Terkait Surat Ombudsman Minta Dirut Kembali Pekerjakan 12 Dokter Spesialis, Ini Penjelasan Dinkes Kerinci

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 9 April 2023 - 00:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAIPENUH, GlobalJambi – Berdasarkan surat rekomendasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi, meminta kepada Dirut Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) MHA Thalib Sungaipenuh untuk kembali memperkerjakan 12 orang Dokter Spesialis yang sebelumnya dirumahkan.

Terkait hal tersebut, pihak Dinas Kesehatan Kerinci mengaku baru mengetahui telah adanya tindak lanjut dari Ombudsman Jambi terkait pengaduan rombongan Dokter Spesialis yang dirumahkan.

“Kami dari Dinkes Kerinci baru dapat informasi juga dari rekan dokter spesialis terkait tindak lanjut dari ombudsman ini. Memang sebelumnya, rekan dokter spesialis melaporkan masalah penangguhan mereka untuk bekerja di RSUD MHAT Sungai Penuh ke Ombudsman,” ujar Kadis Kesehatan Kerinci, Hermendizal, melalui Sekretaris Dinkes, Badri Ahmad, SKM, MM.

Dijelaskan Badri, bahwa padahal untuk di ketahui sebenarnya ada SKB yang ditandatangani oleh Bupati Kerinci dan Wako Sungai Penuh terkait RSUD MHA Thalib. Dimana yang intinya setelah penyerahan ke Pemkot Sungai Penuh, Dokter Spesialis dipekerjakan di RSUD MHAT Sungai Penuh sampai Kabupaten Kerinci memiliki Rumah Sakit yang siap menampung para Dokter tersebut.

“artinya mereka ini sifatnya sementara disana, lagi pula gaji dan tunjangan Dokter Spesialis tersebut Kabupaten Kerinci yang bayar karna sesuai dengan isi SKB tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :  Jalan Andesit Akhirnya Dibongkar, Harap Tak Terjungkal Lagi

Dengan kejadian ini, pihaknya berharap masalah ini bisa cepat selesai dan mari berpikir positif. Karena yang berobat dan memanfaatkan Rumah Sakit tersebut juga masyarakat Kerinci dan Sungai Penuh juga.

“Bahkan mereka (Dokter Spesialis) juga sebelumnya juga dokter di RSUD MHAT juga, kasihan kompetensi mereka tidak kita manfaatkan,” tegasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi, dan surat Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi terkait penyampaian LAHP mengenai hasil pemeriksaan terhadap pokok laporan salah seorang Dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) MHA Thalib Sungaipenuh terkait dengan penyalahgunaan wewenang Direktur RSUD MHA Thalib.

Dimana, dengan adanya dugaan penyimpangan prosedur tersebut, Ombudsman mengeluarkan tindakan korektif untuk dilaksanakan terlapor dan pihak terkait.

Kepala Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi, dikonfirmasi membenarkan adanya surat tersebut terkait hasil pemeriksaan laporan dari salah seorang Dokter Spesialis. “Benar,” ujar Saiful Roswandi.

Adapun isi surat Nomor T/0199/LM.11-06/0019-0030.2023/III/2023 tanggal 30 Maret 2023 yang ditandatangani langsung Kepala Ombudsman Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi dengan tembusan ketua Ombudsman Republik Indonesia dan Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

Baca Juga :  Pj Bupati Kerinci Asraf Ucapkan Belasungkawa Atas Meninggalnya Noferdiman Damrat Dosen Unja Asal Kerinci

Dimana kata Saiful Roswandi, terdapat 3 poin dalam surat tersebut. Pertama, meminta Direktur RSUD MHA Thalib Sungaipenuh agar memperkerjakan kembali 12 Dokter spesialis sesuai dengan SKB Bupati Kerinci dan Walikota Sungaipenuh Nomor 445.12/Kep.167/2021. Nomor 445.12/Kep.224/2021 tangal 30 Juli 2021.

“Selanjutnya, Ombudsman juga meminta Dinas Kesehatan Sungaipenuh melakukan pengawasan terhadap RSUD MHA Thalib Sungaipenuh untuk memperkerjakan kembali 12 orang Dokter spesialis tersebut di RSUD MHA Thalib Sungaipenuh,” tegasnya.

Ketiga, terhadap poin 1 meminta Walikota Sungaipenuh melakukan monitoring terhadap pelaksanaannya oleh terlapor dan menyampaikan hasilnya kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi.

Atas tindakan korektif tersebut, terlapor diminta untuk melaksanakannya dalam tenggang waktu 30 hari kerja untuk melakukan sejak diterimanya LAHP dan Ombudsman akan melakukan monitoring terhadap perkembangan pelaksanaannya.

“Jika dalam waktu yang ditentukan tidak dilaksanakan, maka akan keluar rekomendasi yang bersifat wajib oleh Ombudsman beserta sanksi yang nanti disampaikan kepada Presiden,” tegas Saiful Roswandi.(adi)

Berita Terkait

Demo GETAR di Bea Cukai Jambi Diduga Diadang Preman, Sorotan Tertuju pada Maraknya Peredaran Rokok Ilegal
MHD Danis Nahkodai HMI Komisariat Ekonomi dan Bisnis Universitas Jambi, Siap Perkuat Kaderisasi dan Gerakan Intelektual
QUATTRICK JUARA UMUM! PA Muara Bulian Pertahankan Dominasi Kinerja, Dirjen Badilag MA RI Serahkan Penghargaan Langsung
Pengamat: Publik Optimistis Transformasi Digital Bank Jambi Berjalan Sukses
Bank Jambi Tetap Berbagi di 10 Muharram 1448 H, Santuni 2.000 Anak Yatim Meski Diuji Serangan Siber
Bank Jambi dan OJK Perkuat Literasi Keuangan Suku Anak Dalam
Tanggul dan Normalisasi Sungai Batang Merao Jadi Solusi Banjir di Sungai Penuh dan Kerinci
Bank Jambi Salurkan CSR untuk Masjid Baitul Mustofa
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:50 WIB

Demo GETAR di Bea Cukai Jambi Diduga Diadang Preman, Sorotan Tertuju pada Maraknya Peredaran Rokok Ilegal

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:17 WIB

MHD Danis Nahkodai HMI Komisariat Ekonomi dan Bisnis Universitas Jambi, Siap Perkuat Kaderisasi dan Gerakan Intelektual

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:02 WIB

QUATTRICK JUARA UMUM! PA Muara Bulian Pertahankan Dominasi Kinerja, Dirjen Badilag MA RI Serahkan Penghargaan Langsung

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:27 WIB

Bank Jambi Tetap Berbagi di 10 Muharram 1448 H, Santuni 2.000 Anak Yatim Meski Diuji Serangan Siber

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:02 WIB

Bank Jambi dan OJK Perkuat Literasi Keuangan Suku Anak Dalam

Berita Terbaru