Teks Fhoto : ilustrasi penyalahgunaan barang terlarang
GLOBAL JAMBI.COM, KERINCI – Polres Kerinci meringkus salah satu karyawan rumah makan di Kota Sungai Penuh tentang tindak pidana penyalahgunaan barang terlarang,
Saat di konfirmasi, Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto, hari Jum’at (21/06) menjelaskan, tentang penangkapan tersebut diawali oleh informasi warga sekitar, bahwa ada seseorang yang memiliki dan menguasai barang terlarang narkotika jenis ganja dan hal itu ditindak lanjuti oleh Polres Kerinci.
Proses penangkapan itu pada hari Rabu (19/06) pukul 19 : 00, bertempat di RT 01, Desa Gedang, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, Polres Kerinci turun ke lokasi melaksanakan penyelidikan dan penangkapan salah satu karyawan rumah makan di kota Sungai Penuh.
“Saat penangkapan dan penggledahan dari pelaku tersebut atas nama, dengan inisial Y (22), petugas mendapatkan 3 paket ganja dengan berat 7.05 Gram”. Ucap Kapolres kepada wartawan.
Selain penangkapan Y, kasus ini dikembangkan dimana pengembangan tersebut, berhasil diamankan atas nama yang berinisial MA (18), yang berada di Dusun Nek, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh.
“Atas kejadian, Y dan MA dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, dan 111 ayat 1, UU No 35 Tahun 2009”. Jelasnya. (Rap)