Teks Fhoto : Fhoto penggerebekan 4 IRT di Sungai Penuh
GLOBALJAMBI.COM, SUNGAI PENUH – Miris empat orang ibu profesi sebagai ibu rumah tangga (IRT) Kelurahan Dusun Baru Kecamatan Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh saat asyik bermain judi remi.
Adapun informasi yang dihimpun tentang identitas empat IRT tersebut yakni inisial D (38), YPA (38) , N (61), Dan I (46), ditangkap pada Senin (08/07).
Keempat IRT ini diciduk dan di tangkap Tim Buser Polres Kerinci di sebuah rumah MN di Kelurahan Dusun Baru, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, sekitar pukul 13.10 WIB.
Kasat Reskrim, IPTU Toni Hidayat, mengatakan pengungkapan kasus perjudian yang melibatkan IRT ini setelah mendapatkan informasi dari warga.
Tak lama berselang sejumlah petugas meluncurkan kelokasi dirumah yang dimaksud. Empat IRT yang asik berjudi tersebut tak berkutik saat penggerebekan oleh petugas. Kemudian, mereka diborgol dan dibawa ke Polres Kerinci untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penggrebekan tersebut, tim Buser Polres Kerinci berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang disita berupa 2 set kartu remi warna merah, dan uang sebanyak Rp 116.000.
“Atas perbutaan ke Empat pelaku, dapat didakwa dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya.(*)