Pengakuan Heri Cipta, Pokir PJU Membengkak 3,45 M Setelah Dibahas di DPRD

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALJAMBI.CO.ID, JAMBI – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci kembali memanas. Pada persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (1/12/2025), empat terdakwa Helpi Apriadi, Reki Eka Fictoni, Yuses Alkadira, dan Heri Cipta membacakan eksepsi yang langsung mengguncang dinamika persidangan.

Atmosfer ruang sidang berubah tegang ketika kuasa hukum Heri Cipta, Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, menyampaikan keberatan sekaligus membuka dugaan peran pihak legislatif dalam penentuan arah proyek. Pertanyaan yang dilontarkannya memecah hening sidang: “Jika pembahasan proyek terjadi di DPRD dan mereka ikut menentukan paket pekerjaan, mengapa tak satu pun legislator ditetapkan sebagai tersangka?”

Menurut kuasa hukum, akar persoalan justru bermula dari ruang pembahasan anggaran DPRD Kerinci. Di forum itulah, ujar mereka, nilai proyek, daftar rekanan, hingga besaran fee dibicarakan. Heri mengaku hanya mengusulkan anggaran sekitar Rp400 juta, namun jumlah itu membengkak menjadi Rp3,45 miliar setelah pembahasan di DPRD tanpa revisi dari pihak Dishub.

Baca Juga :  Isu Dugaan Dana Koni Kerinci, Deki : Pengunaan Dana Hibah 2023 Sudah Sesuai Aturan dan Kegiatan

“Paket proyek bukan ditentukan oleh klien kami. Semua diarahkan dalam pembahasan DPRD, tapi penyidik tidak menetapkan satu pun anggota DPRD sebagai tersangka,” tegas kuasa hukum Heri Cipta, membuat sebagian hadirin saling menatap dan bertanya-tanya siapa sebenarnya yang mengendalikan proyek ini.

Persidangan akan kembali digelar pada 8 Desember 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi tahap krusial yang diperkirakan membuka lebih banyak fakta di balik konstruksi proyek yang diduga sarat penyimpangan itu.

Sepuluh Terdakwa, Proyek Membengkak, dan 41 Paket Penunjukan Langsung

Perkara ini sendiri menyeret sepuluh nama dari berbagai unsur—mulai dari pejabat Dishub, ASN, PPPK, hingga direktur perusahaan lokal. Mereka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Para terdakwa di antaranya Heri Cipta dan Nael Edwin (Dishub), Fahmi, Amril Nurman, Sarpano Markis, Gunawan, Jefron (direktur perusahaan), serta empat ASN dan PPPK yang terlibat dalam proses teknis pengadaan.

Baca Juga :  Bupati Monadi dan Wabup Murison Serahkan Sapi Bantuan Presiden RI

Dalam dakwaan JPU, proyek PJU tersebut memiliki pagu awal Rp5,96 miliar dari APBD murni, ditambah Rp2,51 miliar dari APBD perubahan. Namun alih-alih dilelang secara terbuka, paket pekerjaan justru dipecah menjadi 41 bagian dengan mekanisme penunjukan langsung pola lama yang sering menjadi celah konsolidasi kepentingan dan permainan proyek.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar, terutama dari pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi.

Kini, dengan beragam tudingan yang menyinggung proses pembahasan anggaran di DPRD, alur proyek yang janggal, serta penetapan tersangka yang dianggap tidak menyentuh aktor-aktor kunci, persidangan ini memasuki babak baru yang semakin mengerucut pada satu pertanyaan: Siapa sesungguhnya yang mengendalikan proyek PJU Kerinci? (Adi)

Berita Terkait

GETAR Jambi Laporkan Bea Cukai ke Dirjen, Ungkap Dugaan Premanisme dan Maraknya Rokok Ilegal di Jambi
Demo GETAR di Bea Cukai Jambi Diduga Diadang Preman, Sorotan Tertuju pada Maraknya Peredaran Rokok Ilegal
Muhammad Farlan dari Muara Semerah Berjuang Melawan Tumor Tulang, Karang Taruna Buka Donasi untuk Bantu Pengobatan
Camat Depati Tujuh Indra Hermawan Bantah Tuduhan Pungli, Siap Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
MHD Danis Nahkodai HMI Komisariat Ekonomi dan Bisnis Universitas Jambi, Siap Perkuat Kaderisasi dan Gerakan Intelektual
QUATTRICK JUARA UMUM! PA Muara Bulian Pertahankan Dominasi Kinerja, Dirjen Badilag MA RI Serahkan Penghargaan Langsung
Pengamat: Publik Optimistis Transformasi Digital Bank Jambi Berjalan Sukses
Bank Jambi Tetap Berbagi di 10 Muharram 1448 H, Santuni 2.000 Anak Yatim Meski Diuji Serangan Siber
Berita ini 14 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:23 WIB

GETAR Jambi Laporkan Bea Cukai ke Dirjen, Ungkap Dugaan Premanisme dan Maraknya Rokok Ilegal di Jambi

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:50 WIB

Demo GETAR di Bea Cukai Jambi Diduga Diadang Preman, Sorotan Tertuju pada Maraknya Peredaran Rokok Ilegal

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:37 WIB

Muhammad Farlan dari Muara Semerah Berjuang Melawan Tumor Tulang, Karang Taruna Buka Donasi untuk Bantu Pengobatan

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:37 WIB

Camat Depati Tujuh Indra Hermawan Bantah Tuduhan Pungli, Siap Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:17 WIB

MHD Danis Nahkodai HMI Komisariat Ekonomi dan Bisnis Universitas Jambi, Siap Perkuat Kaderisasi dan Gerakan Intelektual

Berita Terbaru