kembali memperkerjakan 12 orang Dokter Spesialis yang sebelumnya dirumahkan.

Terkait hal tersebut, pihak Dinas Kesehatan Kerinci mengaku baru mengetahui telah adanya tindak lanjut dari Ombudsman Jambi terkait pengaduan rombongan Dokter Spesialis yang dirumahkan.

“Kami dari Dinkes Kerinci baru dapat informasi juga dari rekan dokter spesialis terkait tindak lanjut dari ombudsman ini. Memang sebelumnya, rekan dokter spesialis melaporkan masalah penangguhan mereka untuk bekerja di RSUD MHAT Sungai Penuh ke Ombudsman,” ujar Kadis Kesehatan Kerinci, Hermendizal, melalui Sekretaris Dinkes, Badri Ahmad, SKM, MM.

Dijelaskan Badri, bahwa padahal untuk di ketahui sebenarnya ada SKB yang ditandatangani oleh Bupati Kerinci dan Wako Sungai Penuh terkait RSUD MHA Thalib. Dimana yang intinya setelah penyerahan ke Pemkot Sungai Penuh, Dokter Spesialis dipekerjakan di RSUD MHAT Sungai Penuh sampai Kabupaten Kerinci memiliki Rumah Sakit yang siap menampung para Dokter tersebut.

“artinya mereka ini sifatnya sementara disana, lagi pula gaji dan tunjangan Dokter Spesialis tersebut Kabupaten Kerinci yang bayar karna sesuai dengan isi SKB tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Terukur dan Konkrit, Ini Visi dan Misi Serta Program Prioritas Fikar-Yos untuk Kota Sungai Penuh

Dengan kejadian ini, pihaknya berharap masalah ini bisa cepat selesai dan mari berpikir positif. Karena yang berobat dan memanfaatkan Rumah Sakit tersebut juga masyarakat Kerinci dan Sungai Penuh juga.

“Bahkan mereka (Dokter Spesialis) juga sebelumnya juga dokter di RSUD MHAT juga, kasihan kompetensi mereka tidak kita manfaatkan,” tegasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi, dan surat Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi terkait penyampaian LAHP mengenai hasil pemeriksaan terhadap pokok laporan salah seorang Dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) MHA Thalib Sungaipenuh terkait dengan penyalahgunaan wewenang Direktur RSUD MHA Thalib.

Dimana, dengan adanya dugaan penyimpangan prosedur tersebut, Ombudsman mengeluarkan tindakan korektif untuk dilaksanakan terlapor dan pihak terkait.

Kepala Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi, dikonfirmasi membenarkan adanya surat tersebut terkait hasil pemeriksaan laporan dari salah seorang Dokter Spesialis. “Benar,” ujar Saiful Roswandi.

Adapun isi surat Nomor T/0199/LM.11-06/0019-0030.2023/III/2023 tanggal 30 Maret 2023 yang ditandatangani langsung Kepala Ombudsman Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi dengan tembusan ketua Ombudsman Republik Indonesia dan Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

Baca Juga :  Bank Jambi Wujudkan Komitmen Gubernur Al Haris Lewat Penyaluran CSR untuk Lima Desa Tanjung Pauh Mudik

Dimana kata Saiful Roswandi, terdapat 3 poin dalam surat tersebut. Pertama, meminta Direktur RSUD MHA Thalib Sungaipenuh agar memperkerjakan kembali 12 Dokter spesialis sesuai dengan SKB Bupati Kerinci dan Walikota Sungaipenuh Nomor 445.12/Kep.167/2021. Nomor 445.12/Kep.224/2021 tangal 30 Juli 2021.

“Selanjutnya, Ombudsman juga meminta Dinas Kesehatan Sungaipenuh melakukan pengawasan terhadap RSUD MHA Thalib Sungaipenuh untuk memperkerjakan kembali 12 orang Dokter spesialis tersebut di RSUD MHA Thalib Sungaipenuh,” tegasnya.

Ketiga, terhadap poin 1 meminta Walikota Sungaipenuh melakukan monitoring terhadap pelaksanaannya oleh terlapor dan menyampaikan hasilnya kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi.

Atas tindakan korektif tersebut, terlapor diminta untuk melaksanakannya dalam tenggang waktu 30 hari kerja untuk melakukan sejak diterimanya LAHP dan Ombudsman akan melakukan monitoring terhadap perkembangan pelaksanaannya.

“Jika dalam waktu yang ditentukan tidak dilaksanakan, maka akan keluar rekomendasi yang bersifat wajib oleh Ombudsman beserta sanksi yang nanti disampaikan kepada Presiden,” tegas Saiful Roswandi.(adi)

Berita Terkait

Dugaan PETI Skala Besar di TNKS Kerinci Viral, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Wo Haris, Jangan Asal Ngango! Rakyat Jambi Butuh Udara Bersih, Bukan Sekadar Alasan
Mensediar Raih Nilai Tertinggi UKK Calon Direksi Perumda Tirta Sakti Kerinci
10 Tim Kabupaten dan Kota Ramaikan Fun Football Pers Jambi di Batanghari, Jadwal Bergeser ke 23 Oktober
LSM Semut Merah Minta Kejati Jambi Periksa Proyek Tanggul dan Normalisasi Batang Merao Rp 15 Miliar
Antrean Haji Kini 14 Tahun, Daftar di Bank Jambi, Nasabah Didampingi hingga Dapat Nomor Porsi
Bank Jambi Hadirkan Gebyar Akhir Tahun Bebas Biaya, Berlaku hingga 31 Desember 2026
Bank Jambi Sungai Penuh Koperatif, Tegaskan Kewajiban Telah Diselesaikan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Dugaan PETI Skala Besar di TNKS Kerinci Viral, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:19 WIB

Wo Haris, Jangan Asal Ngango! Rakyat Jambi Butuh Udara Bersih, Bukan Sekadar Alasan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Mensediar Raih Nilai Tertinggi UKK Calon Direksi Perumda Tirta Sakti Kerinci

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:16 WIB

10 Tim Kabupaten dan Kota Ramaikan Fun Football Pers Jambi di Batanghari, Jadwal Bergeser ke 23 Oktober

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:05 WIB

LSM Semut Merah Minta Kejati Jambi Periksa Proyek Tanggul dan Normalisasi Batang Merao Rp 15 Miliar

Berita Terbaru